Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 9 Agustus 2023, 18:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Pengelolaan sampah plastik, terutama yang tidak bisa didaur ulang dan mempunyai nilai yang sangat rendah, harus melibatkan produsen.

Project Lead Corp Plastic Campaign Greenpeace Indonesia Ibar Akbar mengatakan, produsen bertanggung jawab untuk mengambil kembali kemasan plastik yang diproduksinya.

Ibar menuturkan, hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca juga: Valuasi Daur Ulang Sampah Plastik Indonesia Belum Terhitung

Pasal 15 UU Nomor 18 Tahun 2008 berbunyi, “Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.”

Ibar menilai, sejauh ini semua tanggung jawab pascakonsumsi dibebankan ke pemerintah atau masyarakat untuk mengelola sampah.

“Akhirnya masyarakat tidak punya pilihan lagi. Di sinilah ada tangung jawab yang hilang,” kata Ibar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/8/2023).

Ibar menyampaikan, produsen seharusnya punya kemampuan untuk menarik kembali plastik kemasannya pascakonsumsi.

Baca juga: Raih Dana Hibah Transform, Alner Kurangi 1.300 Kilogram Sampah Plastik

Dia mencontohkan, sampah-sampah dengan nilai cukup tinggi untuk daur ulang saja, seperti botol plastik polyethylene terephthalate (PET), ada banyak yang tercecer dan mencemari lautan atau sungai.

Jika sampah seperti itu saja berserakan, sampah dengan nilai daur ulang yang rendah seperti plastik saset sekali pakai, semakin banyak yang berceceran.

Pemulung dan pengepul tidak mau menyerapnya karena tidak laku untuk dijual. Sehingga sampah plastik saset perlu diserap langsung oleh produsennya.

“Karena mereka desain kemasan hanya sekali pakai saja, mereka punya tanggung jawab untuk mengambil lagi kembali kemasan yang diproduksinya,” tutur Ibar.

Baca juga: 6 Cara Kreatif Daur Ulang Botol Plastik di Rumah

Ibar menuturkan, peraturan turunan yang mengatur produsen untuk mengelola plastiknya adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen.

Permen tersebut meminta agar produsen memiliki peta jalan pengelolaan sampah mulai dari pembatasan, daur ulang, hingga pemanfaatan kembali.

Targetnya adalah pengurangan sampah oleh produsen di masing-masing bidang usaha sebesar 30 persen pada 2029.

Baca juga: Kurangi 30 Persen Sampah Plastik, Waste Station Hadir di RDTX Place

Target selanjutnya adalah melarang pemakaian plastik saset sebagai kemasan produk dengan ukuran kurang dari 50 mililiter atau 50 gram dan sedotan plastik pada minuman kemasan pada 2030.

“Kami lihat di beberapa waktu belakang Kementerian LHK masih mendorong perusahaan-perusahaan yang belum mengirim peta jalan (pengelolaan sampah),” tutur Ibar.

Dia menyampaikan, perlu ketegasan dari pemerintah untuk menegakkan aturan tersebut agar target yang dicapai dapat terealisasi.

Baca juga: Bergantung Daur Ulang Saja Tak Cukup Atasi Sampah Plastik

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Langkah Membumi Market 2026 Buktikan Gaya Hidup Ramah Lingkungan Bisa Menyenangkan
Langkah Membumi Market 2026 Buktikan Gaya Hidup Ramah Lingkungan Bisa Menyenangkan
Swasta
Krisis Iklim Dorong Pernikahan Anak dan Kehamilan Remaja
Krisis Iklim Dorong Pernikahan Anak dan Kehamilan Remaja
Pemerintah
Kasus Melonjak, WHO Terbitkan Panduan Global Pertama Penanganan Obesitas Anak
Kasus Melonjak, WHO Terbitkan Panduan Global Pertama Penanganan Obesitas Anak
Pemerintah
Studi Global: Adopsi AI Justru Dorong Peningkatan Lapangan Kerja
Studi Global: Adopsi AI Justru Dorong Peningkatan Lapangan Kerja
Pemerintah
Hashim: Tutup Industri Batu Bara Bisa Picu “Bunuh Diri Ekonomi”
Hashim: Tutup Industri Batu Bara Bisa Picu “Bunuh Diri Ekonomi”
Pemerintah
82 Persen Investor Global Waspadai Dampak Krisis Iklim pada Harga Aset
82 Persen Investor Global Waspadai Dampak Krisis Iklim pada Harga Aset
Pemerintah
Harga dari Ketiadaan Data Emisi, Keunggulan Produk Ekspor RI Terkikis Pajak Karbon
Harga dari Ketiadaan Data Emisi, Keunggulan Produk Ekspor RI Terkikis Pajak Karbon
LSM/Figur
Pakar Iklim Dunia Rilis 5 Langkah Strategis Hadapi El Nino
Pakar Iklim Dunia Rilis 5 Langkah Strategis Hadapi El Nino
Pemerintah
AESI Dorong Pemanfaatan PLTS dan Baterai untuk Percepat Transisi Energi di ASEAN
AESI Dorong Pemanfaatan PLTS dan Baterai untuk Percepat Transisi Energi di ASEAN
Swasta
Geliat Ekonomi Biru di Pulau Pari, dari Penanaman 1.000 Mangrove hingga Literasi Keuangan Warga
Geliat Ekonomi Biru di Pulau Pari, dari Penanaman 1.000 Mangrove hingga Literasi Keuangan Warga
Swasta
Menekan Sampah Pascakonsumsi lewat Inovasi Kemasan dan Ekonomi Sirkular
Menekan Sampah Pascakonsumsi lewat Inovasi Kemasan dan Ekonomi Sirkular
Swasta
Transformasi Embung Doho Wonogiri, Dari Infrastruktur Irigasi menjadi Destinasi Wisata
Transformasi Embung Doho Wonogiri, Dari Infrastruktur Irigasi menjadi Destinasi Wisata
Pemerintah
Biaya Kerusakan Iklim Melonjak 4 Kali Lipat Jika Batas Suhu 1,5 Derajat C Terlampaui
Biaya Kerusakan Iklim Melonjak 4 Kali Lipat Jika Batas Suhu 1,5 Derajat C Terlampaui
Pemerintah
Coca-Cola Perkuat Tata Kelola Sumber Daya Air di Sejumlah Daerah
Coca-Cola Perkuat Tata Kelola Sumber Daya Air di Sejumlah Daerah
Swasta
Elektrifikasi Dorong Permintaan Listrik, Energi Terbarukan Jadi Kunci
Elektrifikasi Dorong Permintaan Listrik, Energi Terbarukan Jadi Kunci
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau