JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengubah lokasi atau translokasi beberapa badak jawa (Rhinoceros sondaicus) dari Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) ke Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA).
Wakil Menteri Kehutanan, Sulaiman Umar Siddiq, mengatakan hal itu untuk membentuk populasi kedua, memperbaiki keragaman genetik, serta menjamin keberlanjutan spesies melalui manajemen berbasis teknologi modern seperti assisted reproductive technology (ART) dan biobanking.
“Ini bukan sekadar memindahkan badak, tetapi usaha kolektif menyelamatkan masa depan spesies yang sudah di ambang kepunahan. Sinergi pemerintah, akademisi, lembaga konservasi, dan masyarakat menjadi kunci," ujar Sulaiman dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).
Baca juga: Dari Pesut ke Badak, Bappenas Tekankan Nilai Ekonomi Biodiversitas
Langkah ini menjadi strategi prioritas nasional untuk menekan ancaman kepunahan spesies yang hanya tersisa di habitat tunggal tersebut.
Sulaiman menyebut, berdasarkan kajian badak jawa menghadapi risiko tinggi terkait keterbatasan daya dukung habitat, hingga rendahnya keragaman genetik.
Selain itu, tingkat inbreeding mencapai 58,5 persen. Population Viability Analysis (PVA) memprediksi, spesies tersebut bisa punah dalam waktu kurang dari 50 tahun tanpa intervensi yang nyata.
Oleh karenanya, pemerintah menggelar program translokasi badak jawa dengan melibatkan lembaga konservasi nasional maupun internasional. Pihaknya menargetkan populasi kedua badak jawa telah terbentuk pada 2029 mendatang.
"Sebagai bukti nyata komitmen Indonesia menjaga satwa ikonik dunia," ucap Sulaiman.
Pakar Konservasi IPB University, Harini Muntasib, menuturkan populasi badak jawa bercula di Indonesia saat ini hanya 87-100 ekor. Jumlah tersebut didapatkan melalui metode model spatial count berdasarkan deteksi kehadiran badak di lokasi pengamatan oleh Balai TNUK.
Dia menyebut, badak bercula satu merupakan salah satu hewan purba di dunia yang masih hidup dan hanya bisa ditemukan di TNUK.
“Dahulu badak jawa tersebar di sebagian besar wilayah Asia Tenggara mulai dari Assam-India, Myanmar, Thailand, Malaysia dan sebelumnya ada di Vietnam lalu dinyatakan punah pada 2010,” ungkap Harini, Senin (4/8/2025).
Badak jawa termasuk kategori critically endangered atau terancam punah pada International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List. Selain itu, tercantum dalam Apendiks I Cites. Menurut Harini, kawasan JRSCA memiliki luas 5.100 hektare yang diperuntukkan bagi perluasan habitat sekaligus pengembangbiakan badak jawa.
“Fasilitas JRSCA sudah siap, termasuk kandang pengembangbiakan, serta bangunan untuk peneliti dan petugas. Saat ini tengah dipersiapkan translokasi badak dari habitat utama menuju kawasan JRSCA,” ucap dia.
Baca juga: 5 Bayi Badak Lahir di Way Kambas, tapi Pendanaan Konservasinya Seret
Di sisi lain, potensi inbreeding atau perkawinan sedarah, persaingan dan pemangsaan antar satwa, serta degradasi habitat akibat invasi tumbuhan langkap menjadi ancaman internal populasi badak. Sedangkan ancaman eksternal meliputi wabah penyakit dari hewan ternak, perburuan liar, dan potensi bencana alam seperti tsunami, hingga erupsi Gunung Krakatau.
Ia menegaskan bahwa punahnya badak jawa akan berdampak besar terhadap keseimbangan ekosistem, karena sebagai herbivora besar, spesies ini berperan dalam mengontrol vegetasi dan menjaga struktur rantai makanan.
“Badak jawa bukan hanya kekayaan hayati Indonesia, tetapi juga warisan dunia yang harus dijaga bersama,” tutur Harini.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya