Editor
KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta dunia usaha meningkatkan keterlibatan mendukung restorasi ekosistem gambut, tidak hanya dengan upaya sendiri, tetapi juga pemberdayaan masyarakat ribuan desa yang berada di wilayah sekitar konsesi.
Dalam Forum Kolaborasi Pemulihan Ekosistem Gambut di Jakarta, Kamis (2/10/2025), Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif menyampaikan pihaknya menargetkan pengelolaan 2.354 Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG), dengan 1.450 desa memerlukan dukungan dari perusahaan karena berada di wilayah penyangga konsesi.
"Untuk daerah konsesi tadi sekitar 500 ribu (hektare) atau hampir 1 jutaan, itu sudah ada peraturannya. Mungkin mereka tidak tahu persis bagaimana melakukan restorasi, sehingga tadi saya minta dalam waktu segera kita akan lakukan pelatihan tenaga kerja mereka untuk memiliki kompetensi, kemampuan untuk melakukan restorasi," jelasnya seperti dikutip Antara.
Dia mengingatkan bahwa dukungan restorasi kawasan gambut yang berada di wilayah penyangga atau buffer lima kilometer dari kawasan konsesi sudah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2014 Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Baca juga: Kasus Radiasi Cesium-137 di Serang, KLH Tempuh Jalur Hukum
KLH/BPLH sendiri sudah memetakan target restorasi 3.313.126 hektare (ha) kawasan gambut. Terbagi atas 298.276 ha di wilayah areal penggunaan lain (APL) untuk intervensi restorasi oleh KLH, 897.036 ha di kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut), 528.683 ha di wilayah penyangga konsesi, dan 1.589.132 ha di wilayah kawasan hutan dan APL yang diwajibkan dilakukan restorasi oleh konsesi.
Sementara untuk target pengembangan DMPG, yang berada di wilayah intervensi KLH adalah 904 desa dan di wilayah penyangga sebanyak 1.450 desa. Total terdapat 2.354 DMPG yang ditargetkan untuk pemberdayaan.
Hanif mengingatkan kepada perwakilan dunia usaha yang menghadiri forum tersebut, bahwa di wilayah kawasan hutan konsesi sudah ada regulasi yang memandatkan dilakukan kegiatan pemulihan dan restorasinya. Namun, di sisi lain dia meminta perhatian perusahaan juga terhadap restorasi untuk wilayah APL.
"Maka yang ada di dalam kawasan hutan, maupun di luar kawasan hutan yang berada di areal konsesi menjadi mandatori kita semua untuk kita lakukan. Untuk itu kami ingin kita berkolaborasi bersama," tutur Hanif.
Untuk itu, dia meminta kepada masing-masing perusahaan untuk memandatkan satu jajarannya untuk mengikuti pelatihan dan berkoordinasi dengan KLH/BPLH terkait restorasi gambut, tidak hanya dalam pembasahan ulang wilayah gambut tapi juga pemberdayaan masyarakat sekitar.
Baca juga: KLH Tetapkan Status Keadaan Khusus di Industri Cikande yang Terpapar Radioaktif
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya