Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Bulan Terakhir, Kualitas Udara Jabodetabek Masuk Kategori Tidak Sehat

Kompas.com, 14 Juni 2025, 11:10 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hiduo (KLH) mencatat kualitas udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masuk kategori tidak sehat dalam periode 1 April-12 Juni 2025.

Sekretaris Utama KLH, Rosa Vivien Ratnawati, membeberkan bahwa kualitas udara buruk di Bekasi terjadi di Kayu Ringin (19 hari), Sukamahi (12 hari) dan Bantar Gebang (20 hari).

Selanjutnya, Kelapa Gading (tujuh hari), Marunda (33 hari), Lubang Buaya (11 hari), Bundaran HI (enam hari), Kebon Jeruk (sembilan hari), Jagakarsa (10 hari), Curug (17 hari), dan Tangerang Selatan (enam hari). Di Pancoran Mas Depok (20 hari), serta Bogor (25 hari).

”Kami akan melakukan penanganan mulai dari pencegahan hingga penegakkan hukum. Menteri LH juga sudah mengirimkan surat ke berbagai pihak untuk berkolaborasi, salah satunya dengan uji emisi berkala nantinya,” ujar Rosa dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).

Baca juga: Menteri LH Segel 2 Pabrik Peleburan Logam di Banten yang Terbukti Cemari Udara

Dia menjelaskan, data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) KLH mencakup 133 titik di 38 provinsi seluruh Indonesia, serta 17 stasiun pemantau kualitas udara (SPKUA) terintegrasi milik pemerintah daerah.

Dari data tersebut, KLH melakukan penanganan pencemaran udara dengan mengidentifikasi sumbernya. Ini termasuk emisi dari kendaraan, industri, pembakaran sampah terbuka, hingga debu konstruksi bangunan.

"KLH mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan PT Pertamina untuk percepatan realisasi penyediaan bahan bakar rendah sulfur atau setara Euro 4, yaitu 24 persen bensin dan 10 persen untuk solar termasuk bio solar," jelas Rosa.

Selain itu, bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan Polri untuk melakukan uji emisi kendaraan maupun baku mutu emisinya yang diikuti dengan mekanisme pengenaan denda.

Rosa menyebut, pihaknya juga bersurat kepada berbagai pihak untuk meningkatkan penggunaan kendaraan umum. Pelaku industri didesak memasang pemantau emisi hingga akhir 2025.

Baca juga: Mikroplastik Ditemukan di Udara Indonesia, Bisa Picu Autoimun

"KLH melakukan kegiatan penanaman pohon penyerap polutan emisi kendaraan, di antaranya di sisi Jalan yang dikelola PT Jasa Marga pada 3 Juni 2025 dan akan dilakukan di seluruh ruas jalan tol lainnya di Indonesia," ucap dia.

Rosa menyatakan KLH tak segan mengambil langkah dalam menangani pencemaran udara dengan menghentikan operasional dan memproses hukum pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal ataupun yang tidak mematuhi aturan lingkungan.

Sementara ini, Menteri LH telah menyetop operasional TPS di Bekasi dan Tangerang. Lainnya, mengawasi pembakaran terbuka pasca panen pertanian dan menertibkan 343 tempat pembuangan akhir open dumping.

Baca juga: KLH Hentikan Operasional 9 Perusahaan yang Terbukti Cemari Udara di Jabodetabek

"Penanganan aerosol atau pencemar sekunder dilakukan dengan mengirim surat kepada BMKG dan pemerintah daerah untuk kesiapsiagaan pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca," tutur Rosa.

"Komunikasi juga dilakukan terkait informasi fenomena cuaca gelap di Jabodetabek apakah terkait atau tidak terkait dengan pecemaran udara," imbuh dia. 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Perubahan Iklim Berpotensi Pangkas Separuh Lahan Peternakan Dunia pada 2100
Perubahan Iklim Berpotensi Pangkas Separuh Lahan Peternakan Dunia pada 2100
LSM/Figur
Tarif Nol Persen AS Ubah Peta Perdagangan Sawit Indonesia
Tarif Nol Persen AS Ubah Peta Perdagangan Sawit Indonesia
LSM/Figur
Jepang Hidupkan Kembali Reaktor PLTN Kashiwazaki-Kariwa
Jepang Hidupkan Kembali Reaktor PLTN Kashiwazaki-Kariwa
Pemerintah
Jumlah Perusahaan AS yang Publikasi Kebijakan DEI Turun Tajam
Jumlah Perusahaan AS yang Publikasi Kebijakan DEI Turun Tajam
Swasta
Duta UNICEF Soroti Pernikahan Dini hingga Kekerasan Anak di Indonesia
Duta UNICEF Soroti Pernikahan Dini hingga Kekerasan Anak di Indonesia
LSM/Figur
Cinta Laura Ditunjuk Jadi Duta Nasional UNICEF Indonesia
Cinta Laura Ditunjuk Jadi Duta Nasional UNICEF Indonesia
LSM/Figur
Investasi ESG di ASEAN Meroket, Imbangi Tren di Pasar Global yang Melemah
Investasi ESG di ASEAN Meroket, Imbangi Tren di Pasar Global yang Melemah
Pemerintah
Bulan K3 Nasional, BLKP Group Dorong Budaya Keselamatan Kerja untuk Industri Berkelanjutan
Bulan K3 Nasional, BLKP Group Dorong Budaya Keselamatan Kerja untuk Industri Berkelanjutan
Swasta
Mana yang Lebih Ramah Lingkungan: Perusahaan Keluarga ataukah Publik?
Mana yang Lebih Ramah Lingkungan: Perusahaan Keluarga ataukah Publik?
Swasta
Inggris Gelontorkan Rp 275 Miliar untuk Tata Kelola Hutan Indonesia
Inggris Gelontorkan Rp 275 Miliar untuk Tata Kelola Hutan Indonesia
Pemerintah
Mitigasi Bencana, Pertamina Patra Niaga Tanam 1.300 Pohon Saninten
Mitigasi Bencana, Pertamina Patra Niaga Tanam 1.300 Pohon Saninten
BUMN
Guru di Jombang Ajak Siswa Bijak Konsumsi Gula Lewat Program Sugar Smart Squad
Guru di Jombang Ajak Siswa Bijak Konsumsi Gula Lewat Program Sugar Smart Squad
LSM/Figur
Pulau Bengkalis Jadi Lokasi Belajar Konservasi Mangrove Nasional dan Global
Pulau Bengkalis Jadi Lokasi Belajar Konservasi Mangrove Nasional dan Global
Pemerintah
TPST Bantargebang Tak Bisa Diperluas Lagi, Sampah Jakarta Dibawa ke Mana?
TPST Bantargebang Tak Bisa Diperluas Lagi, Sampah Jakarta Dibawa ke Mana?
Pemerintah
Kepedulian Lingkungan Turun saat Seseorang Berlibur, Mengapa?
Kepedulian Lingkungan Turun saat Seseorang Berlibur, Mengapa?
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau