Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Desi Sommaliagustina
Dosen

Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang

Tanah Ulayat dan Masyarakat Adat yang Terpinggirkan

Kompas.com, 3 Oktober 2025, 16:08 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DI TENGAH derasnya arus pembangunan, investasi, dan industrialisasi, ada satu kelompok yang kerap menjadi korban diam-diam; masyarakat adat dengan tanah ulayat mereka.

Bagi komunitas adat, tanah bukan sekadar ruang ekonomi, tetapi identitas, sumber penghidupan, bahkan ruang spiritual yang diwariskan lintas generasi.

Namun, bagi logika kapitalisme dan negara yang berpihak pada investasi, tanah ulayat seringkali diperlakukan hanya sebagai komoditas.

Ironisnya, hal ini berlangsung di negeri yang secara konstitusi telah mengakui keberadaan masyarakat adat.

Pasal 18B UUD 1945 jelas menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Demikian pula Pasal 28I ayat (3) yang menegaskan hak identitas budaya dan masyarakat tradisional. Namun, pengakuan itu masih jauh dari perlindungan nyata.

Dalam perspektif hukum adat, tanah ulayat tidak pernah dianggap sebagai milik pribadi yang bebas diperjualbelikan.

Ia adalah titipan leluhur, dikelola secara kolektif, dan hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan komunitas.

Konsep ini sejatinya lebih berkelanjutan dibanding model penguasaan individual kapitalistik yang cenderung eksploitatif.

Baca juga: Perampasan Tanah Adat Sihaporas dan Kolonialisme Gaya Baru

Namun, pengakuan ini tidak pernah benar-benar utuh dalam sistem hukum nasional. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 memang mengakui hak ulayat sepanjang “menurut kenyataannya masih ada” dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

Kata-kata “sepanjang” dan “tidak bertentangan” justru menjadi celah untuk mengabaikan hak ulayat ketika berhadapan dengan kepentingan investasi.

Akibatnya, konflik agraria di berbagai daerah terus bermunculan. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tahun 2024 mencatat, konflik agraria di Indonesia mencapai lebih dari 250 kasus dengan luasan lebih dari 500.000 hektar.

Sebagian besar konflik itu melibatkan masyarakat adat dan perusahaan besar mulai dari perkebunan sawit, pertambangan, hingga pembangunan infrastruktur.

Di Sumatra Barat, tanah ulayat Minangkabau yang selama ini dikenal dengan sistem “pusako tinggi” mulai tergerus oleh ekspansi perkebunan sawit.

Tidak jarang, pengambilan tanah adat dilakukan dengan persetujuan segelintir elite kaum atau ninik mamak, sementara masyarakat yang lebih luas tidak pernah diajak musyawarah. Hasilnya: konflik horizontal antar-suku maupun vertikal antara masyarakat dan perusahaan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau