Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Kuota dan Periode Pendaftaran Hambat Penetrasi PLTS Atap

Kompas.com, 5 Maret 2024, 19:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Penerapan kuota dalam pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap dinilai bakal mengganjal penetrasi energi terbarukan tersebut.

Penerapan sistem kuota diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 yang mengatur PLTS atap on-grid.

Dalam permen tersebut, klausul evaluasi kuota PLTS atap dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) dilakukan setiap lima tahun sekali.

Baca juga: Kapasitas Terpasang PLTS Indonesia Rendah di ASEAN

Ketua Dewan Pakar Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Arya Rezavidi pada Selasa (5/3/2024) mengatakan, klausul tersebut dapat menghambat iklim pengembangan PLTS atap.

"(Klausul) dinilai dapat menghambat iklim pengembangan PLTS atap yang justru ditargetkan bertumbuh pesat hingga 3,6 gigawatt (GW) pada 2025," kata Arya.

Dia menuturkan, AESI memerlukan penjabaran lebih lanjut mengenai kepastian dan transparansi sistem kuota, terutama dalam sistem di setiap daerah atau subsistem.

Selain itu, Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 juga mengatur periode pendaftaran yang hanya dibuka dua kali dalam setahun.

Dalam aturan tersebut, pendaftaran dibuka setiap Januari dan Juli setiap tahunnya bagi calon pelanggan yang ingin memasang PLTS atap yang terhubung dalam jaringan.

Baca juga: Meneropong Keadilan Transisi Energi PLTS Atap

Arya menuturkan, penerapan periode pendaftaran terhadap calon pelanggan dapat menghambat pertumbuhan implementasi PLTS atap di Indonesia.

"Sistem ini memungkinkan adanya risiko keterlambatan alur perizinan oleh karena adanya banyaknya input permohonan yang harus diproses pada rentang waktu perizinan dalam satu tahun," ucap Arya.

Plt Direktur Jenderal Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, penerapan kuota diperlukan untuk mempertahakan keandalan jaringan listrik.

Pasalnya, sinar matahari merupakan sumber energi yang intermitten alias sangat bergantung terhadap cuaca, sehingga memengaruhi produksi listrik dari PLTS.

Produksi listrik dari PLTS yang naik turun akan berdampak terhadap keandalan jaringan listrik.

Baca juga: Revisi Aturan PLTS Atap Terbaru Bisa Surutkan Partisipasi Publik

"Sehingga perlu ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya yang masuk ke suatu sistem," papar Jisman dalam Sosialisasi Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Selasa (5/3/2023), yang dipantau secara daring.

Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT) Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Andriah Feby Misna mengatakan, pemegang IUPTLU didorong mengusulkan kuota sistem PLTS maksimal tiga bulan sejak Permen Nomor 2 Tahun 2024 diundangkan pada 31 Januari.

Itu berarti, IUPTLU perlu menyampaikan usul kuota PLTS atap maksimal April. Usul kuota tersebut dirinci setiap tahun.

Setelah itu, Kementerian ESDM akan menetapkan lalu menurunkannya menjadi kuota klastering.

Baca juga: Revisi PLTS Atap Disahkan, Ada Aturan Kuota

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Hadapi Disrupsi AI, Kepemimpinan Berkelanjutan Jadi Kunci Capai Target SDG
Hadapi Disrupsi AI, Kepemimpinan Berkelanjutan Jadi Kunci Capai Target SDG
Swasta
Peneliti UI dan Kyoto University Berkolaborasi untuk Ubah Limbah Cair Kelapa Sawit Jadi Energi
Peneliti UI dan Kyoto University Berkolaborasi untuk Ubah Limbah Cair Kelapa Sawit Jadi Energi
LSM/Figur
Kian Dekat dengan Alam, Bantu Bangun Kebiasaan Makan Lebih Sehat
Kian Dekat dengan Alam, Bantu Bangun Kebiasaan Makan Lebih Sehat
Pemerintah
Pemerintah Diminta Susun Mekanisme Penyelesaian Wilayah Masyarakat Adat dengan Area Konsesi
Pemerintah Diminta Susun Mekanisme Penyelesaian Wilayah Masyarakat Adat dengan Area Konsesi
Pemerintah
Hanya 10 dari 516 Masyarakat Adat yang Diakui di Kaltim, Ini Penyebabnya
Hanya 10 dari 516 Masyarakat Adat yang Diakui di Kaltim, Ini Penyebabnya
Pemerintah
Karier Perempuan Sering Terhambat, Khususnya pada Posisi Dewan Direksi
Karier Perempuan Sering Terhambat, Khususnya pada Posisi Dewan Direksi
Pemerintah
Target WHO 2030: Deteksi Wabah Baru Hanya dalam 24 Jam
Target WHO 2030: Deteksi Wabah Baru Hanya dalam 24 Jam
Pemerintah
Perubahan Iklim Ancam Kesehatan Kulit Negara Berpendapatan Rendah
Perubahan Iklim Ancam Kesehatan Kulit Negara Berpendapatan Rendah
Pemerintah
Kerugian Hunian Akibat Bencana Capai 228 Miliar Dolar AS Setiap Tahunnya
Kerugian Hunian Akibat Bencana Capai 228 Miliar Dolar AS Setiap Tahunnya
Pemerintah
Astra Boyong 37 Peserta Binaan ke Trade Expo Indonesia 2026
Astra Boyong 37 Peserta Binaan ke Trade Expo Indonesia 2026
Desa Sejahtera Astra
Dua Tahun 'Water for Banuan', Dampak Nyata Air Bersih Berkelanjutan di Pelosok NTT
Dua Tahun "Water for Banuan", Dampak Nyata Air Bersih Berkelanjutan di Pelosok NTT
LSM/Figur
Kepemimpinan 'Human-Centered' Jadi Kunci Ukur Kesejahteraan Karyawan
Kepemimpinan "Human-Centered" Jadi Kunci Ukur Kesejahteraan Karyawan
Swasta
Antisipasi Ancaman Penyakit Pes, RI Perlu Perkuat Pemantauan Tikus
Antisipasi Ancaman Penyakit Pes, RI Perlu Perkuat Pemantauan Tikus
LSM/Figur
Satelit Ungkap Kota Dunia Alami Penurunan Tanah: Medan dan Bandung Masuk Daftar
Satelit Ungkap Kota Dunia Alami Penurunan Tanah: Medan dan Bandung Masuk Daftar
Pemerintah
Studi Ungkap Hubungan Lingkungan dan Kesehatan Mental Anak Muda
Studi Ungkap Hubungan Lingkungan dan Kesehatan Mental Anak Muda
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau