Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Satwa Dilindungi Secara Ilegal, Pria di Karawang Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com, 20 September 2025, 14:19 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), menetapkan pria bersinisial BA (32) sebagai tersangka atas kasus kepemilikan ilegal satwa liar dilindungi. BA ditangkap di Dusun Sungai Buntu, Karawang, Jawa Barat.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, mengungkapkan pelaku menyimpan spesies satwa liar dilindungi tanpa dokumen kepemilikan yang sah antara lain burung beo, kakaktua, burung hantu celepuk, bangau tongtong. Lalu, burung elang brontok hitam, berang-berang, dan elang Laut.

"Setiap bentuk pelanggaran terhadap konservasi harus direspons secara cepat, tegas, dan terukur," kata Aswin dalan keterangannya, Jumat (19/9/2025).

"Tindakan ini tidak hanya tentang menegakkan hukum, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa satwa liar bukanlah komoditas hiburan atau peliharaan pribadi," imbuh dia.

Baca juga: IPB dan Kemenhut Bangun Pusat Bayi Tabung untuk Satwa Liar yang Terancam Punah

Kasus ini bermula dari hasil pemantauan intelijen yang mengindikasikan adanya praktik pemeliharaan satwa liar dilindungi tanpa izin di kawasan wisata. Petugas menjerat BA dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman pidana dalam ketentuan ini adalah penjara paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar," ucap Aswin.

Berkas perkara tersangka kini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Karawang melalui Surat No. B-3622/M.2.26/Eku.1/09/2025 tanggal 4 September 2025. Petugas menyerahkan semua satwa yang disita di Lembaga Konservasi Taman Safari Indonesia, Cisarua, Bogor, untuk mendapat perawatan dan rehabilitasi.

Aswin menjelaskan bahwa praktik pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin sangat membahayakan kelestarian ekosistem. Terdapat aturan dan prosedur ketat yang mengatur kepemilikan ataupun pemeliharaan satwa liar.

Baca juga: 29 Bagian Tubuh Satwa Dilindungi Hendak Dijual, dari Kulit Beruang hingga Tengkorak Macan

"Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk mematuhi aturan konservasi sebagai bagian dari komitmen bersama menjaga kelestarian spesies dan keseimbangan ekologis yang menopang kehidupan alam dan manusia," sebut dia.

Kini, petugas tengah mendalami lebih lanjut kemungkinan adanya jejaring perdagangan satwa liar dilindungi serta potensi keterlibatan aktor intelektual di baliknya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau