JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional tambang pasir galian C di Pulau Citlim milik PT JPS, di Desa Buluh Patah, Karimun, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan PT JPS tidak mengantongi rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP.
“Upaya ini bentuk KKP hadir merespons pengaduan masyarakat atas kegiatan di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang tidak sesuai aturan, serta menimbulkan dampak pencemaran dan dugaan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan”, ungkap Ipunk saat dihubungi, Senin (21/7/2025).
Baca juga: KKP: Pengusaha di Pulau Kecil yang Tak Kantongi Izin Bisa Dipidana
Dia menyatakan, penghentian operasional dilakukan berdasarkan temuan awal Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal PSDKP terkait adanya dugaan pelanggaran. Selain itu, tambang disinyalir merusak sumber daya alam dan perikanan.
“Kami akan mendalami lebih lanjut temuan awal ini sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” jelas dia.
KKP bakal melibatkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau.
Adapun Pulau Citlim termasuk kategori pulau kecil. Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2024 tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, pemanfaatan pulau-pulau kecil seharusnya mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari KKP.
Pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan reklamasi juga wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan izin reklamasi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021.
Baca juga: Ditambang, Pulau Citlim yang Cuma 22,94 Kilometer Persegi Rusak Parah
Diberitakan sebelumnya, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris menyebutkan Pulau Citlim memiliki luas 22,94 kilometer persegi dan dikategorikan sebagai pulau sangat kecil. Namun, KKP menemukan kerusakan masif di wilayah sempadan pantai.
“Kegiatan yang sifatnya eksploitatif dan mengubah bentang alam tidak boleh dilakukan karena akan berdampak pada ekosistem laut di sekitarnya,” ujar Aris, Sabtu (21/6/2025).
Menurut dia, pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya tetap harus memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, mempertimbangkan daya dukung sistem tata air setempat, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.
Kendati, KKP memiliki kewenangan memberikan izin bagi penanaman modal asing, serta memberikan rekomendasi untuk penanaman modal dalam negeri di wilayah pulau kecil yang masuk dalam areal penggunaan lain (APL).
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya