Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

25 Satwa Dikirim dari Jakarta ke Maluku Sebelum Dilepasliarkan

Kompas.com - 20/06/2025, 10:00 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Editor

KOMPAS.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menerima sebanyak 25 ekor satwa liar dilindungi hasil translokasi dari Balai KSDA DKI Jakarta.

“Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran satwa ke habitat alaminya,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan, di Ambon, Kamis (19/6/2025.

Jenis satwa yang ditranslokasi antara lain Elang Tikus, Kakatua Koki, Kakatua Putih, Kakatua Tanimbar, Kasturi Ternate, Nuri Bayan, serta Nuri Maluku. Satwa-satwa tersebut kini berada di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku (PKS-KM) untuk menjalani masa perawatan sebelum dilepas kembali ke alam bebas.

“Langkah kecil ini adalah bagian dari harapan besar menjaga keberlangsungan hidup satwa liar Indonesia,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Baca juga: Efisiensi Anggaran, Kemenhut Ajak Swasta untuk Konservasi Satwa Liar

Proses translokasi ini dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi untuk memastikan satwa berada dalam kondisi sehat dan aman selama perjalanan. Selain itu, tahapan rehabilitasi di PKS-KM bertujuan memastikan satwa-satwa tersebut mampu beradaptasi kembali dengan habitat alaminya.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

BKSDA Maluku mengapresiasi dukungan berbagai pihak yang terlibat dalam proses pemulangan satwa tersebut, termasuk masyarakat yang secara sukarela menyerahkan satwa peliharaan ilegal demi kelestarian spesies endemik Indonesia Timur.

Langkah ini juga diharapkan menjadi edukasi bagi publik mengenai pentingnya pelestarian satwa liar dan bahaya perdagangan satwa ilegal yang mengancam populasi mereka di alam.

BKSDA Maluku menegaskan bahwa pelestarian satwa dilindungi bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat untuk tidak memelihara, memperdagangkan, atau merusak habitat alami yang menjadi rumah bagi keanekaragaman hayati Indonesia.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Baca juga: Kemenhut Takedown 4.000 Akun Jual Beli Satwa Liar di Medsos

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Lingkungan Kotor dan Banjir Picu Leptospirosis, Pakar: Ini Bukan Hanya Soal Tikus
Lingkungan Kotor dan Banjir Picu Leptospirosis, Pakar: Ini Bukan Hanya Soal Tikus
Swasta
Hijaukan Pesisir, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove di Probolinggo
Hijaukan Pesisir, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove di Probolinggo
BUMN
Kematian Lansia akibat Gelombang Panas Melonjak 85 Persen Sejak 1990-an
Kematian Lansia akibat Gelombang Panas Melonjak 85 Persen Sejak 1990-an
Pemerintah
Larangan Plastik Segera dan Serentak Hemat Uang 8 Triliun Dolar AS
Larangan Plastik Segera dan Serentak Hemat Uang 8 Triliun Dolar AS
Pemerintah
Digitalisasi Bisa Dorong Sistem Pangan Berkelanjutan
Digitalisasi Bisa Dorong Sistem Pangan Berkelanjutan
LSM/Figur
Lama Dilindungi Mitos, Bajing Albino Sangihe Kini Butuh Proteksi Tambahan
Lama Dilindungi Mitos, Bajing Albino Sangihe Kini Butuh Proteksi Tambahan
LSM/Figur
Melonjaknya Harga Minyak Bisa Percepat Transisi Energi Hijau Global
Melonjaknya Harga Minyak Bisa Percepat Transisi Energi Hijau Global
Pemerintah
5 Warga Yogyakarta Meninggal akibat Leptospirosis, Dinkes Perkuat Deteksi dan Survei Lingkungan
5 Warga Yogyakarta Meninggal akibat Leptospirosis, Dinkes Perkuat Deteksi dan Survei Lingkungan
Pemerintah
Ekowisata Lumba-lumba Bisa Untungkan Warga, tapi Perlu Rambu-rambu
Ekowisata Lumba-lumba Bisa Untungkan Warga, tapi Perlu Rambu-rambu
LSM/Figur
Gula dan Minyak Goreng Juga Sumber Emisi, Industri Perlu Hitung Dampaknya
Gula dan Minyak Goreng Juga Sumber Emisi, Industri Perlu Hitung Dampaknya
Swasta
Cegah Banjir, Pemprov DKI Siagakan Pasukan Oranye untuk Angkut Sampah Sungai
Cegah Banjir, Pemprov DKI Siagakan Pasukan Oranye untuk Angkut Sampah Sungai
Pemerintah
Greenpeace: Hujan Juli Bukan Anomali, Tanda Krisis Iklim karena Energi Fosil
Greenpeace: Hujan Juli Bukan Anomali, Tanda Krisis Iklim karena Energi Fosil
Pemerintah
Anoa dan Babirusa Buktikan, Pulau Kecil Kunci Jaga Keanekaragaman
Anoa dan Babirusa Buktikan, Pulau Kecil Kunci Jaga Keanekaragaman
LSM/Figur
Triwulan I 2025, BRI Catat Pembiayaan Hijau Capai Rp 89,9 Triliun
Triwulan I 2025, BRI Catat Pembiayaan Hijau Capai Rp 89,9 Triliun
BUMN
Kelinci Terlangka di Dunia Terekam Kamera Jebak di Hutan Sumatera
Kelinci Terlangka di Dunia Terekam Kamera Jebak di Hutan Sumatera
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau