JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel perusahaan sawit, PT SSM, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.514 hektare (ha).
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, mencatat ada 74 titik panas atau hotspot yang berada di dalam konsesi berdasarkan pantauan citra Sipongi periode 1 Juli-4 Agustus 2025.
“Setiap perusahaan yang lahannya terbakar wajib bertanggung jawab, baik secara hukum maupun moral untuk memastikan pencegahan dan penanggulangan. Kami akan memproses temuan ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Rizal dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025).
Baca juga: Menteri LH: Teknologi Kunci Atasi Karhutla, Deteksi Dini hingga Modifikasi Cuaca
Dari pengecekan langsung dan analisis citra satelit Sentinel-2 dari 28 Juli dan 2 Agustus 2025, karhutla tersebar di tiga lokasi yakni estate 2 seluas 161 ha dengan 129 ha dalam hak guna usaha (HGU) dan 32 di luar HGU.
Estate 3.1 seluas 798 ha, dengan 709 ha dalam HGU dan 89 ha di luar HGU, serta estate 3.2 mencakup 555 ha, di mana 147 ha di dalam HGU dan 407 ha di luar HGU.
"PT SSM merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang juga merencanakan pembangunan pabrik pengolahan berkapasitas 2x60 ton tandan buah sawit per jam," jelas Rizal.
Sementara ini, petugas telah memasang plang maupun garis pembatas di area bekas terbakar salah satunya di estate 3.1. Rizal menyebut, perusahaan tersebut mengantongi Izin Usaha Pertambangan atau IUP seluas 19.080 ha dan HGU seluas 7.743 ha.
Perusahaan juga mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, serta persetujuan lingkungan sesuai ketentuan Undang-Undang.
“Dampak kebakaran lahan ini sangat luas, tidak hanya pada kerusakan lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat dan perekonomian daerah. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku dan memastikan langkah pemulihan dilakukan secepatnya,” tutur Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho.
Baca juga: Dua Perusahaan Disegel karena Picu Karhutla Seluas 430 Hektare
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan secara nasional karhutla mencapai 10.997 hektare pada Januari-Agustus 2025.
Selama periode tersebut, petugas telah melakukan 1.667 operasi pengendalian karhutla. Saat ini pihaknya tengah memeriksa 27 perusahaan terkait insiden tersebut.
“Proses pendalaman terhadap 27 perusahaan masih berlangsung. Kami masih membutuhkan uji laboratorium dan pengumpulan keterangan tambahan," kata Hanif, Kamis (7/8/2025).
Dia menyebut, pemeriksaan akan rampung dalam satu hingga dua bulan. Dari 27 perusahaan, 11 di antaranya sudah disegel.
"Proses penegakan hukum berupa sanksi administratif tetap berjalan, dan pemerintah memastikan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel," jelas Hanif.
Dia menyatakan, penegakan hukum kasus karhutla menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020. Karenanya, KLH dan Polri bekerja sama menindak tegas pemegang izin atau konsesi yang membiarkan terjadinya karhutla.
Penindakan dilakukan berdasarkan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak, yakni tidak diperlukan pembuktian adanya unsur kesengajaan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya