Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyusunan RUU KSDAHE Dinilai Tak Libatkan Organisasi Masyarakat Sipil

Kompas.com, 11 Juli 2024, 17:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) melalui rapat paripurna pada Selasa (9/7/2024).

Selanjutnya RUU tersebut akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, pengesahan tersebut akan mendukung upaya penguatan aturan dan kebijakan pemerintah dalam konservasi dan perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistem di Indonesia.

Baca juga: DPR Sahkan Revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem

Di sisi lain, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai, proses revisi dan perubahan RUU tersebut kurang melibatkan partisipasi publik.

Dalam policy brief yang dirilis pada Selasa, Walhi menilai lembaga swadaya masyarakat (LSM) ataupun organisasi masyarakat sipis dalam konteks yang lebih luas, yang bergerak di bidang lingkungan hidup, tidak dilibatkan secara aktif dalam pembentukan RUU KSDAHE.

Walhi juga menyebutkan, publik hingga kini kesulitan untuk mengakses dokumen dalam setiap tahap pembentukan RUU.

"Selain itu, hingga policy brief ini diterbitkan, publik juga kesulitan untuk mendapatkan dokumen RUU terbaru, bagian-bagian yang dimasukkan, diubah, ataupun dihapus oleh panja (panitia kerja)," tulis dalam policy brief yang disusun Manajer Kajian Kebijakan Walhi Nur Wahid Satrio Manggala tersebut.

Baca juga: DPR Sahkan RUU Konservasi Sumber Daya Alam Jadi UU

Dengan demikian, Walhi menyatakan asas keterbukaan dalam pembentukan UU sebagaimana amanat UU No 12 Tahun 2011 tidak dilaksanakan oleh DPR maupun Presiden dalam RUU KSDAHE.

Walhi menegaskan, pembentukan RUU KSDAHE semestinya menerapkan asas keterbukaan
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Dengan cara melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya agar UU KSDAHE nantinya memiliki legitimasi yang kuat," tulis Walhi.

Selain kurangnya keterlibatan publik dalam RUU KSDAHE, Walhi juga memberikan sejumlah catatan kritis terhadapnya.

Baca juga: Studi: Warga Pesisir Dekat Area Konservasi Masih Kurang Sejahtera

Pertama, prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan yang hanya diterapkan untuk formalitas semata.

Kedua, adanya pengaturan ambigu, contohnya memasukkan pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi dan pemanfaatan jasa lingkungan karbon.

Ketiga, ketentuan dalam RUU KSDAHE memperlihatkan pendekatan represif untuk memastikan kegiatan konservasi terlaksana, namum belum merumuskan pengaturannya dengan jelas. Sehingga merancukan antara subjek, objek, tindakan hukum, serta sanksi baik administratif dan pidana.

Keempat, RUU KSDAHE hanya menentukan sanksi pidana dan sanksi administratif bagi pemegang perizinan berusaha di areal preservasi yang tidak melaksanakan penyesuaian pengelolaan areal perizinan berusaha.

Baca juga: Studi: Warga Pesisir Dekat Area Konservasi Masih Kurang Sejahtera

Kelima, RUU KSDAHE perlu menambahkan ketentuan mengenai pemulihan ekosistem secara menyeluruh, sebab pemulihan berkaitan erat dengan degradasi dan kerusakan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Keenam, berbagai norma dalam RUU KSDAHE bersifat imperatif yaitu kaidah hukum yang berisi suruhan dan larangan serta bersifat memaksa.

Ketujuh, ketentuan pidana RUU KSDAHE memiliki spektrum yang sangat luas terkait kepentingan konservasi. Namun, ketentuan pidana dalam RUU ini perlu pemisahan pemidanaan atas tindakan membunuh, melukai, merusak, memusnahkan dengan tindakan memiliki, memelihara, mengangkut dan lainnya terhadap tumbuhan dan atau satwa liar di semua golongan.

Baca juga: Kulonprogo Kembangkan Program Konservasi Air Berkelanjutan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Belajar dari Prai Ijing, Kala Keterlibatan Komunitas Jadi Kunci Berdayanya Desa Wisata
Belajar dari Prai Ijing, Kala Keterlibatan Komunitas Jadi Kunci Berdayanya Desa Wisata
Swasta
Industri Tambang Indonesia Mulai Adopsi Teknologi Rendah Emisi
Industri Tambang Indonesia Mulai Adopsi Teknologi Rendah Emisi
Swasta
Kemendagri Dorong Tata Kelola Wilayah Berkelanjutan lewat Percepatan Batas Desa
Kemendagri Dorong Tata Kelola Wilayah Berkelanjutan lewat Percepatan Batas Desa
Pemerintah
Pemerintah Dorong Aset Digital Dukung Pembiayaan Berkelanjutan di Sektor Riil
Pemerintah Dorong Aset Digital Dukung Pembiayaan Berkelanjutan di Sektor Riil
Pemerintah
Project R&P Balongan Edukasi Mahasiswa Pentingnya Jaga Keseimbangan Operasional Kilang dan Kelestarian Alam
Project R&P Balongan Edukasi Mahasiswa Pentingnya Jaga Keseimbangan Operasional Kilang dan Kelestarian Alam
BUMN
Biaya Teknologi AI Diperkirakan Terus Membengkak hingga 2027
Biaya Teknologi AI Diperkirakan Terus Membengkak hingga 2027
Pemerintah
Dampak El Nino: Agustus 2026 Jadi Bulan Terpanas dalam Sejarah Bumi
Dampak El Nino: Agustus 2026 Jadi Bulan Terpanas dalam Sejarah Bumi
Pemerintah
Vape Sekali Pakai Bakal Jadi Ancaman Bahaya Lingkungan Baru
Vape Sekali Pakai Bakal Jadi Ancaman Bahaya Lingkungan Baru
Pemerintah
Ancaman 2050: Setengah Penghasilan Keluarga Miskin Habis untuk Makan
Ancaman 2050: Setengah Penghasilan Keluarga Miskin Habis untuk Makan
Pemerintah
Raih 2 TOP GRC Awards 2026, Ethos Dorong Bisnis Berdampak bagi Ekonomi Wilayah
Raih 2 TOP GRC Awards 2026, Ethos Dorong Bisnis Berdampak bagi Ekonomi Wilayah
Swasta
Global Ethics Forum 2026, Menguatkan Etika dalam Pertumbuhan Bisnis
Global Ethics Forum 2026, Menguatkan Etika dalam Pertumbuhan Bisnis
LSM/Figur
Pakar UI: Kebakaran TPA Berulang Tunjukkan Transformasi 'Open Dumping' Belum Efektif
Pakar UI: Kebakaran TPA Berulang Tunjukkan Transformasi "Open Dumping" Belum Efektif
LSM/Figur
Erupsi Gunung Anak Krakatau Jadi Awal Pembentukan Ekosistem Baru
Erupsi Gunung Anak Krakatau Jadi Awal Pembentukan Ekosistem Baru
LSM/Figur
Potensi Unik Mikroba Asli Tanah Sulawesi, Bisa Bantu Pulihkan Lahan Bekas Tambang
Potensi Unik Mikroba Asli Tanah Sulawesi, Bisa Bantu Pulihkan Lahan Bekas Tambang
LSM/Figur
SIG Dorong Penggunaan Bahan Bakar Alternatif untuk Tekan Emisi Industri Semen
SIG Dorong Penggunaan Bahan Bakar Alternatif untuk Tekan Emisi Industri Semen
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau