Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Padahal dalam jangka panjang, sumber daya laut ini seharusnya menjadi fondasi perikanan berkelanjutan, ekowisata, dan ekonomi biru bagi masyarakat pesisir — alih-alih menjadi komoditas bagi segelintir pengusaha.
Dalam kaitan itu, maka guna menjadikan hukum sebagai instrumen perlindungan, dibutuhkan langkah strategis.
Pertama, cabut PP 26/2023 secara menyeluruh, susun ulang agar lebih harmonis dengan UU Kelautan.
Kedua, perkuat pengawasan: Libatkan KKP, KLHK, dan KPK untuk audit izin usaha pasir laut, termasuk pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran.
Ketiga, masifkan segala upaya dengan pendekatan berbasis masyarakat. Arahnya, mendukung model ekonomi biru yang melindungi kelestarian dan memberikan nilai tambah bagi warga lokal.
Baca juga: Mengurai Wacana Pajak Pedagang Online
Keempat, perlu untuk terus mengembangkan rehabilitasi mangrove, terumbu karang, hingga zona perlindungan pesisir melalui partisipasi aktif komunitas lokal dan perguruan tinggi.
Tak pelak, kita pun kembali diingatkan bahwa laut bukan hanya ruang ekonomi, tetapi bagian dari identitas bangsa yang harus dipelihara.
Sebab itu, sejatinya putusan MA tersebut merupakan sinyalemen untuk menata kembali kebijakan kelautan yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan.
Tak hanya karena ia bersifat mengikat, tapi karena itu merupakan dorongan moral, ekologis, dan kesadaran konstitusional yang pantas diacuhkan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya