JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penyidik PNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua (Mapua) menangkap pria berinisial T (42), atas kasus penjualan satwa liar dilindungi.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E Tumbel, mengatakan petugas menemukan 169 ekor reptil di rumah yang dijadikan kantor CV PJ di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Korps Polairud Baharkam Polri menggerebek rumah T, Sabtu (3/8/2025).
"Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis satwa dilindungi dalam keadaan hidup, yang disimpan di kamar lantai dua rumah atau kantor milik T," ujar Fredrik dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).
Baca juga: 70 Pelaku Kejahatan Kehutanan Ditangkap, Bakar Lahan hingga Jual Hewan Dilindungi
Dari tangan pelaku, petugas menemukan 62 ekor sanca hijau (Morelia viridis), 54 ekor biawak hijau (Varanus prasinus), 46 ekor biawak waigeo (Varanus boehmei). Lalu ekor biawak misool (Varanus reisingeri) serta seekor biawak aru (Varanus beccarii).
"Seluruh satwa kemudian diserahkan kepada Penyidik PNS Balai Gakkumhut Papua sebagai barang bukti. Satwa yang diamankan merupakan jenis satwa dilindungi yang tidak dapat diperjualbelikan, disimpan, atau dipelihara tanpa izin," papar Fredrik.
Hewan ini dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 juncto UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kepada polisi, T mengaku reptil yang disimpannya berasal dari masyarakat di Raja Ampat, Maybrat, dan Tambrauw yang dititipkan secara sukarela.
Fredrik menyatakan, pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa ilegal maupun izin usaha yang dijalankan oleh CV PJ.
Baca juga: Lama Dilindungi Mitos, Bajing Albino Sangihe Kini Butuh Proteksi Tambahan
"T diduga melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ucap dia.
Sebagaimana dimaksud pada angka 22 Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto angka 10 Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya