Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Alokasi APBD untuk Pengolahan Sampah Rata-rata Kurang dari 1 Persen

Kompas.com, 4 Oktober 2024, 16:15 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat rata-rata alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023 kabupaten/kota untuk pengolahan sampah di hanya sebesar 0,64 persen.

Hal ini disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda, Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Rima Yuliantari Suharin. Rendahnya anggaran, kata dia, menjadi salah satu tantangan pengelolaan sampah di kota maupun kabupaten di Indonesia.

"Persoalan besarnya adalah yang pertama adalah terkait dengan rendahnya biaya pengolahan persampahan yang digelontorkan oleh pemerintah daerah melalui APBD-nya. Ini rata-rata tahun 2023 itu hanya sekitar 0,64 persen dari total APBD," ujar Rima dalam acara Media Workshop yang digelar di Jakarta, Kamis (3/10/2024). 

Baca juga:

Ia menjelaskan, dibandingkan beberapa wilayah di Indonesia, Jakarta merupakan kota dengan anggaran APDB tertinggi untuk pengolahan sampah. Angkanya mencapai 3 persen. 

Namun, anggaran yang terbilang tinggi jika dibandingkan dengan daerah lainya tersebut,  belum menjadikan pengolahan sampah di Jakarta sepenuhnya berhasil. 

"Kalau DKI ini sekitar 3 persenan, itu saja masih terseok-seok, gimana yang 513 (kabupaten dan kota) lainnya,“ imbuh dia.

Sebab, Rima menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tercantum bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab penuh atas pengolahan sampah di daerah mereka. 

Perlu perubahan perilaku dan kolaborasi

Hal tersebut, menurutnya menjadi salah satu tantangan mencapai target pemerintah, yakni 100 persen rumah tangga mendapatkan layanan pengelolaan sampah yang aman dan menyeluruh pada tahun 2045.

Rima mengungkapkan, salah satu indikator pengelolaan sampah belum optimal adalah masih banyaknya pekerja informal yang mengambil sampah di tempat pembuangan akhir (TPA).

"Kalau kita lihat, banyak sekali pemulung masih ada di TPA. Banyak sekali pemulung masih ngumpulin sampah pada tempat-tempat pembuangan sementara," ujar dia.

Baca juga:

Padahal, pemerintah menetapkan bahwa 90 persen sampah harus terkelola dengan baik, sementara hanya 10 persen yang menjadi residu di TPA. 

"Itu berarti, pekerjaan rumah (PR) pertama kita adalah mengubah perilaku masyarakat agar lebih sadar dalam memilah sampah sejak dari sumbernya," imbuh Rima. 

Ia berharap, pemerintah daerah bisa menjalankan program kolaboratif untuk membantu mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memilah sampah dari sumbernya. 

Pemerintah daerah telah memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan berbagai mitra, baik dari NGO internasional, NGO lokal, maupun pihak swasta, yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018. 

"Kita (juga) ada mengeluarkan permen dari tahun 2020, ini tentang tata cara kerjasama antara pemerintah daerah dengan mitra," terang Rima. 

Baca juga: Menilik Kipah BRI untuk Praktik Keberlanjutan Komunitas Lokal di Lestari Summit 2024

Menurutnya, contoh implementasi kerja sama ini salah satunya sudah terlihat di Provinsi DKI Jakarta. Berbagai pihak bekerja bersama dalam upaya pengelolaan sampah yang lebih baik. Kolaborasi serupa diharapkan dapat menjadi model untuk daerah-daerah lain di Indonesia.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Hadapi Disrupsi AI, Kepemimpinan Berkelanjutan Jadi Kunci Capai Target SDG
Hadapi Disrupsi AI, Kepemimpinan Berkelanjutan Jadi Kunci Capai Target SDG
Swasta
Peneliti UI dan Kyoto University Berkolaborasi untuk Ubah Limbah Cair Kelapa Sawit Jadi Energi
Peneliti UI dan Kyoto University Berkolaborasi untuk Ubah Limbah Cair Kelapa Sawit Jadi Energi
LSM/Figur
Kian Dekat dengan Alam, Bantu Bangun Kebiasaan Makan Lebih Sehat
Kian Dekat dengan Alam, Bantu Bangun Kebiasaan Makan Lebih Sehat
Pemerintah
Pemerintah Diminta Susun Mekanisme Penyelesaian Wilayah Masyarakat Adat dengan Area Konsesi
Pemerintah Diminta Susun Mekanisme Penyelesaian Wilayah Masyarakat Adat dengan Area Konsesi
Pemerintah
Hanya 10 dari 516 Masyarakat Adat yang Diakui di Kaltim, Ini Penyebabnya
Hanya 10 dari 516 Masyarakat Adat yang Diakui di Kaltim, Ini Penyebabnya
Pemerintah
Karier Perempuan Sering Terhambat, Khususnya pada Posisi Dewan Direksi
Karier Perempuan Sering Terhambat, Khususnya pada Posisi Dewan Direksi
Pemerintah
Target WHO 2030: Deteksi Wabah Baru Hanya dalam 24 Jam
Target WHO 2030: Deteksi Wabah Baru Hanya dalam 24 Jam
Pemerintah
Perubahan Iklim Ancam Kesehatan Kulit Negara Berpendapatan Rendah
Perubahan Iklim Ancam Kesehatan Kulit Negara Berpendapatan Rendah
Pemerintah
Kerugian Hunian Akibat Bencana Capai 228 Miliar Dolar AS Setiap Tahunnya
Kerugian Hunian Akibat Bencana Capai 228 Miliar Dolar AS Setiap Tahunnya
Pemerintah
Astra Boyong 37 Peserta Binaan ke Trade Expo Indonesia 2026
Astra Boyong 37 Peserta Binaan ke Trade Expo Indonesia 2026
Desa Sejahtera Astra
Dua Tahun 'Water for Banuan', Dampak Nyata Air Bersih Berkelanjutan di Pelosok NTT
Dua Tahun "Water for Banuan", Dampak Nyata Air Bersih Berkelanjutan di Pelosok NTT
LSM/Figur
Kepemimpinan 'Human-Centered' Jadi Kunci Ukur Kesejahteraan Karyawan
Kepemimpinan "Human-Centered" Jadi Kunci Ukur Kesejahteraan Karyawan
Swasta
Antisipasi Ancaman Penyakit Pes, RI Perlu Perkuat Pemantauan Tikus
Antisipasi Ancaman Penyakit Pes, RI Perlu Perkuat Pemantauan Tikus
LSM/Figur
Satelit Ungkap Kota Dunia Alami Penurunan Tanah: Medan dan Bandung Masuk Daftar
Satelit Ungkap Kota Dunia Alami Penurunan Tanah: Medan dan Bandung Masuk Daftar
Pemerintah
Studi Ungkap Hubungan Lingkungan dan Kesehatan Mental Anak Muda
Studi Ungkap Hubungan Lingkungan dan Kesehatan Mental Anak Muda
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau