Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (keempat kiri), Anggota Majelis Hakim MK Arsul Sani (ketiga kanan), Arief Hidayat (keempat kanan), Ridwan Mansyur (ketiga kiri), Anwar Usman (kanan), Daniel Yusmic (kedua kanan), Guntur Hamzah (kiri), dan Enny Nurbaningsih (kedua kiri) memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Kota Palopo dan Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/7/2025). Dalam sidang beragendakan pengucapan putusan atau ketetapan tersebut Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)