Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, Pria di Gresik Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com, 23 Juni 2025, 08:32 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial AS (34) terancam 15 tahun penjara karena terlibat dalam perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.

AS yang kini berstatus sebagai tersangka ditangkap penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan wiilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) di rumahnya di Gresik, Jawa Timur. 

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari penemuan tim Cyber Gakkum Kehutanan di akun Facebook bernama Nicko Yakuza dengan unggahan berisi barang-barang yang berasal dari bagian tubuh hewan dilindungi.

“Operasi gabungan kemudian dilakukan, dan pada Februari 2025, tersangka AS diamankan di kediamannya di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik,” ujar Aswin dalam keterangannya, Minggu (22/6/2025).

Baca juga: Kemenhut Takedown 4.000 Akun Jual Beli Satwa Liar di Medsos

Petugas menyita ikat pinggang dari kulit harimau, empat pipa rokok dan dua cincin dari gading gajah, satu gantungan kalung kuku beruang serta ponsel dan alat ukur digital dari tangan pelaku. 

Aswin menyebutkan, AS memasarkan barang-barang ilegal di media sosial lalu melanjutkan transaksi secara pribadi melalui pesan langsung. Tersangka kemudian mengirimkannya kepada pembeli menggunakan jasa pengiriman apabila telah bersepakat.

“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa AS aktif memperdagangkan bagian-bagian tubuh satwa liar yang dilindungi,” tutur Aswin.

Atas perbuatannya, AS dikenakan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h jo Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga: Kemenhut Tangkap Dua Pelaku Jual Beli Bagian Tubuh Satwa Dilindungi

Selain hukuman pidana, AS terancam dikenakan denda maksimal Rp 5 miliar.

“Pemantauan rutin terhadap ruang digital menjadi kunci dalam mengungkap aktivitas ilegal yang tersembunyi. Keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan kesiapan teknis, tetapi juga kemampuan adaptif petugas kami terhadap modus kejahatan konservasi yang terus berkembang,” papar Aswin.

Menurut dia, penegakan hukum kasus perdagangan satwa dilindungi harus diposisikan sebagai bagian dari strategi konservasi nasional yang terintegrasi.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, penanganan kasus yang menjerat AS merupakan komitmen antar lembaga untuk menguatkan pengawasan maupun perlindungan biodiversitas.

Baca juga: Hutan Pendidikan Unmul yang Diserobot Tambang Ilegal Jadi Habitat Satwa Dilindungi

“Perlindungan terhadap satwa liar dilindungi bukan hanya tugas satu instansi, melainkan tanggung jawab kolektif dalam menjaga integritas ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia,” ujar dia.

Pihaknya mencatat bahwa jual beli satwa liar dilindungi umumnya bermula dari perburuan di dalam kawasan konservasi. Para pelaku lantas menggunakan media sosial melalui jejaring perdagangan ilegal.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Banjir Sumatera, KLH Setop Operasional 3 Perusahaan untuk Sementara
Banjir Sumatera, KLH Setop Operasional 3 Perusahaan untuk Sementara
Pemerintah
Berkomitmen Sejahterakan Umat, BSI Maslahat Raih 2 Penghargaan Zakat Award 2025
Berkomitmen Sejahterakan Umat, BSI Maslahat Raih 2 Penghargaan Zakat Award 2025
BUMN
Veronica Tan Bongkar Penyebab Pekerja Migran Masih Rentan TPPO
Veronica Tan Bongkar Penyebab Pekerja Migran Masih Rentan TPPO
Pemerintah
Mengapa Sumatera Barat Terdampak Siklon Tropis Senyar Meski Jauh? Ini Penjelasan Pakar
Mengapa Sumatera Barat Terdampak Siklon Tropis Senyar Meski Jauh? Ini Penjelasan Pakar
LSM/Figur
Ambisi Indonesia Punya Geopark Terbanyak di Dunia, Bisa Cegah Banjir Terulang
Ambisi Indonesia Punya Geopark Terbanyak di Dunia, Bisa Cegah Banjir Terulang
Pemerintah
Saat Hutan Hilang, SDGs Tak Lagi Relevan
Saat Hutan Hilang, SDGs Tak Lagi Relevan
Pemerintah
Ekspansi Sawit Picu Banjir Sumatera, Mandatori B50 Perlu Dikaji Ulang
Ekspansi Sawit Picu Banjir Sumatera, Mandatori B50 Perlu Dikaji Ulang
LSM/Figur
SBTi Rilis Peta Jalan untuk Industri Kimia Global
SBTi Rilis Peta Jalan untuk Industri Kimia Global
Pemerintah
Bukan Murka Alam: Melacak Jejak Ecological Tech Crime di Balik Tenggelamnya Sumatra
Bukan Murka Alam: Melacak Jejak Ecological Tech Crime di Balik Tenggelamnya Sumatra
Pemerintah
Agroforestri Sawit: Jalan Tengah di Tengah Ancaman Banjir dan Krisis Ekosistem
Agroforestri Sawit: Jalan Tengah di Tengah Ancaman Banjir dan Krisis Ekosistem
Pemerintah
Survei FTSE Russell: Risiko Iklim Jadi Kekhawatiran Mayoritas Investor
Survei FTSE Russell: Risiko Iklim Jadi Kekhawatiran Mayoritas Investor
Swasta
Tuntaskan Program KMG-SMK, BNET Academy Dorong Penguatan Kompetensi Guru Vokasi
Tuntaskan Program KMG-SMK, BNET Academy Dorong Penguatan Kompetensi Guru Vokasi
Swasta
Harapan Baru, Peneliti Temukan Cara Hutan Tropis Beradaptasi dengan Iklim
Harapan Baru, Peneliti Temukan Cara Hutan Tropis Beradaptasi dengan Iklim
Pemerintah
Jutaan Hektare Lahan Sawit di Sumatera Berada di Wilayah yang Tak Layak untuk Monokultur
Jutaan Hektare Lahan Sawit di Sumatera Berada di Wilayah yang Tak Layak untuk Monokultur
LSM/Figur
Industri Olahraga Global Bisa Jadi Penggerak Konservasi Satwa Liar
Industri Olahraga Global Bisa Jadi Penggerak Konservasi Satwa Liar
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau