Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Sawit Disegel karena Picu Karhutla 1.514 Ha di Kalsel

Kompas.com, 9 Agustus 2025, 15:11 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel perusahaan sawit, PT SSM, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.514 hektare (ha).

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, mencatat ada 74 titik panas atau hotspot yang berada di dalam konsesi berdasarkan pantauan citra Sipongi periode 1 Juli-4 Agustus 2025.

“Setiap perusahaan yang lahannya terbakar wajib bertanggung jawab, baik secara hukum maupun moral untuk memastikan pencegahan dan penanggulangan. Kami akan memproses temuan ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Rizal dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025).

Baca juga: Menteri LH: Teknologi Kunci Atasi Karhutla, Deteksi Dini hingga Modifikasi Cuaca

Dari pengecekan langsung dan analisis citra satelit Sentinel-2 dari 28 Juli dan 2 Agustus 2025, karhutla tersebar di tiga lokasi yakni estate 2 seluas 161 ha dengan 129 ha dalam hak guna usaha (HGU) dan 32 di luar HGU.

Estate 3.1 seluas 798 ha, dengan 709 ha dalam HGU dan 89 ha di luar HGU, serta estate 3.2 mencakup 555 ha, di mana 147 ha di dalam HGU dan 407 ha di luar HGU.

"PT SSM merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang juga merencanakan pembangunan pabrik pengolahan berkapasitas 2x60 ton tandan buah sawit per jam," jelas Rizal.

Sementara ini, petugas telah memasang plang maupun garis pembatas di area bekas terbakar salah satunya di estate 3.1. Rizal menyebut, perusahaan tersebut mengantongi Izin Usaha Pertambangan atau IUP seluas 19.080 ha dan HGU seluas 7.743 ha.

Perusahaan juga mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, serta persetujuan lingkungan sesuai ketentuan Undang-Undang.

“Dampak kebakaran lahan ini sangat luas, tidak hanya pada kerusakan lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat dan perekonomian daerah. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku dan memastikan langkah pemulihan dilakukan secepatnya,” tutur Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho.

Baca juga: Dua Perusahaan Disegel karena Picu Karhutla Seluas 430 Hektare

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan secara nasional karhutla mencapai 10.997 hektare pada Januari-Agustus 2025.

Selama periode tersebut, petugas telah melakukan 1.667 operasi pengendalian karhutla. Saat ini pihaknya tengah memeriksa 27 perusahaan terkait insiden tersebut.

“Proses pendalaman terhadap 27 perusahaan masih berlangsung. Kami masih membutuhkan uji laboratorium dan pengumpulan keterangan tambahan," kata Hanif, Kamis (7/8/2025).

Dia menyebut, pemeriksaan akan rampung dalam satu hingga dua bulan. Dari 27 perusahaan, 11 di antaranya sudah disegel.

"Proses penegakan hukum berupa sanksi administratif tetap berjalan, dan pemerintah memastikan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel," jelas Hanif.

Dia menyatakan, penegakan hukum kasus karhutla menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020. Karenanya, KLH dan Polri bekerja sama menindak tegas pemegang izin atau konsesi yang membiarkan terjadinya karhutla.

Penindakan dilakukan berdasarkan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak, yakni tidak diperlukan pembuktian adanya unsur kesengajaan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Energi Terbarukan Global Meningkat Tiga Kali Lipat, China Memimpin
Energi Terbarukan Global Meningkat Tiga Kali Lipat, China Memimpin
Pemerintah
Proyek Konservasi Dunia Diam-diam Gagal, Target Alam Global Terancam
Proyek Konservasi Dunia Diam-diam Gagal, Target Alam Global Terancam
Pemerintah
40 Saksi Diperiksa dalam Kasus Kontaminasi Cesium-137 di Cikande
40 Saksi Diperiksa dalam Kasus Kontaminasi Cesium-137 di Cikande
Pemerintah
Kemenhut Ungkap Tersangka Penambang Batu Bara Ilegal Bukit Soeharto di IKN
Kemenhut Ungkap Tersangka Penambang Batu Bara Ilegal Bukit Soeharto di IKN
Pemerintah
2 Ekor Pesut Mahakam Mati Diduga karena Lonjakan Aktivitas Tongkang Batu Bara
2 Ekor Pesut Mahakam Mati Diduga karena Lonjakan Aktivitas Tongkang Batu Bara
LSM/Figur
KLH Akui Belum Tahu Asal Muasal Radioaktif yang Kontaminasi Cengkih Ekspor
KLH Akui Belum Tahu Asal Muasal Radioaktif yang Kontaminasi Cengkih Ekspor
Pemerintah
Jayapura Tetapkan Perda Perlindungan Danau Sentani, Komitmen Jaga Alam Papua
Jayapura Tetapkan Perda Perlindungan Danau Sentani, Komitmen Jaga Alam Papua
Pemerintah
Indonesia Masih Nyaman dengan Batu Bara, Transisi Energi Banyak Retorikanya
Indonesia Masih Nyaman dengan Batu Bara, Transisi Energi Banyak Retorikanya
LSM/Figur
KLH: Cengkih Ekspor Asal Lampung Terkontaminasi Radioaktif dari Pemakaman
KLH: Cengkih Ekspor Asal Lampung Terkontaminasi Radioaktif dari Pemakaman
Pemerintah
PR Besar Temukan Cara Aman Buang Limbah Nuklir, Iodin-129 Bisa Bertahan 15 Juta Tahun
PR Besar Temukan Cara Aman Buang Limbah Nuklir, Iodin-129 Bisa Bertahan 15 Juta Tahun
LSM/Figur
WVI Luncurkan WASH BP 2.0, Strategi 5 Tahun Percepat Akses Air dan Sanitasi Aman
WVI Luncurkan WASH BP 2.0, Strategi 5 Tahun Percepat Akses Air dan Sanitasi Aman
LSM/Figur
Dunia Sepakat Hapus Tambalan Gigi Merkuri pada 2034
Dunia Sepakat Hapus Tambalan Gigi Merkuri pada 2034
Pemerintah
Fokus Perdagangan Karbon, Misi RI di COP 30 Dinilai Terlalu Jualan
Fokus Perdagangan Karbon, Misi RI di COP 30 Dinilai Terlalu Jualan
LSM/Figur
Pulau Obi Jadi Episentrum Baru Ekonomi Maluku Utara
Pulau Obi Jadi Episentrum Baru Ekonomi Maluku Utara
Swasta
Dari Gaza hingga Ukraina, Alam Jadi Korban Sunyi Konflik Bersenjata
Dari Gaza hingga Ukraina, Alam Jadi Korban Sunyi Konflik Bersenjata
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau