Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Ia menyebutkan bahwa pasar karbon global memiliki pasar masing-masing seperti Verra dan Gold Standard, yang menyebabkan pasar domestik kurang menarik bagi pelaku usaha.
Aksi dan implementasi pajak karbon yang dimanatkan dalam UU No 7/2021 lebih buruk lagi.
Pajak karbon diharapkan sebagai sumber pendapatan negara yang hasilnya akan dikembalikan lagi untuk membiayai pemulihan kerusakan lingkungan dalam rangka menurunkan emisi GRK nantinya.
Subjek pajak karbon, yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga di pasar karbon per kilogram setara karbon dioksida.
Sedangkan tahun 2025 dan seterusnya, pajak karbon mengikuti implementasi perdagangan karbon. Tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuvalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Dalam penjelasan UU No 7/2021 pasal 13 ayat (3) disebutkan bahwa tahun 2022 sampai dengan 2024 diterapkan mekanisme pajak karbon yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax) untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.
Baca juga: Narasi Hijau Palsu: Dampak Nyata Tambang Nikel di Balik Mobil Listrik
Adapun tahun 2025 dan seterusnya diimplementasikan perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan karbon dengan penahapan sesuai kesiapan sektor terkait. Hal ini dengan memperhatikan, antara lain kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak dan/atau skala.
Sayangnya pemerintah telah menunda berulang kali penerapan pajak karbon ini, mulai dari 1 April 2022, 1 Juli 2022, hingga pengumuman Menteri Perekonomian Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tentang penundaan pajak karbon hingga 2025 dalam pembukaan Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2022 di Jakarta (13/10/2022).
Di tengah isu pemanasan global yang menjurus ke bencana krisis iklim, penerapan pajak karbon di Indonesia dinilai sudah terlambat dibanding negara lain seperti Korea Selatan, Kanada, dan Irlandia.
Pajak karbon penting bagi Indonesia karena dana yang dihimpun dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pengendalian dan pengurangan emisi GRK seperti rencana pemerintah Prabowo merehabilitasi 12,7 juta hektar hutan rusak.
Dalam serah terima jabatan Menteri LHK dari Siti Nurbaya kepada Hanif Faisol Nurofiq di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, pada 22 Oktober 2024 lalu, Hanif saat itu berjanji akan mengevaluasi implementasi perdagangan karbon yang sudah berjalan selama ini.
"Kita tidak mau perdagangan karbon stagnan,” katanya.
Beberapa kebijakan utama seperti carbon offset, perdagangan karbon, pajak karbon, penentuan batas atas emisi juga akan ditetapkan segera.
Faktanya, hingga pemerintahan Prabowo-Gibran telah berjalan delapan bulan lebih sampai saat ini, belum nampak ada terobosan baru dalam penuruan emisi GRK, baik dalam kebijakan, aksi maupun implementasinya.
Revisi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon belum selesai. Saat ini, peraturan tersebut sedang dalam tahap revisi untuk memasukkan elemen Pasar Karbon Sukarela (Voluntary Carbon Market).
Pemerintah juga sedang menyusun regulasi teknis terkait pajak karbon dan perdagangan karbon, yang merupakan bagian dari upaya mencapai target penurunan emisi karbon.
Pertanyaannya adalah, kenapa merevisi regulasi setingkat Perpres saja membutuhkan waktu begitu lama?
Wajar apabila para pemerhati dan pengamat menganggap isu lingkungan kurang/tidak dianggap penting dibanding isu-isu lainnya. Isu emisi karbon kemudian tenggelam.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya