JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hiduo (KLH) mencatat kualitas udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masuk kategori tidak sehat dalam periode 1 April-12 Juni 2025.
Sekretaris Utama KLH, Rosa Vivien Ratnawati, membeberkan bahwa kualitas udara buruk di Bekasi terjadi di Kayu Ringin (19 hari), Sukamahi (12 hari) dan Bantar Gebang (20 hari).
Selanjutnya, Kelapa Gading (tujuh hari), Marunda (33 hari), Lubang Buaya (11 hari), Bundaran HI (enam hari), Kebon Jeruk (sembilan hari), Jagakarsa (10 hari), Curug (17 hari), dan Tangerang Selatan (enam hari). Di Pancoran Mas Depok (20 hari), serta Bogor (25 hari).
”Kami akan melakukan penanganan mulai dari pencegahan hingga penegakkan hukum. Menteri LH juga sudah mengirimkan surat ke berbagai pihak untuk berkolaborasi, salah satunya dengan uji emisi berkala nantinya,” ujar Rosa dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
Baca juga: Menteri LH Segel 2 Pabrik Peleburan Logam di Banten yang Terbukti Cemari Udara
Dia menjelaskan, data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) KLH mencakup 133 titik di 38 provinsi seluruh Indonesia, serta 17 stasiun pemantau kualitas udara (SPKUA) terintegrasi milik pemerintah daerah.
Dari data tersebut, KLH melakukan penanganan pencemaran udara dengan mengidentifikasi sumbernya. Ini termasuk emisi dari kendaraan, industri, pembakaran sampah terbuka, hingga debu konstruksi bangunan.
"KLH mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan PT Pertamina untuk percepatan realisasi penyediaan bahan bakar rendah sulfur atau setara Euro 4, yaitu 24 persen bensin dan 10 persen untuk solar termasuk bio solar," jelas Rosa.
Selain itu, bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan Polri untuk melakukan uji emisi kendaraan maupun baku mutu emisinya yang diikuti dengan mekanisme pengenaan denda.
Rosa menyebut, pihaknya juga bersurat kepada berbagai pihak untuk meningkatkan penggunaan kendaraan umum. Pelaku industri didesak memasang pemantau emisi hingga akhir 2025.
Baca juga: Mikroplastik Ditemukan di Udara Indonesia, Bisa Picu Autoimun
"KLH melakukan kegiatan penanaman pohon penyerap polutan emisi kendaraan, di antaranya di sisi Jalan yang dikelola PT Jasa Marga pada 3 Juni 2025 dan akan dilakukan di seluruh ruas jalan tol lainnya di Indonesia," ucap dia.
Rosa menyatakan KLH tak segan mengambil langkah dalam menangani pencemaran udara dengan menghentikan operasional dan memproses hukum pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal ataupun yang tidak mematuhi aturan lingkungan.
Sementara ini, Menteri LH telah menyetop operasional TPS di Bekasi dan Tangerang. Lainnya, mengawasi pembakaran terbuka pasca panen pertanian dan menertibkan 343 tempat pembuangan akhir open dumping.
Baca juga: KLH Hentikan Operasional 9 Perusahaan yang Terbukti Cemari Udara di Jabodetabek
"Penanganan aerosol atau pencemar sekunder dilakukan dengan mengirim surat kepada BMKG dan pemerintah daerah untuk kesiapsiagaan pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca," tutur Rosa.
"Komunikasi juga dilakukan terkait informasi fenomena cuaca gelap di Jabodetabek apakah terkait atau tidak terkait dengan pecemaran udara," imbuh dia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya