Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Dekade Mandek, Pemprov DKI Didesak Revisi Perda Pencemaran Udara

Kompas.com, 30 September 2025, 11:46 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi non profit Bicara Udara (Yayasan Udara Anak Bangsa) mendesak pemerintah daerah, salah satunya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi peraturan daerah atau perda soal pencemaran udara.

Co Founder Bicara Udara, Novita Natalia, mengatakan bahwa Perda Jakarta Nomor 2 tahun 2005 terkait Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta hampir 20 tahun tak kunjung direvisi dan peraturannya kini tidak lagi relevan.

Berdasarkan penelusuran Bicara Udara, setidaknya ada 30 butir pasal yang perlu diselaraskan dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.

“Hal ini sangat penting untuk relevansi dan penerapan perbaikan kualitas udara di Jakarta. Demi melindungi warga dari dampak berbahaya polusi udara, baik untuk kini dan masa depan,” ujar Novita dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Kurangi Polusi, Energi Surya dan Sampah Paling Potensial untuk Jakarta

Penyesuaian yang perlu dilakukan mencakup instrumen hukum dan acuan baku mutu udara, muatan perencanaan spasial serta target jangka panjang kualitas udara, mekanisme pemantauan yang terintegrasi dengan regulasi, hingga pengaturan izin emisi. Selain itu, aturan kawasan tanpa rokok, electronic road pricing (ERP), low emission zone (LEZ), dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Novita menyebut, hal ini sejalan dengan momentum Clean Air Month yang secara global dirayakan melalui tiga peringatan penting yakni Hari Udara Bersih Internasional (7 September), Hari Nol Emisi (21 September), dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Sedunia (22 September).

“Momentum peringatan hari-hari yang berhubungan dengan udara bersih menjadi sarana mendorong kebijakan publik berbasis data dan fakta yang relevan bagi masyarakat," ungkap dia.

Menurut dia, kerja sama kawasan aglomerasi menjadi solusi mengatasi polusi udara lintas batas khususnya di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

“Penanganan polusi udara lintas daerah perlu dijadikan prioritas pemerintah. Selain itu transportasi lintas wilayah juga perlu dibuat memadai, aman dan nyaman," jelas Novita.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyatakan bahwa kebijakan pengendalian polusi udara di tingkat DPRD harus bersifat paripurna dan komprehensif. Maka dari itu, pihaknya bakal merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2005.

Baca juga: Studi: Paparan Polusi Udara Picu Demensia

“Semua sektor perlu berkolaborasi, mulai dari pencegahan, edukasi, penegakan sanksi, hingga perencanaan investasi. Hal ini akan kami tuangkan melalui revisi Perda Nomor 2 Tahun 2005,” tutur Wibi.

Tantangan Penanganan Polusi

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menekankan pentingnya penguatan strategi pengendalian polusi udara melalui kerja sama wilayah. Dia berpandangan, kawasan aglomerasi seperti Jabodetabekpunjur memiliki tantangan polusi udara yang kompleks dan saling terhubung.

Karenanya kebijakan berbasis bukti, sistem pelaporan yang jelas, perencanaan skenario, penindakan tegas terhadap sumber polusi, serta monitoring dan evaluasi diperlukan untuk pengendalian. 

“Pada saat yang sama, kesadaran publik dan penyediaan transportasi publik yang memadai harus didorong secara simultan. Kami perbaiki sistemnya, lakukan inovasi agar sarana semakin baik, dan terus mengedukasi warga agar mau dan bisa menggunakan transportasi publik,” tutur Bima Arya.

Dia juga mendorong kepala daerah wilayah aglomerasi membangun infrastruktur transportasi ramah lingkungan dan menciptakan kultur penggunaan transportasi publik di masyarakat. Pejabat publik harus ikut menggunakan transportasi umum agar meningkatkan sensitivitas sekaligus mendongkrak partisipasi publik.

“Bila terdapat gerakan masif masyarakat beralih ke transportasi publik, pemerintah akan semakin terdorong untuk terus memperbaiki layanan dan infrastrukturnya. Strategi pengendalian pencemaran udara pun dapat diterapkan dengan lebih presisi, sekaligus menginspirasi semakin banyak individu untuk menjadi advokat udara bersih,” ucap dia.

Baca juga: Nafas Indonesia: Ruang Rokok Sebaiknya Ditempatkan di Luar Gedung

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Penerbitan Obligasi Hijau Global Tembus Rekor Baru di Q2 2026
Penerbitan Obligasi Hijau Global Tembus Rekor Baru di Q2 2026
Pemerintah
Vulkanik Anak Krakatau Menyebar ke 5 Provinsi, Ahli Peringatkan Risiko Kesehatan dari Menghirup dan Lingkungan Tercemar
Vulkanik Anak Krakatau Menyebar ke 5 Provinsi, Ahli Peringatkan Risiko Kesehatan dari Menghirup dan Lingkungan Tercemar
LSM/Figur
Karhutla dan Abu Vulkanik Berisiko Ganggu Perdagangan Indonesia
Karhutla dan Abu Vulkanik Berisiko Ganggu Perdagangan Indonesia
LSM/Figur
PBB Peringatkan Kenaikan Permukaan Air Laut Jadi Ancaman Nyata Bagi HAM
PBB Peringatkan Kenaikan Permukaan Air Laut Jadi Ancaman Nyata Bagi HAM
Pemerintah
Krisis Iklim Turunkan Performa Pembangkit Saat Permintaan Listrik Naik
Krisis Iklim Turunkan Performa Pembangkit Saat Permintaan Listrik Naik
Pemerintah
Dorong Pendidikan Inklusif, 5 Kampus Indonesia Pelajari Sistem Layanan Disabilitas di Jepang
Dorong Pendidikan Inklusif, 5 Kampus Indonesia Pelajari Sistem Layanan Disabilitas di Jepang
Swasta
Studi Ungkap Polusi Kapal Laut Lebih Bahaya dari Kendaraan Bermotor
Studi Ungkap Polusi Kapal Laut Lebih Bahaya dari Kendaraan Bermotor
Pemerintah
Kepedulian Iklim Pekerja Untungkan Karier Jika Sejalan Tujuan Perusahaan
Kepedulian Iklim Pekerja Untungkan Karier Jika Sejalan Tujuan Perusahaan
Swasta
Studi Ungkap Hewan Laut Respons Perubahan Iklim dengan Cara Berbeda-beda
Studi Ungkap Hewan Laut Respons Perubahan Iklim dengan Cara Berbeda-beda
Pemerintah
Urine Pendaki Percepat Pencairan Gletser di Gunung Everest
Urine Pendaki Percepat Pencairan Gletser di Gunung Everest
LSM/Figur
ESDM Siapkan Aturan Kredit Karbon Sektor Energi, Potensi Transaksi Rp 2,2 Triliun per Tahun
ESDM Siapkan Aturan Kredit Karbon Sektor Energi, Potensi Transaksi Rp 2,2 Triliun per Tahun
Pemerintah
Tak Sampai 25 Persen Perusahaan yang Sukses Adopsi AI
Tak Sampai 25 Persen Perusahaan yang Sukses Adopsi AI
Pemerintah
UNICEF: 1 dari 5 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Online
UNICEF: 1 dari 5 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Online
Pemerintah
Peringati Hari Ozon Sedunia, Belantara Foundation-Resona Bank Ltd. Tanam Pohon Langka di Tahura SSH Riau yang Terdegradasi
Peringati Hari Ozon Sedunia, Belantara Foundation-Resona Bank Ltd. Tanam Pohon Langka di Tahura SSH Riau yang Terdegradasi
LSM/Figur
Karhutla di Gambut Bisa Ganggu Regenerasi Alami, Pakar UGM Jelaskan Sebabnya
Karhutla di Gambut Bisa Ganggu Regenerasi Alami, Pakar UGM Jelaskan Sebabnya
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau