Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UE Patok Target Limbah Pangan dan Skema Baru Daur Ulang Tekstil

Kompas.com, 18 September 2025, 18:46 WIB
Monika Novena,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Sumber Edie

KOMPAS.com - Parlemen Eropa telah menyetujui langkah-langkah baru untuk mengurangi limbah makanan di seluruh Uni Eropa dan mewajibkan produsen tekstil membayar lebih untuk biaya daur ulang.

Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pemberlakuan persyaratan Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas (Extended Producer Responsibility/EPR) baru bagi produsen tekstil selama beberapa tahun, bersamaan dengan persyaratan baru bagi negara-negara anggotanya untuk mengurangi limbah makanan.

Beberapa LSM lingkungan mengatakan ini merupakan langkah yang disambut baik sedangkan yang lain, mengatakan bahwa langkah-langkah tersebut tidak cukup ambisius untuk menciptakan ekonomi sirkular secara signifikan.

Melansir Edie, Rabu (10/9/2025) Parlemen telah memutuskan bahwa semua negara anggota Uni Eropa harus memperkenalkan skema EPR yang diperbarui untuk tekstil paling lambat musim panas 2028.

Perusahaan mikro akan diberikan waktu tambahan satu tahun untuk memenuhinya.

Baca juga: Ekonomi Global Kurang Sirkular Meski Upaya Daur Ulang Meningkat

Bayar Sebagian Biaya

Skema EPR mewajibkan produsen untuk membayar sebagian biaya daur ulang atau pengelolaan limbah lain yang sesuai.

Skema EPR untuk setiap negara harus mencakup pakaian dan aksesori, topi, alas kaki, selimut, seprai dan linen dapur, serta gorden. Negara-negara akan didorong untuk menyertakan kasur dalam skema ini, tetapi tidak diwajibkan.

Aturan EPR akan berlaku untuk semua produsen tekstil, termasuk mereka yang menggunakan alat e-commerce dan tidak peduli apakah mereka berdomisili di negara Uni Eropa atau di luar Uni Eropa.

"Mengingat Uni Eropa menghasilkan lebih dari 12 juta ton limbah tekstil setiap tahun, peraturan ini akan mempercepat pergerakan menuju model bisnis sirkular dan konsumsi yang lebih berkelanjutan," kata James Beard, Kepala Kepatuhan Sukarela di Valpak.

Beard mengakui bahwa biaya tambahan dari EPR mungkin terlihat menakutkan bagi beberapa produsen, tetapi menurutnya pergeseran regulasi ini seharusnya tidak dipandang sebagai beban kepatuhan, melainkan sebagai katalisator untuk inovasi.

"Perusahaan yang bertindak lebih awal dengan memperbaiki sistem data, merancang ulang produk demi sirkularitas, dan berkolaborasi dalam rantai nilai guna ulang dan daur ulang akan berada di posisi terbaik untuk mengatasi dampak sambil menciptakan efisiensi dan peluang baru," tambahnya.

Kurangi Limbah Makanan

Sementara itu peraturan yang diperbarui akan memperkenalkan persyaratan yang mengikat bagi negara-negara anggota Uni Eropa untuk mengurangi limbah makanan hingga akhir tahun 2030.

Negara-negara harus mengurangi limbah makanan dari sektor pengolahan dan manufaktur sebesar 10 persen secara absolut.

Mereka juga harus mencapai pengurangan sebesar 30 persen per kapita dari sektor ritel, restoran, layanan makanan, dan rumah tangga.

Baca juga: Tekstil Hijau dari Kombucha, Revolusi Fesyen Ramah Lingkungan

Theresa Morsen, manajer kebijakan dari Zero Waste Europe, mengatakan bahwa perancangan target-target tersebut merupakan kesempatan yang terlewatkan untuk menyelaraskan sektor pangan sepenuhnya dengan tujuan iklim Uni Eropa.

"Pada tahun 2015, Uni Eropa dan negara-negara anggotanya berkomitmen pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) PBB, termasuk poin 12.3, yaitu pengurangan limbah makanan sebesar 50 persen di seluruh rantai pasok," katanya.

"Sekarang, kita kekurangan tindakan tegas untuk memperkenalkan target yang mengikat, sementara dampak terhadap perubahan iklim, penggunaan lahan, dan air menjadi semakin menantang," paparnya lagi.

Di sisi lain UE juga tengah menjadwalkan penerbitan Undang-Undang Ekonomi Sirkular sebelum akhir tahun 2025, dengan target adopsi penuh pada tahun 2026.

Prioritas utama dari undang-undang tersebut adalah untuk membantu menciptakan pasar tunggal untuk limbah dan menumbuhkan permintaan pasar untuk bahan dan produk sekunder baik yang digunakan kembali (reused), diperbaiki (repaired), diproduksi ulang (remanufactured), maupun didaur ulang (recycled).

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Global Ethics Forum 2026, Menguatkan Etika dalam Pertumbuhan Bisnis
Global Ethics Forum 2026, Menguatkan Etika dalam Pertumbuhan Bisnis
LSM/Figur
Pakar UI: Kebakaran TPA Berulang Tunjukkan Transformasi 'Open Dumping' Belum Efektif
Pakar UI: Kebakaran TPA Berulang Tunjukkan Transformasi "Open Dumping" Belum Efektif
LSM/Figur
Erupsi Gunung Anak Krakatau Jadi Awal Pembentukan Ekosistem Baru
Erupsi Gunung Anak Krakatau Jadi Awal Pembentukan Ekosistem Baru
LSM/Figur
Potensi Unik Mikroba Asli Tanah Sulawesi, Bisa Bantu Pulihkan Lahan Bekas Tambang
Potensi Unik Mikroba Asli Tanah Sulawesi, Bisa Bantu Pulihkan Lahan Bekas Tambang
LSM/Figur
SIG Dorong Penggunaan Bahan Bakar Alternatif untuk Tekan Emisi Industri Semen
SIG Dorong Penggunaan Bahan Bakar Alternatif untuk Tekan Emisi Industri Semen
Pemerintah
Rantai Dingin Jadi Kunci Kurangi Ikan Terbuang, Energi Bersih Didorong untuk Dimanfaatkan
Rantai Dingin Jadi Kunci Kurangi Ikan Terbuang, Energi Bersih Didorong untuk Dimanfaatkan
Swasta
Walhi: Berulangnya Kebakaran TPA karena Buruknya Tata Kelola Sampah
Walhi: Berulangnya Kebakaran TPA karena Buruknya Tata Kelola Sampah
LSM/Figur
KLH: Potensi Ekonomi Karbon Bantu Industri Nikel Lakukan Dekarbonisasi
KLH: Potensi Ekonomi Karbon Bantu Industri Nikel Lakukan Dekarbonisasi
Pemerintah
Thailand Kucurkan Investasi Rp 26,66 Triliun untuk Panel Surya Atap
Thailand Kucurkan Investasi Rp 26,66 Triliun untuk Panel Surya Atap
Pemerintah
Penegasan Batas Desa, Jadi Fondasi Cegah Perambahan Hutan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Penegasan Batas Desa, Jadi Fondasi Cegah Perambahan Hutan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Pemerintah
PBB Peringatkan El Nino Sangat Kuat, Diprediksi Bertahan hingga Februari 2027
PBB Peringatkan El Nino Sangat Kuat, Diprediksi Bertahan hingga Februari 2027
Pemerintah
OJK Siapkan Aturan Wajibkan TKBI, Aspek HAM Masuk Penilaian Keuangan Berkelanjutan
OJK Siapkan Aturan Wajibkan TKBI, Aspek HAM Masuk Penilaian Keuangan Berkelanjutan
Pemerintah
Emisi Kebakaran Indonesia Tertinggi di Dunia, 19,7 Juta Ton Sepekan
Emisi Kebakaran Indonesia Tertinggi di Dunia, 19,7 Juta Ton Sepekan
Pemerintah
Saat Ketan Hitam Sigi Disulap Jadi Skincare Tradisional...
Saat Ketan Hitam Sigi Disulap Jadi Skincare Tradisional...
LSM/Figur
258 Juta Anak di 87 Negara Terdampak Krisis Pendidikan, 74 Juta Tak Sekolah
258 Juta Anak di 87 Negara Terdampak Krisis Pendidikan, 74 Juta Tak Sekolah
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau