Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aparat Penegak Hukum Harus Ramah saat Tangani Korban Kekerasan

Kompas.com, 8 Agustus 2023, 09:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mendorong pihak kepolisian merespons aduan masyarakat secara cepat dan responsif.

Dalam menangani aduan dan keluhan dari masyarakat, penting bagi aparat penegak hukum untuk memperhatikan dua faktor.

Kedua faktor tersebut yakni menjalin komunikasi yang baik dan transparan dalam memberikan informasi terhadap masyarakat yang melaporkan aduan.

Baca juga: Kekerasan terhadap Perempuan Bak Gunung Es, Laporan Naik 2 Kali Lipat pada 2022

“Dalam menangani aduan masyarakat, khususnya kasus kekerasan seksual, aparat penegak hukum butuh memperhatikan perspektif korban dan keluarga yang perasaannya juga sangat sensitif,” papar Benny dalam Rapat Koordinasi antar Lembaga dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan, Kamis (3/8/2023).

Dia menambahkan, aparat penegak hukum harus sabar, ramah, menggunakan bahasa yang tepat dan berempati terhadap korban dalam menangani kasus kekerasan perempuan dan anak.

“Oleh karenanya, SDM (sumber daya manusia) yang berperspektif gender dan anak menjadi penting, terlebih saat ini Direktorat PPA dan TPPO juga sedang dipersiapkan,” tutur Benny dikutip dari siaran pers dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Aparat penegak hukum, mulai dari penyidik hingga jaksa, juga didorong menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai lex specialis dalam proses penuntutan terhadap kasus kekerasan dan memiliki perspektif korban.

Baca juga: Penyintas Kekerasan Seksual Harus Dapat Pendampingan dan Perlindungan

Hal tersebut disampaikan Jaksa Ahli Madya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Robert Sitinjak.

Robert menuturkan, UU TPKS merupakan undang-undang yang bersifat lex specialis dan mengesampingkan peraturan yang lebih umum.

“Sehingga dalam proses penuntutannya, aparat penegak hukum perlu mengedepankan peraturan tersebut,” kata Robert.

Robert menyampaikan, UU TPKS juga fleksibel terhadap jenis-jenis kekerasan di masa mendatang karena sifatnya yang khusus.

Baca juga: 4,4 Juta PMI Bekerja Tidak Resmi, Rawan Jadi Korban Kekerasan

“Jadi nanti jika ada jenis kekerasan baru yang belum ada saat ini maka undang-undang ini bisa mengakomodasi,” ujar Robert.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nirwana menyampaikan, UU TPKS sangat mengakomodasi kebutuhan korban kekerasan dalam mengakses keadilan.

Akses tersebut mulai dari kewajiban restitusi bagi pelaku terhadap korban, mengedepankan keadilan di muka hukum, tidak menyelesaikan penyelesaian perkara di luar hukum yang kerap merugikan korban, hingga memanfaatkan peran saksi ahli untuk memvalidasi pengalaman korban yang kerap mengalami tindak kekerasan di ruang tertutup dan minim saksi.

Nirwana berharap aparat penegak hukum, terutama penyidik, benar-benar memanfaatkan implementasi UU TPKS.

Yakni dengan memberikan edukasi terhadap hak-hak apa saja yang didapat oleh korban dan menggunakan perspektif korban selama mengawal kasus tersebut.

Baca juga: Pemerintah Tawarkan Konsep Pesantren Ramah Anak Bebas Kekerasan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dorong Pendidikan Inklusif, 5 Kampus Indonesia Pelajari Sistem Layanan Disabilitas di Jepang
Dorong Pendidikan Inklusif, 5 Kampus Indonesia Pelajari Sistem Layanan Disabilitas di Jepang
Swasta
Studi Ungkap Polusi Kapal Laut Lebih Bahaya dari Kendaraan Bermotor
Studi Ungkap Polusi Kapal Laut Lebih Bahaya dari Kendaraan Bermotor
Pemerintah
Kepedulian Iklim Pekerja Untungkan Karier Jika Sejalan Tujuan Perusahaan
Kepedulian Iklim Pekerja Untungkan Karier Jika Sejalan Tujuan Perusahaan
Swasta
Studi Ungkap Hewan Laut Respons Perubahan Iklim dengan Cara Berbeda-beda
Studi Ungkap Hewan Laut Respons Perubahan Iklim dengan Cara Berbeda-beda
Pemerintah
Urine Pendaki Percepat Pencairan Gletser di Gunung Everest
Urine Pendaki Percepat Pencairan Gletser di Gunung Everest
LSM/Figur
ESDM Siapkan Aturan Kredit Karbon Sektor Energi, Potensi Transaksi Rp 2,2 Triliun per Tahun
ESDM Siapkan Aturan Kredit Karbon Sektor Energi, Potensi Transaksi Rp 2,2 Triliun per Tahun
Pemerintah
Tak Sampai 25 Persen Perusahaan yang Sukses Adopsi AI
Tak Sampai 25 Persen Perusahaan yang Sukses Adopsi AI
Pemerintah
UNICEF: 1 dari 5 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Online
UNICEF: 1 dari 5 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Online
Pemerintah
Peringati Hari Ozon Sedunia, Belantara Foundation-Resona Bank Ltd. Tanam Pohon Langka di Tahura SSH Riau yang Terdegradasi
Peringati Hari Ozon Sedunia, Belantara Foundation-Resona Bank Ltd. Tanam Pohon Langka di Tahura SSH Riau yang Terdegradasi
LSM/Figur
Karhutla di Gambut Bisa Ganggu Regenerasi Alami, Pakar UGM Jelaskan Sebabnya
Karhutla di Gambut Bisa Ganggu Regenerasi Alami, Pakar UGM Jelaskan Sebabnya
LSM/Figur
Kejar Target PLTS 100 GW, ESDM : Bauran EBT Semester II-2026 Capai 17,3 Persen, Kontribusi Energi Surya Hanya 0,51 Persen
Kejar Target PLTS 100 GW, ESDM : Bauran EBT Semester II-2026 Capai 17,3 Persen, Kontribusi Energi Surya Hanya 0,51 Persen
Pemerintah
Efek Krisis Iklim, Nyamuk Tropis Invasif Ditemukan di London
Efek Krisis Iklim, Nyamuk Tropis Invasif Ditemukan di London
Pemerintah
Pertamina Eco RunFest 2026 Perkuat Gerakan Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan
Pertamina Eco RunFest 2026 Perkuat Gerakan Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan
BUMN
Kasus ISPA Capai 13.449 Selama Juli-Agustus 2026, Ini Kelompok yang Rentan
Kasus ISPA Capai 13.449 Selama Juli-Agustus 2026, Ini Kelompok yang Rentan
LSM/Figur
Aturan Baru Uni Eropa soal Deforestasi Bakal Ubah Pasar Kopi Dunia
Aturan Baru Uni Eropa soal Deforestasi Bakal Ubah Pasar Kopi Dunia
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau