Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Kemenhut 2026 DItetapkan Sebesar Rp 6,04 Triliun

Kompas.com, 17 September 2025, 16:13 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui anggaran Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Tahun Anggaran (TA) 2026 sebesar Rp 6,04 triliun.

Ketua Komisi VI DPR RI Siti Hediati Soeharto di Jakarta, Selasa (16/9/2025) menuturkan anggaran tersebut rencananya digunakan untuk program dukungan manajemen sebesar Rp 4,2 triliun; program pengelolaan hutan berkelanjutan Rp 1,72 triliun; serta program pelatihan dan pendidikan vokasi Rp 112,35 miliar.

“Komisi IV DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2026 sesuai hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN tahun anggaran 2026 oleh Badan Anggaran DPR RI sebesar Rp6.039.285.258.000,” kata dia sebagaimana dikutip dari Antara Rabu (17/9/2025).

Baca juga: Kemenhut Buka Loker Tenaga Operator Input Data PPKH, Ini Syaratnya

Pihaknya pun akan menyampaikan hasil pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kemenhut TA 2026 kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sebagai bahan penetapan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan anggaran tersebut meningkat sebesar 22,41 persen, atau naik Rp1,1 triliun, dibandingkan pagu indikatif TA 2026.

Tidak hanya anggaran, ia mengatakan target pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenhut juga meningkat Rp50 miliar menjadi Rp7,31 triliun.

Ia menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk memenuhi target tersebut melalui lima program prioritas pengurusan kawasan hutan (forest governance) berdasarkan prinsip transparansi, keadilan dan keberlanjutan.

Program-program tersebut meliputi perlindungan hutan sebagai paru-paru dunia dan pengaturan tata air; pengurusan hutan yang berkeadilan; pemanfaatan hutan untuk ketahanan pangan dan energi; konsolidasi data spasial melalui One-Map Policy; serta digitalisasi layanan kehutanan.

Selain berbagai program tersebut, Kemenhut juga mengalokasikan Rp511,9 miliar sebagai anggaran belanja berbasis masyarakat untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pembangunan kehutanan.

Baca juga: Proyek Strategis vs Masyarakat Adat, Kemenhut Akui Rumit

Salah satunya dengan memfasilitasi UMKM untuk kegiatan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), melibatkan masyarakat dalam pencegahan kerusakan dan kebakaran hutan, membina Kelompok Tani Hutan, hingga merehabilitasi hutan untuk ketahanan pangan, energi, dan air.

“Belanja ini menjadi salah satu investasi Kementerian Kehutanan bagi peningkatan modal sosial masyarakat di tingkat tapak,” ujar Raja Juli Antoni.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Tren Global Rendah Emisi, Indonesia Bisa Kalah Saing Jika Tak Segera Pensiunkan PLTU
Tren Global Rendah Emisi, Indonesia Bisa Kalah Saing Jika Tak Segera Pensiunkan PLTU
LSM/Figur
JSI Hadirkan Ruang Publik Hijau untuk Kampanye Anti Kekerasan Berbasis Gender
JSI Hadirkan Ruang Publik Hijau untuk Kampanye Anti Kekerasan Berbasis Gender
Swasta
Dampak Panas Ekstrem di Tempat Kerja, Tak Hanya Bikin Produktivitas Turun
Dampak Panas Ekstrem di Tempat Kerja, Tak Hanya Bikin Produktivitas Turun
Pemerintah
BMW Tetapkan Target Iklim Baru untuk 2035
BMW Tetapkan Target Iklim Baru untuk 2035
Pemerintah
Lebih dari Sekadar Musikal, Jemari Hidupkan Harapan Baru bagi Komunitas Tuli pada Hari Disabilitas Internasional
Lebih dari Sekadar Musikal, Jemari Hidupkan Harapan Baru bagi Komunitas Tuli pada Hari Disabilitas Internasional
LSM/Figur
Material Berkelanjutan Bakal Diterapkan di Hunian Bersubsidi
Material Berkelanjutan Bakal Diterapkan di Hunian Bersubsidi
Pemerintah
Banjir Sumatera: Alarm Keras Tata Ruang yang Diabaikan
Banjir Sumatera: Alarm Keras Tata Ruang yang Diabaikan
Pemerintah
Banjir Sumatera, Penyelidikan Hulu DAS Tapanuli Soroti 12 Subyek Hukum
Banjir Sumatera, Penyelidikan Hulu DAS Tapanuli Soroti 12 Subyek Hukum
Pemerintah
Banjir Sumatera, KLH Setop Operasional 3 Perusahaan untuk Sementara
Banjir Sumatera, KLH Setop Operasional 3 Perusahaan untuk Sementara
Pemerintah
Berkomitmen Sejahterakan Umat, BSI Maslahat Raih 2 Penghargaan Zakat Award 2025
Berkomitmen Sejahterakan Umat, BSI Maslahat Raih 2 Penghargaan Zakat Award 2025
BUMN
Veronica Tan Bongkar Penyebab Pekerja Migran Masih Rentan TPPO
Veronica Tan Bongkar Penyebab Pekerja Migran Masih Rentan TPPO
Pemerintah
Mengapa Sumatera Barat Terdampak Siklon Tropis Senyar Meski Jauh? Ini Penjelasan Pakar
Mengapa Sumatera Barat Terdampak Siklon Tropis Senyar Meski Jauh? Ini Penjelasan Pakar
LSM/Figur
Ambisi Indonesia Punya Geopark Terbanyak di Dunia, Bisa Cegah Banjir Terulang
Ambisi Indonesia Punya Geopark Terbanyak di Dunia, Bisa Cegah Banjir Terulang
Pemerintah
Saat Hutan Hilang, SDGs Tak Lagi Relevan
Saat Hutan Hilang, SDGs Tak Lagi Relevan
Pemerintah
Ekspansi Sawit Picu Banjir Sumatera, Mandatori B50 Perlu Dikaji Ulang
Ekspansi Sawit Picu Banjir Sumatera, Mandatori B50 Perlu Dikaji Ulang
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau