JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), menetapkan pria bersinisial BA (32) sebagai tersangka atas kasus kepemilikan ilegal satwa liar dilindungi. BA ditangkap di Dusun Sungai Buntu, Karawang, Jawa Barat.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, mengungkapkan pelaku menyimpan spesies satwa liar dilindungi tanpa dokumen kepemilikan yang sah antara lain burung beo, kakaktua, burung hantu celepuk, bangau tongtong. Lalu, burung elang brontok hitam, berang-berang, dan elang Laut.
"Setiap bentuk pelanggaran terhadap konservasi harus direspons secara cepat, tegas, dan terukur," kata Aswin dalan keterangannya, Jumat (19/9/2025).
"Tindakan ini tidak hanya tentang menegakkan hukum, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa satwa liar bukanlah komoditas hiburan atau peliharaan pribadi," imbuh dia.
Baca juga: IPB dan Kemenhut Bangun Pusat Bayi Tabung untuk Satwa Liar yang Terancam Punah
Kasus ini bermula dari hasil pemantauan intelijen yang mengindikasikan adanya praktik pemeliharaan satwa liar dilindungi tanpa izin di kawasan wisata. Petugas menjerat BA dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman pidana dalam ketentuan ini adalah penjara paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar," ucap Aswin.
Berkas perkara tersangka kini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Karawang melalui Surat No. B-3622/M.2.26/Eku.1/09/2025 tanggal 4 September 2025. Petugas menyerahkan semua satwa yang disita di Lembaga Konservasi Taman Safari Indonesia, Cisarua, Bogor, untuk mendapat perawatan dan rehabilitasi.
Aswin menjelaskan bahwa praktik pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin sangat membahayakan kelestarian ekosistem. Terdapat aturan dan prosedur ketat yang mengatur kepemilikan ataupun pemeliharaan satwa liar.
Baca juga: 29 Bagian Tubuh Satwa Dilindungi Hendak Dijual, dari Kulit Beruang hingga Tengkorak Macan
"Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk mematuhi aturan konservasi sebagai bagian dari komitmen bersama menjaga kelestarian spesies dan keseimbangan ekologis yang menopang kehidupan alam dan manusia," sebut dia.
Kini, petugas tengah mendalami lebih lanjut kemungkinan adanya jejaring perdagangan satwa liar dilindungi serta potensi keterlibatan aktor intelektual di baliknya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya