Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Dokumen 5, Nyatanya 76: Mafia Kayu Hutan Terancam Denda Rp 2,5 Miliar

Kompas.com, 9 Juni 2025, 11:58 WIB
Eriana Widya Astuti,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak menghentikan dan memeriksa dua unit motor air yang digunakan untuk mengangkut rakit kayu bulat tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan sah di Dermaga TPK Industri PT BSM New Material, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Pihaknya mengatakan, hal ini merupakan upaya penegakan hukum terkait dugaan peredaran hasil hutan kayu ilegal di sepanjang Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, yang mulai kembali beraktivitas, sehingga dapat mengancam keberlanjutan hutan.

“Mereka yang mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem hutan harus dihukum maksimal,” ujar Dwi Januanto, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis di laman Kementerian Kehutanan pada Senin (9/6/2025).

Menurutnya, penindakan ini penting dilakukan untuk menyelamatkan sumber daya alam hutan dan kerugian negara, serta untuk tetap menjaga pemenuhan komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui FOLU Net Sink 2030.

Berdasarkan data hasil penelitian dari berbagai pihak, penebangan hutan secara ilegal dapat memberikan dampak negatif secara domino, dimulai dari hilangnya kesuburan tanah, penurunan sumber daya air, punahnya keanekaragaman hayati, hingga menjadi penyebab utama terjadinya banjir serta tanah longsor.

Oleh sebab itu, Dwi Januanto menegaskan bahwa kekayaan bangsa Indonesia ini harus dipastikan keberlanjutannya sehingga dapat digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Senada, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait peredaran hasil hutan kayu dengan modus melegalkan kayu ilegal menggunakan dokumen pengangkutan yang tidak sah.

Baca juga: Kemenhut: Program FOLU Bakal Dorong Transisi Ekonomi Hijau

“Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum terhadap peredaran hasil hutan ilegal di wilayah Kalimantan Barat,” ujar Leonardo.

Lebih lanjut, Leonardo menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan usai mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya pengangkutan kayu bulat ilegal pada Senin pagi (2/6/2025), sekitar pukul 09.20 WIB.

Dalam hal ini, Tim Gakkum Kehutanan mengamankan dan menginterogasi dua orang pengemudi motor air, yakni AI (56) dan ZL (53), sesaat setelah bersandar di Dermaga TPK Industri PT BSM New Material, Kabupaten Ketapang.

Selain itu, tim juga mengamankan pihak PT BSM New Material, yakni SY (62), untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait penerimaan kayu bulat di Dermaga TPK Industri PT BSM New Material, yang diduga akan dijadikan sebagai bahan baku pada industri pengolahan kayu perusahaan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, ditemukan sebanyak 76 batang kayu bulat besar (logging) dengan perkiraan volume ±200 m³, berbagai jenis dan ukuran, yang tidak dilengkapi ID barcode sebagai tanda bukti legalitas pada ujung pangkal kayu.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan dokumen pengangkutan kayu yang diserahkan oleh pihak PT BSM New Material berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) yang diperlihatkan kepada tim, hanya mencantumkan lima batang kayu bulat.

“Ada ketidaksesuaian antara jumlah fisik kayu bulat yang diangkut dengan dokumen legalitas,” jelas Leonardo.

Lebih jauh, Leonardo mengatakan bahwa terdapat pula dokumen lain berupa Nota Angkutan Kayu yang diserahkan, namun diduga bukan merupakan dokumen sah hasil hutan untuk pengangkutan kayu bulat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Transformasi Embung Doho Wonogiri, Dari Infrastruktur Irigasi menjadi Destinasi Wisata
Transformasi Embung Doho Wonogiri, Dari Infrastruktur Irigasi menjadi Destinasi Wisata
Pemerintah
Biaya Kerusakan Iklim Melonjak 4 Kali Lipat Jika Batas Suhu 1,5 Derajat C Terlampaui
Biaya Kerusakan Iklim Melonjak 4 Kali Lipat Jika Batas Suhu 1,5 Derajat C Terlampaui
Pemerintah
Coca-Cola Perkuat Tata Kelola Sumber Daya Air di Sejumlah Daerah
Coca-Cola Perkuat Tata Kelola Sumber Daya Air di Sejumlah Daerah
Swasta
Elektrifikasi Dorong Permintaan Listrik, Energi Terbarukan Jadi Kunci
Elektrifikasi Dorong Permintaan Listrik, Energi Terbarukan Jadi Kunci
Swasta
Universitas Pattimura Dorong Digitalisasi Musik Ambon untuk Perkuat Hak Cipta
Universitas Pattimura Dorong Digitalisasi Musik Ambon untuk Perkuat Hak Cipta
LSM/Figur
Lapisan Es Antarktika Terus Meleleh Sepanjang Abad meski Emisi Dipangkas
Lapisan Es Antarktika Terus Meleleh Sepanjang Abad meski Emisi Dipangkas
Pemerintah
PBB: Panas Ekstrem Ancam Keselamatan Ibu Hamil dan Bayi Baru Lahir
PBB: Panas Ekstrem Ancam Keselamatan Ibu Hamil dan Bayi Baru Lahir
Pemerintah
OJK : Infrastruktur Pasar Karbon RI Paling Kompleks di Dunia, 2026 - 2027 Jadi Fase Krusial
OJK : Infrastruktur Pasar Karbon RI Paling Kompleks di Dunia, 2026 - 2027 Jadi Fase Krusial
Pemerintah
Kisah Suhendra, Bangkit dari Bangkrut Usai Jadi Rantai Pasok IWIP
Kisah Suhendra, Bangkit dari Bangkrut Usai Jadi Rantai Pasok IWIP
Swasta
Studi: Anak-Anak Masyarakat Adat Paling Rentan Terdampak Krisis Iklim
Studi: Anak-Anak Masyarakat Adat Paling Rentan Terdampak Krisis Iklim
Pemerintah
Blackout Iberia Jadi Pelajaran, Indonesia Perlu Perkuat Jaringan Listrik
Blackout Iberia Jadi Pelajaran, Indonesia Perlu Perkuat Jaringan Listrik
LSM/Figur
Raksasa Bisnis Dunia Desak Reformasi Keuangan Demi Hentikan Kerusakan Alam
Raksasa Bisnis Dunia Desak Reformasi Keuangan Demi Hentikan Kerusakan Alam
Pemerintah
Momentum Kesepakatan BRICS bagi Ambisi 100 GW PLTS Indonesia
Momentum Kesepakatan BRICS bagi Ambisi 100 GW PLTS Indonesia
LSM/Figur
Dari Perca Tenun NTT Jadi Produk Bernilai Tinggi lewat Teknik Sashiko Jepang
Dari Perca Tenun NTT Jadi Produk Bernilai Tinggi lewat Teknik Sashiko Jepang
Pemerintah
Badan Baru: Di Mana Ruang Kelola Masyarakat Gambut?
Badan Baru: Di Mana Ruang Kelola Masyarakat Gambut?
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau