Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhut Sebut 333.687 Hektare Lahan Ditetapkan Jadi Hutan Adat

Kompas.com, 9 Agustus 2025, 08:47 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkapkan lahan seluas 333.687 hektare (ha) telah ditetapkan sebagai hutan adat hingga Juli 2025.

Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kemnhut, Julmansyah, menyatakan pihaknya menetapkan 160 unit hutan adat. 

"5.176 hektare saat ini dalam proses pencabutan izin hutan kemasyarakatan untuk pengukuhan sebagai hutan adat," uja Julmansyah dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).

Menurut dia, penetapan tersebut memberikan manfaat bagi lebih dari 83.000 kepala keluarga masyarakat adat di berbagai wilayah. Hal ini dilakukan sesuain putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 yang menyatakan hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara.

Baca juga: Menhut Dorong 2 Inisiatif Percepat Pengakuan Hutan Adat

"Tahun 2019 menjadi titik lonjakan awal dengan penetapan seluas lebih dari 17.000 hektare dalam satu tahun. Lompatan berikutnya terjadi pada 2022 dengan luasan penetapan mencapai hampir 80.000 ha," jelas Julmansyah.

Di 2023, angkanya melonjak lebih dari 90.000 ha, lalu di 2024 seluas 88.000 ha termasuk lokasi yang masih dalam proses perubahan status. Sejauh ini, Kemenhut juga membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat Nomor 144 Tahun 2025.

"Tahun ini berkat kerja bersama para pihak, Kemenhut telah memproses 17 komunitas masyarakat hukum adat di lima kabupaten yaitu Kutai Barat, Sanggau, Sorong Selatan, Buleleng, Tabanan," ucap Julmansyah.

Dirinya memerinci, pengakuan hutan adat menjangkau 41 kabupaten di 19 provinsi. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Papua merupakan daerah dengan luasan hutan adat tertinggi. Julmansyah mencatat, Kalimantan Barat memiliki lebih dari 117.000 ha hutan adat, Kalimantan Tengah 68.000 ha.

"Pemerintah mengidentifikasi potensi tambahan pengakuan hutan adat melalui indikatif hutan adat yang mencakup luasan sekitar 762.000," sebut dia.

Baca juga: Seluas 17.000 Hektar, Ruang Hidup Suku Boti Perlu Segera Jadi Hutan Adat

Kalimantan Utara dinilai sebagai provinsi dengan luasan indikatif terbesar yakni lebih dari 400.000 hektare. Wilayah lain seperti Maluku Utara, Sulawesi Selatan, dan Riau juga menunjukkan peluang perluasan pengakuan hutan adat.

Julmansyah menyampaikan, regulasi pengelolaan hutan berbasis hak masyarakat diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial.

"Penguatan tersebut memberi kepastian hukum dan jaminan perlindungan kepada komunitas adat atas wilayah leluhur yang selama ini mereka kelola secara lestari," kata dia.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
RI Hasilkan 57 Juta Ton Sampah Per Tahun, dan Hanya 33 Persen yang Dikelola
RI Hasilkan 57 Juta Ton Sampah Per Tahun, dan Hanya 33 Persen yang Dikelola
LSM/Figur
Peneliti Kembangkan AI TreeStructor untuk Kenali Struktur Pohon di Hutan
Peneliti Kembangkan AI TreeStructor untuk Kenali Struktur Pohon di Hutan
LSM/Figur
AS Percepat Izin Perusahaan untuk Tambang Laut Dalam
AS Percepat Izin Perusahaan untuk Tambang Laut Dalam
Pemerintah
Bisakah Biaya Retur Kurangi Dampak Industri Fast Fashion?
Bisakah Biaya Retur Kurangi Dampak Industri Fast Fashion?
Swasta
Nasib Karyawan Jadi Sorotan Usai Izin 28 Perusahaan di Sumatera Dicabut
Nasib Karyawan Jadi Sorotan Usai Izin 28 Perusahaan di Sumatera Dicabut
Pemerintah
Danantara Pastikan Proyek PSEL Pakai Teknologi Lebih Canggih dari China
Danantara Pastikan Proyek PSEL Pakai Teknologi Lebih Canggih dari China
Pemerintah
Ilmuwan Uji Klaim Dark Oxygen dari Batu Logam di Dasar Laut
Ilmuwan Uji Klaim Dark Oxygen dari Batu Logam di Dasar Laut
LSM/Figur
Danantara Bakal Umumkan Tender Pengelolaan Sampah Jadi Listrik Februari Ini
Danantara Bakal Umumkan Tender Pengelolaan Sampah Jadi Listrik Februari Ini
Pemerintah
Mengapa Bencana Meningkat, tapi Angka Kematian Tak Selalu Bertambah?
Mengapa Bencana Meningkat, tapi Angka Kematian Tak Selalu Bertambah?
LSM/Figur
Dorongan Pajak Daging Menguat di Eropa, Konsumsi Tinggi Karbon Dinilai Ancam Iklim
Dorongan Pajak Daging Menguat di Eropa, Konsumsi Tinggi Karbon Dinilai Ancam Iklim
LSM/Figur
KLH Akan Bicara ke Kemnaker Soal Nasib Karyawan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
KLH Akan Bicara ke Kemnaker Soal Nasib Karyawan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Pemerintah
Tekan Kerusakan Terumbu Karang, Raja Ampat Perluas Mooring dan Wajibkan Retribusi
Tekan Kerusakan Terumbu Karang, Raja Ampat Perluas Mooring dan Wajibkan Retribusi
LSM/Figur
Dampak Kebakaran Hutan Tak Hilang Meski Api Padam, Erosi Tanah Terus Terjadi
Dampak Kebakaran Hutan Tak Hilang Meski Api Padam, Erosi Tanah Terus Terjadi
LSM/Figur
Dukung Transisi Energi, KG Media Beli Sertifikat Energi Terbarukan PLN
Dukung Transisi Energi, KG Media Beli Sertifikat Energi Terbarukan PLN
Swasta
KLH Sebut 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Prabowo Terbukti Langgar Aturan
KLH Sebut 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Prabowo Terbukti Langgar Aturan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau