Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 21 Juni 2024, 09:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengidentifikasi penyebab rendahnya kualitas udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan, ada beberapa faktor yang memengaruhi turunnya kualitas udara di wilayah Jabodetabek.

“Sumber pencemaran itu dari kendaraan bermotor, emisinya, (kendaraan) pribadi, niaga, baik itu motor, kendaraan roda empat. Ini yang pertama,” ujar Rasio usai konferensi pers di Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Alasan berikutnya, kata Rasio, pencemaran udara disebabkan juga oleh kegiatan usaha dan industri, termasuk di dalamnya pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Baca juga: KLHK Setop Operasional 3 Perusahaan, Cemari Udara

“Kemudian juga pabrik semen, peleburan logam, kemudian juga ada kegiatan lain yang menggunakan energi, khususnya dari batu bara dan sebagainya,” imbuh dia.

Apalagi, ia menambahkan, Jakarta merupakan daerah yang dikelilingi beberapa kegiatan industri. Sehingga, dinamika udara bisa saling mempengaruhi antara daerah di wilayah Jabodetabek.

Penyebab ketiga, menurut KLHK, diakibatkan adanya pembakaran terbuka yang dilakukan oleh masyarakat, serta kegiatan konstruksi.

“Maka kami harapkan, hentikan pembakaran secara terbuka oleh masyarakat, kemudian kegiatan industri juga harus dapat mengendalikan debu-debu dari kegiatan-kegiatan mereka. Baik langsung di lokasi maupun debu-debu yang ada di kendaraan (yang) digunakan,” papar Rasio.

Lakukan tindak tegas

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat yang melakukan pembakaran secara terbuka dan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, pihak KLHK akan melakukan tindakan tegas.

“Tidak hanya kami lakukan bentuk penghentian, tapi kami akan lakukan tindakan hukum,” pesannya.

Baca juga: KLHK Bakal Tutup Usaha Pelaku Pencemar Udara di Jadebotabek

Sementara itu, Rasio juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, KLHK telah menghentikan kegiatan operasional tiga perusahaan karena telah melanggar aturan usaha dalam menjaga kualitas udara.

“Kami terus bekerja untuk memastikan bahwa tidak ada industri yang melanggar dan juga menyebabkan terjadinya pencemaran udara, sehingga menurunkan kualitas udara di Jabodetabek,” tambah Rasio.

Sementara itu, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK, Sigit Reliantoro menyebut pihaknya akan melakukan teknologi modifikasi cuaca (TMC), sebagai salah satu upaya memperbaiki kualitas udara.

“Kemarin kami sudah diskusi dengan teman-teman TMC di BMKG, ‘Pak kalau misalnya nanti ada satu minggu terus-terusan kuning atau tidak sehat, maka kami akan berkirim surat untuk bisa difasilitasi untuk melakukan TMC,” kata Sigit.

Sebagai informasi, dikutip dari Kompas.com (20/6/2024), situs IQAir menempatkan Tangerang Selatan dan Jakarta sebagai kota dengan polusi udara tertinggi pertama dan ketiga di Indonesia.

Indeks kualitas udara di Tangerang Selatan mencapai AQI 171, sedangkan di DKI Jakarta berada di angka 169. Angka tersebut menunjukkan tingkat polusi sangat tinggi dan berpotensi membahayakan kesehatan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pemerintah Dorong Aset Digital Dukung Pembiayaan Berkelanjutan di Sektor Riil
Pemerintah Dorong Aset Digital Dukung Pembiayaan Berkelanjutan di Sektor Riil
Pemerintah
Project R&P Balongan Edukasi Mahasiswa Pentingnya Jaga Keseimbangan Operasional Kilang dan Kelestarian Alam
Project R&P Balongan Edukasi Mahasiswa Pentingnya Jaga Keseimbangan Operasional Kilang dan Kelestarian Alam
BUMN
Biaya Teknologi AI Diperkirakan Terus Membengkak hingga 2027
Biaya Teknologi AI Diperkirakan Terus Membengkak hingga 2027
Pemerintah
Dampak El Nino: Agustus 2026 Jadi Bulan Terpanas dalam Sejarah Bumi
Dampak El Nino: Agustus 2026 Jadi Bulan Terpanas dalam Sejarah Bumi
Pemerintah
Vape Sekali Pakai Bakal Jadi Ancaman Bahaya Lingkungan Baru
Vape Sekali Pakai Bakal Jadi Ancaman Bahaya Lingkungan Baru
Pemerintah
Ancaman 2050: Setengah Penghasilan Keluarga Miskin Habis untuk Makan
Ancaman 2050: Setengah Penghasilan Keluarga Miskin Habis untuk Makan
Pemerintah
Raih 2 TOP GRC Awards 2026, Ethos Dorong Bisnis Berdampak bagi Ekonomi Wilayah
Raih 2 TOP GRC Awards 2026, Ethos Dorong Bisnis Berdampak bagi Ekonomi Wilayah
Swasta
Global Ethics Forum 2026, Menguatkan Etika dalam Pertumbuhan Bisnis
Global Ethics Forum 2026, Menguatkan Etika dalam Pertumbuhan Bisnis
LSM/Figur
Pakar UI: Kebakaran TPA Berulang Tunjukkan Transformasi 'Open Dumping' Belum Efektif
Pakar UI: Kebakaran TPA Berulang Tunjukkan Transformasi "Open Dumping" Belum Efektif
LSM/Figur
Erupsi Gunung Anak Krakatau Jadi Awal Pembentukan Ekosistem Baru
Erupsi Gunung Anak Krakatau Jadi Awal Pembentukan Ekosistem Baru
LSM/Figur
Potensi Unik Mikroba Asli Tanah Sulawesi, Bisa Bantu Pulihkan Lahan Bekas Tambang
Potensi Unik Mikroba Asli Tanah Sulawesi, Bisa Bantu Pulihkan Lahan Bekas Tambang
LSM/Figur
SIG Dorong Penggunaan Bahan Bakar Alternatif untuk Tekan Emisi Industri Semen
SIG Dorong Penggunaan Bahan Bakar Alternatif untuk Tekan Emisi Industri Semen
Pemerintah
Rantai Dingin Jadi Kunci Kurangi Ikan Terbuang, Energi Bersih Didorong untuk Dimanfaatkan
Rantai Dingin Jadi Kunci Kurangi Ikan Terbuang, Energi Bersih Didorong untuk Dimanfaatkan
Swasta
Walhi: Berulangnya Kebakaran TPA karena Buruknya Tata Kelola Sampah
Walhi: Berulangnya Kebakaran TPA karena Buruknya Tata Kelola Sampah
LSM/Figur
KLH: Potensi Ekonomi Karbon Bantu Industri Nikel Lakukan Dekarbonisasi
KLH: Potensi Ekonomi Karbon Bantu Industri Nikel Lakukan Dekarbonisasi
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau