Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Elis Mardianti
Pelajar/Mahasiswa

Mahasiswa S2 Kebijakan Publik Universitas Airlangga, Awardee LPDP-RI.

Ekosida dan Keengganan Taubat Ekologis

Kompas.com, 14 September 2025, 15:34 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PADA Juni 2025 lalu, harapan sempat mekar. Lebih dari 60.000 suara rakyat yang disatukan oleh tagar #SaveRajaAmpat, berhasil mencapai sesuatu yang cukup terasa mustahil, yakni memaksa pemerintah untuk menghentikan proses perizinan tambang nikel baru di jantung surga terakhir dunia.

Untuk sesaat, kita merasakan euforia langka, bukti bahwa suara kolektif masih memiliki daya paksa. Namun di negeri ini, harapan seringkali hanya seumur jagung.

Awal September 2025, harapan itu dipadamkan. Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), secara resmi menegaskan bahwa PT Gag Nikel—pemain lama yang izinnya tak pernah dicabut—dapat terus beroperasi.

Keputusan untuk tidak menghentikan operasi ini didasarkan pada justifikasi teknokratis bahwa perusahaan tersebut telah mendapatkan penghargaan PROPER Hijau dan dianggap telah menjalankan praktik pertambangan yang baik.

Penghargaan ini menjadi tameng birokratis untuk melegitimasi operasi yang secara esensial berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Arogansi keputusan yang mengabaikan suara publik, sekaligus berpotensi melanggar hukum ini tentu tidak terjadi di ruang hampa. Ia dimuluskan oleh taktik politik yang usang, tapi efektif, yakni delegitimasi para pengkritiknya.

Baca juga: Ada Apa dengan Dito Ariotedjo?

Setelah isu mencuat dalam diskusi publik, muncul istilah-istilah peyoratif seperti ‘wahabi lingkungan’. Narasi berbau pseudo-religious baru ini sengaja dibangun untuk membingkai kritik sebagai fundamentalisme kaku yang anti-pembangunan.

Padahal jika kita jujur, kegelisahan publik termasuk dari para aktivis lingkungan dengan suara yang semakin kencang bukanlah tindakan radikal, melainkan respons wajar terhadap proses destruktif yang selama ini sudah mengarah pada tindakan yang disebut ekosida.

Menerjemahkan praktik ekosida di Indonesia

Ekosida bukanlah sekadar istilah aktivis yang dilebih-lebihkan. Di Indonesia, diskursus ini semakin menguat untuk menempatkannya sebagai kejahatan luar biasa.

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dalam risetnya bahkan merumuskan ekosida sebagai pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) karena sifatnya yang terstruktur dan sistematis.

Dengan menggunakan tiga indikator kunci dari PBHI, kita dapat membedah bagaimana serangkaian kebijakan lingkungan di Indonesia sejatinya telah mengarah pada realitas praktik ekosida.

Indikator pertama adalah adanya pola kerja sistematis yang dihegemoni elite politik dan bisnis. Kita dapat melihatnya dalam kasus Raja Ampat, di mana kolaborasi negara-korporasi memuluskan izin tambang dengan mengabaikan 60.000 suara publik.

Pola yang sama terjadi di Rempang, di mana Proyek Strategis Nasional menjadi justifikasi untuk menyingkirkan masyarakat adat demi kepentingan investasi.

Kondisi ini menunjukkan pola di mana masyarakat yang terdampak tidak menjadi pemangku kepentingan utama.

Indikator kedua adalah praktik penggunaan keamanan berlebih untuk menciptakan impunitas hukum. Pola ini termanifestasi di Wadas dan Rempang.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
95 Persen UMKM Klaim Ramah Lingkungan, Nyatanya Aksi Kurangi Emisi Lambat
95 Persen UMKM Klaim Ramah Lingkungan, Nyatanya Aksi Kurangi Emisi Lambat
Pemerintah
Target Bebas Emisi Mundur ke 2090, Suhu Bumi Terancam Naik 2,3 Derajat C
Target Bebas Emisi Mundur ke 2090, Suhu Bumi Terancam Naik 2,3 Derajat C
Pemerintah
Kemenperin Usul Produk Bersertifikat Hijau Diprioritaskan dalam Pengadaan Pemerintah
Kemenperin Usul Produk Bersertifikat Hijau Diprioritaskan dalam Pengadaan Pemerintah
Pemerintah
ITB Olah Ubi Cilembu Rusak Jadi Sirup Gula, Teliti Metabolisme Kopi Premium
ITB Olah Ubi Cilembu Rusak Jadi Sirup Gula, Teliti Metabolisme Kopi Premium
LSM/Figur
Indonesia Bidik 12 Juta Hektare Lahan Terdegradasi untuk Pangan dan Biofuel
Indonesia Bidik 12 Juta Hektare Lahan Terdegradasi untuk Pangan dan Biofuel
Pemerintah
Retno Marsudi: Target Air dan Sanitasi Aman 2030 Terancam Meleset
Retno Marsudi: Target Air dan Sanitasi Aman 2030 Terancam Meleset
Pemerintah
Sampah Antariksa Capai Ratusan Juta Fragmen, BRIN Dorong Kolaborasi Pemantauan
Sampah Antariksa Capai Ratusan Juta Fragmen, BRIN Dorong Kolaborasi Pemantauan
LSM/Figur
Mobil Listrik Murah Bermunculan, Penjualan EV di Eropa Tembus 1,6 Juta Unit
Mobil Listrik Murah Bermunculan, Penjualan EV di Eropa Tembus 1,6 Juta Unit
Pemerintah
92 Persen Sampah di Sungai Berakhir di Pantai, Tertinggi Jakarta dan Bali
92 Persen Sampah di Sungai Berakhir di Pantai, Tertinggi Jakarta dan Bali
LSM/Figur
Dorong Hilirisasi, Bappenas Luncurkan Peta Jalan Pembangunan Rumput Laut Terintegrasi 2026–2030
Dorong Hilirisasi, Bappenas Luncurkan Peta Jalan Pembangunan Rumput Laut Terintegrasi 2026–2030
Pemerintah
Asap Karhutla Indonesia Bikin Singapura Jadi Kota Paling Berpolusi di Dunia
Asap Karhutla Indonesia Bikin Singapura Jadi Kota Paling Berpolusi di Dunia
Pemerintah
Perdagangan Global Tembus Rp 560 Kuadriliun di Tengah Berbagai Konflik
Perdagangan Global Tembus Rp 560 Kuadriliun di Tengah Berbagai Konflik
Pemerintah
Ancaman Nyata Perubahan Iklim, Sejumlah Spot Selancar Dunia Terancam Rusak
Ancaman Nyata Perubahan Iklim, Sejumlah Spot Selancar Dunia Terancam Rusak
Pemerintah
AHY: Jangan Sampai Talenta dan Pakar Teknologi Kabur dari Indonesia
AHY: Jangan Sampai Talenta dan Pakar Teknologi Kabur dari Indonesia
Pemerintah
Hilangnya Biodiversitas Tanaman Kurangi Kemampuan Padang Rumput Serap Karbon
Hilangnya Biodiversitas Tanaman Kurangi Kemampuan Padang Rumput Serap Karbon
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau