Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
DI TENGAH derasnya arus pembangunan, investasi, dan industrialisasi, ada satu kelompok yang kerap menjadi korban diam-diam; masyarakat adat dengan tanah ulayat mereka.
Bagi komunitas adat, tanah bukan sekadar ruang ekonomi, tetapi identitas, sumber penghidupan, bahkan ruang spiritual yang diwariskan lintas generasi.
Namun, bagi logika kapitalisme dan negara yang berpihak pada investasi, tanah ulayat seringkali diperlakukan hanya sebagai komoditas.
Ironisnya, hal ini berlangsung di negeri yang secara konstitusi telah mengakui keberadaan masyarakat adat.
Pasal 18B UUD 1945 jelas menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Demikian pula Pasal 28I ayat (3) yang menegaskan hak identitas budaya dan masyarakat tradisional. Namun, pengakuan itu masih jauh dari perlindungan nyata.
Dalam perspektif hukum adat, tanah ulayat tidak pernah dianggap sebagai milik pribadi yang bebas diperjualbelikan.
Ia adalah titipan leluhur, dikelola secara kolektif, dan hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan komunitas.
Konsep ini sejatinya lebih berkelanjutan dibanding model penguasaan individual kapitalistik yang cenderung eksploitatif.
Baca juga: Perampasan Tanah Adat Sihaporas dan Kolonialisme Gaya Baru
Namun, pengakuan ini tidak pernah benar-benar utuh dalam sistem hukum nasional. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 memang mengakui hak ulayat sepanjang “menurut kenyataannya masih ada” dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Kata-kata “sepanjang” dan “tidak bertentangan” justru menjadi celah untuk mengabaikan hak ulayat ketika berhadapan dengan kepentingan investasi.
Akibatnya, konflik agraria di berbagai daerah terus bermunculan. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tahun 2024 mencatat, konflik agraria di Indonesia mencapai lebih dari 250 kasus dengan luasan lebih dari 500.000 hektar.
Sebagian besar konflik itu melibatkan masyarakat adat dan perusahaan besar mulai dari perkebunan sawit, pertambangan, hingga pembangunan infrastruktur.
Di Sumatra Barat, tanah ulayat Minangkabau yang selama ini dikenal dengan sistem “pusako tinggi” mulai tergerus oleh ekspansi perkebunan sawit.
Tidak jarang, pengambilan tanah adat dilakukan dengan persetujuan segelintir elite kaum atau ninik mamak, sementara masyarakat yang lebih luas tidak pernah diajak musyawarah. Hasilnya: konflik horizontal antar-suku maupun vertikal antara masyarakat dan perusahaan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya