Ilustrasi mobil listrik. Pemerintah kembali menerapkan insentif pajak yang ditanggung pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik (electric vehicle/EV) pada tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik tertentu.(Dok. Carscoops)