JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mewanti-wanti pengelola tempat pembuangan akhir (TPA) open dumping, atau yang tidak mengelola limbahnya bisa terancam pidana.
Saat ini, ada 343 TPA open dumping yang tengah dipantau dan bakal ditertibkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Mungkin sekitar tujuh lokasi (TPA) ke (ranah) pidana. Tetapi ini hanya kriteria saja, masih proses kami tidak bisa mendahului penyidik," kata Hanif saat meninjau TPS3R Rawa Badak, Jakarta Utara, Senin (3/3/2025).
Kendati demikian, ia tak memerinci TPA mana saja yang terancam dikenakan pasal hukum pidana.
"Itu (ancaman pidana) tidak bisa dihindari karena memang benar-benar pencemaran sudah terjadi, sangat berat dan sebagainya. Sehingga tindakan pidana akan kami lakukan," ungkap Hanif.
Hanif memastikan, TPA dengan sistem open dumping akan segera diakhiri. Namun, hal ini membutuhkan proses yang lama dan melalui beberapa proses.
Sebab pembukaan TPA baru memerlukan analisis kelayakan hingga perhitungan anggaran. KLH lantas memberikan jeda waktu sambil memastikan proses perbaikan oleh pengelola dilakukan.
"Yang jelas perintah mematikannya minggu ini, bulan ini harus dilakukan. Sehingga semua pemimpin daerah akan berpikir untuk mengalokasikan dana sesuai yang direkomendasi oleh Komisi XII. Komisi XII merekomendasikan ini naik sedikiti 3 persen dari APBD," jelas Hanif.
Baca juga: AS Keluar dari Perjanjian Paris, Menteri LH Sebut RI Komitmen Tangani Isu Iklim
Diberitakan sebelumnya, penutupan 343 TPA open dumping dinilai dapat membuka potensi ekonomi senilai Rp 127,5 triliun.
Prediksi itu muncul berdasarkan hasil studi yang dilakukan KLH bersama Kementerian Perindustrian, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Peluang ini mencakup pengembangan industri daur ulang material, produksi kompos dan pupuk organik, pembangkit listrik berbasis sampah, produksi bahan bakar alternatif, sistem pemulihan material berharga, serta jasa konsultasi dan teknologi pengelolaan sampah," papar Hanif.
Studi tersebut mengidentifikasi, setidaknya ada tujuh sektor bisnis potensial dari penutupan TPA open dumping yang dapat dikembangkan melalui transformasi sistem pengelolaan sampah nasional.
Studi juga mengidentifikasi 12 model bisnis berkelanjutan yang dapat dikembangkan oleh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), koperasi, dan startup dengan kebutuhan investasi awal mulai dari Rp 250 juta hingga Rp 5 miliar.
"Titik balik tidak hanya berdampak pada kesadaran setiap individu, tetapi juga peluang implementasi ekonomi sirkuler serta penciptaan lapangan pekerjaan sektor lingkungan (green jobs)," ucap Hanif.
Baca juga: Menteri LH Sidak Stockpile Batubara Marunda, Dua Sumber Pencemaran Ditutup
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya