JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mengawasi lima perusahaan yang berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas, Jawa Timur.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menyatakan hal itu dilakukan karena ada dugaan pencemaran yang berdampak pada kualitas air di Sungai Brantas dan anak sungainya.
“DAS Brantas adalah sumber kehidupan jutaan masyarakat Jawa Timur. Setiap perusahaan wajib menjalankan operasinya sesuai dengan dokumen lingkungan dan standar baku mutu," ungkap Rizal dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025).
Ia membeberkan, lima perusahaan itu antara lain PT EAN (yang memperluas lahan tanpa perubahan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan. Pengelola juga membuang limbah ceceran pupuk hayati, mesin produksi, dan instalasi pengolahan air langsung ke Sungai Ngares serta Sungai Jinontro.
Baca juga: Stok Ikan di Laut Jawa Turun Drastis, Pencemaran Plastik Salah Satu Penyebabnya
Kedua, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup menemukan PT MRI (produsen etanol) membangun fondasi tangki etanol tanpa persetujuan lingkungan.
Perusahaan juga membangun unit baru yang tidak tercakup dalam dokumen, dan tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.
Sementara itu, PT Etanol Ceria Abadi sudah tidak beroperasi sehingga tak lagi menghasilkan air limbah.
Pengawasan dilanjutkan di PT Sinergi Gula Nusantara (PG Ngadiredjo, Kediri) yang tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah domestik pada tiga toilet karyawan, satu toilet masjid, dan satu toilet perkantoran.
Perusahaan ini belum mengambil sampel kualitas udara ambien. Terakhir, PT SGN tak memiliki tempat khusus penyimpanan abu ketel. Alhasil abu disimpan di kolam penampungan air. Penyimpanan limbah B3 pun belum terintegrasi dengan persetujuan lingkungan.
"Dugaan pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Rizal.
Baca juga: Sungai di Jakarta Tercemar Berat, 95 Persen Limbah Rumah Tangga Belum Terkelola
Sejauh ini, petugas telah memasang papan peringatan dan garis pengawasan di empat perusahaan tersebut. Direktur Pengaduan dan Pengawasan, Ardyanto Nugroho, menyebut penyegelan perusahaan merupakan langkah awal penindakan.
"Kami akan memastikan perusahaan melakukan perbaikan nyata dan memberikan sanksi jika masih melanggar dan tidak melakukan evaluasi," tutur dia.
KLH menegaskan komitmen pemerintah menjaga kualitas lingkungan DAS Brantas dan memastikan setiap perusahaan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungannya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya