JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkapkan lahan seluas 333.687 hektare (ha) telah ditetapkan sebagai hutan adat hingga Juli 2025.
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kemnhut, Julmansyah, menyatakan pihaknya menetapkan 160 unit hutan adat.
"5.176 hektare saat ini dalam proses pencabutan izin hutan kemasyarakatan untuk pengukuhan sebagai hutan adat," uja Julmansyah dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).
Menurut dia, penetapan tersebut memberikan manfaat bagi lebih dari 83.000 kepala keluarga masyarakat adat di berbagai wilayah. Hal ini dilakukan sesuain putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 yang menyatakan hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara.
Baca juga: Menhut Dorong 2 Inisiatif Percepat Pengakuan Hutan Adat
"Tahun 2019 menjadi titik lonjakan awal dengan penetapan seluas lebih dari 17.000 hektare dalam satu tahun. Lompatan berikutnya terjadi pada 2022 dengan luasan penetapan mencapai hampir 80.000 ha," jelas Julmansyah.
Di 2023, angkanya melonjak lebih dari 90.000 ha, lalu di 2024 seluas 88.000 ha termasuk lokasi yang masih dalam proses perubahan status. Sejauh ini, Kemenhut juga membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat Nomor 144 Tahun 2025.
"Tahun ini berkat kerja bersama para pihak, Kemenhut telah memproses 17 komunitas masyarakat hukum adat di lima kabupaten yaitu Kutai Barat, Sanggau, Sorong Selatan, Buleleng, Tabanan," ucap Julmansyah.
Dirinya memerinci, pengakuan hutan adat menjangkau 41 kabupaten di 19 provinsi. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Papua merupakan daerah dengan luasan hutan adat tertinggi. Julmansyah mencatat, Kalimantan Barat memiliki lebih dari 117.000 ha hutan adat, Kalimantan Tengah 68.000 ha.
"Pemerintah mengidentifikasi potensi tambahan pengakuan hutan adat melalui indikatif hutan adat yang mencakup luasan sekitar 762.000," sebut dia.
Baca juga: Seluas 17.000 Hektar, Ruang Hidup Suku Boti Perlu Segera Jadi Hutan Adat
Kalimantan Utara dinilai sebagai provinsi dengan luasan indikatif terbesar yakni lebih dari 400.000 hektare. Wilayah lain seperti Maluku Utara, Sulawesi Selatan, dan Riau juga menunjukkan peluang perluasan pengakuan hutan adat.
Julmansyah menyampaikan, regulasi pengelolaan hutan berbasis hak masyarakat diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial.
"Penguatan tersebut memberi kepastian hukum dan jaminan perlindungan kepada komunitas adat atas wilayah leluhur yang selama ini mereka kelola secara lestari," kata dia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya