Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/03/2023, 09:34 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) melaporkan, sejak 2019 hingga 2022, terdapat 1.789 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Fakta ini mengindikasikan bahwa perdagangan orang semakin dekat dengan kehidupan kita dengan modus yang makin beragam.

Untuk itu, menurut Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati perdagangan orang harus dicegah melalui diseminasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penananganan TPPO (RAN PP TPPO) menjadi Peraturan Presiden (PP) Nomor 19 Tahun 2023.

Beleid ini mengatur tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO (RAN PP TPPO) Tahun 2020-2024.

Baca juga: Pemberdayaan Perempuan, Modal Delta Dunia Jaga Pembangunan Berkelanjutan

"Hal ini merupakan kekuatan kita bersama dalam melakukan pencegahan dan penanganan TPPO," ujar Ratna, dikutip dari laman KemenPPPA, Kamis (30/3/2023).

Diseminasi dilakukan kepada 27 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Gugus Tugas PP TPPO Pusat. Kegiatan ini merupakan upaya mendorong Kementerian dan Lembaga Pusat untuk menyelaraskan program kerjanya sesuai dengan RAN PP TPPO yang telah diusulkan.

Terdapat enam strategi RAN PP TPPO, yaitu peningkatan upaya pencegahan TPPO; penguatan rehabilitasi kesehatan; dan penguatan rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi.

Kemudian pengembangan norma hukum; penguatan penegakan hukum; dan peningkatan koordinasi dan kerja sama.

Strategi RAN PP TPPO tersebut juga telah disinergikan dengan Rencana Aksi ASEAN Tahun 2015 sehingga diharapkan koordinasi di tingkat regional dan internasional akan lebih mudah terjalin.

Meskipun PP Nomor 19 Tahun 2023 baru saja diundangkan namun beriringan dengan proses penyusunannya, masing-masing Kementerian dan Lembaga terkait tetap melaksanakan program-programnya dalam pencegahan dan penanganan TPPO.

Baca juga: Banyak Perempuan Korban Pinjol Alami Kekerasan Berbasis Gender Online, Ini Upaya Pemerintah

Sehingga pada diseminasi ini Gugus Tugas PP TPPO juga saling bertukar praktik baik dan tantangan yang dihadapi.

Berikut tujuh praktik baik RAN PP TPPO yang telah dilakukan:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan advokasi pecegahan TPPO terhadap anak, hingga pemantauan kasus TPPO Anak, sehingga korban TPPO anak bisa mendapatkan haknya dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) telah membentuk Tim TPPO yang berperan untuk mengoordinasikan Pencegahan dan Penanganan TPPO yang berperspektif HAM.

3. Badan Intelijen Negara (BIN) berupaya memperkuat jaringan pengawasan TPPO di bandara dan pelabuhan. Jaringan ini telah tersebar di 13 titik rawan perpidahan korban TPPO.

4. Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai anggota baru GT PP TPPO, juga turut melakukan pencegahan TPPO di sektor perikanan dengan memperkuat kebijakan dan implementasi pelindungan awak kapal.

5. Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia yang didalamnya termasuk pemberantasan kejahatan lintas batas seperti perdagangan orang.

6. Kementerian Luar Negeri telah memulangkan 1.150 WNI yang menjadi korban online scamming di Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam.

7. Kementerian Dalam Negeri terus mendorong Pemerintah Daerah baik tingkat provinsi maupun kab/kota untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan TPPO (RAD PP TPPO). Agar selaras dengan kebijakan nasional, RAD PP TPPO berpedoman kepada RAN PP TPPO.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com