Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Oleh Professor Dr. Nuarrual Hilal Md Dahlan*
KOMPAS.com - Asia Tenggara kini sedang mengalami revolusi digital. Dengan pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI), e-commerce, dan komputasi awan, kawasan ini kini menjadi rumah bagi sejumlah proyek pembangunan pusat data paling ambisius di dunia.
Sayangnya, perkembangan ekonomi digital ini tidak diikuti dengan kerangka hukum yang kuat. Regulasi di ASEAN masih tertinggal di era pra-digital.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: bisakah ASEAN benar-benar membangun industri pusat data yang berkelanjutan?
Melihat Malaysia: Antara ambisi digital dan regulasi yang usang
Malaysia menjadi contoh nyata dalam kasus ini. Pada 2024 lalu, negara ini berhasil mengamankan investasi lebih dari 23,3 miliar dollar AS untuk pembangunan pusat data dari raksasa teknologi seperti Microsoft, Google, dan Amazon Web Services.
Investasi ini menjadi fondasi utama bagi pusat data modern yang digadang-gadang sebagai mesin penggerak ekonomi digital negara. Langkah ini sekaligus menegaskan posisi Malaysia sebagai tech hub atau pusat teknologi utama di Asia Tenggara.
Namun sayangnya, di balik kemajuan infrastruktur yang canggih, sistem hukumnya masih tertinggal jauh.
Baca juga: Dow-Google Kembangkan Teknologi AI untuk Daur Ulang Plastik Lunak
Berikut persoalannya:
Hal yang lebih memprihatinkan, panduan tersebut belum mampu mengatasi struktur pemerintahan ganda di Malaysia, di mana wewenang federal dan negara bagian sering berjalan sendiri-sendiri. Hal ini menyebabkan ketidakpastian bagi investor, hambatan birokrasi bagi regulator dan pengembang, serta biaya ekstra.
Bagi masyarakat, hal ini merperlambat pembangunan infrastruktur digital, yang berdampak pada kecepatan internet, akses terhadap layanan, serta peluang kerja di industri teknologi.
Baca juga: Bagaimana AI Membantu Industri Mode Kurangi Limbah Tekstil?
Masalah serupa di negara-negara ASEAN lain
Tapi Malaysia tidak sendiri. Negara-negara ASEAN lain seperti Indonesia, Thailand, dan Filipina juga menghadapi permasalahan serupa: hukum yang ketinggalan zaman, regulasi lingkungan yang lemah, dan tata kelola yang terfragmentasi.
Hal ini menjadi perhatian serius dalam ASEAN Digital Masterplan 2025, yang menegaskan bahwa tanpa reformasi hukum dan regulasi, ASEAN bisa tertinggal dalam persaingan digital global.
ASEAN Economic Community Blueprint 2025 sudah menyerukan harmonisasi, transparansi, dan pembentukan regulasi yang kuat untuk menarik investasi infrastruktur. Sayangnya, prosesnya berjalan sangat lambat.
ASEAN’s Smart Cities Framework juga menyerukan pembangunan infrastruktur digital yang lebih berkelanjutan. Dokumen ini mendorong negara-negara anggota untuk mengatasi sekat-sekat birokrasi dengan mengadopsi model tata kelola lintas sektor.
Sementara itu, ASEAN Environmental Rights Framework baru-baru ini membuka peluang untuk memasukkan prinsip keadilan lingkungan dalam pembangunan infrastruktur, termasuk pusat data.
Kebijakan lintas negara ini tentu hanya bisa berjalan jika seluruh negara anggota memiliki komitmen serius untuk benar-benar menjalankannya. Jika tidak, inisiatif-inisiatif tersebut hanya akan menjadi sekadar wacana.
Singapura sudah menerapkan prinsip keberlanjutan lewat Code for Environmental Sustainability of Buildings. Sementara Abu Dhabi menggunakan sistem penilaian Estidama Pearl Rating System, untuk memastikan efisiensi energi dan air di semua proyek pembangunan skala besar.
Contoh-contoh ini bisa ditiru sekaligus menunjukkan bahwa pusat data bisa tumbuh secara berkelanjutan jika didukung oleh peraturan yang jelas, penegakan hukum yang tegas, dan koordinasi antarpemerintah yang kuat.
Langkah strategis untuk ASEAN
Lalu, apa yang bisa dilakukan ASEAN?
Pertama, menyelaraskan hukum penggunaan lahan, perencanaan, lingkungan, dan pembangunan di seluruh kawasan agar dapat mendorong interoperabilitas dan menarik investasi lintas negara. Ini akan menjadi langkah besar dalam mewujudkan visi ASEAN Digital Masterplan 2025 dan blueprint Komunitas Ekonomi ASEAN 2025.
Kedua, negara seperti Malaysia dan Indonesia perlu memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, negara bagian, dan otoritas perencanaan lokal agar proses persetujuan pembangunan lebih efisien dan tidak mempersulit investor.
Ketiga, ASEAN bisa menetapkan standar regional untuk keberlanjutan operasional pusat data, dan mengintegrasikannya dalam kerangka hak lingkungan serta diselaraskan dengan standar ESG internasional.
Pusat data kini menjadi jantung ekonomi digital ASEAN. Namun jantung ini tak bisa ditopang oleh kerangka hukum yang sudah usang. Jika ASEAN benar-benar serius ingin membangun masa depan digital yang berkelanjutan, ia harus memodernisasi arsitektur hukumnya—seimbang antara pertumbuhan ekonomi, tuntutan lingkungan, dan kepentingan publik.
Pelajaran dari Malaysia bisa menjadi peringatan sekaligus peluang. Jika direspons dengan tepat, ASEAN bisa menjadi panutan global dalam pembangunan infrastruktur digital yang bertanggung jawab dan tahan banting. Namun jika diabaikan, biaya tersembunyi yang harus ditanggung oleh rakyat, investor, dan lingkungan bisa sangat besar.
Baca juga: Bagaimana Platform Digital Bantu Perusahaan Pangkas Emisi Scope 3?
*School of Law, Universiti Utara Malaysia
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya