KOMPAS.com - Komisi Eropa menangguhkan penerapan standar pelaporan keberlanjutan bagi perusahaan-perusahaan besar yang bukan berasal dari UE, sebagaimana diatur dalam Petunjuk Pelaporan Keberlanjutan Perusahaan (CSRD).
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari strategi besar UE untuk memangkas kerumitan regulasi dan beban biaya administratif.
Standar Pelaporan Keberlanjutan Eropa (ESRS) untuk perusahaan non-UE awalnya dijadwalkan untuk disahkan pada pertengahan 2024 sebelum ditunda menjadi Juni 2026.
Namun kini, melansir ESG News, Rabu (8/10/2025) standar ini akan diundur lebih lama, di mana Komisi Eropa menyatakan bahwa tidak ada tindakan yang akan diambil sebelum Oktober 2027.
Komisi Eropa membenarkan penundaan tersebut melalui surat yang dikirimkan kepada regulator keuangan UE, yang menjelaskan proses "de-prioritas" mereka.
Baca juga: UE Prioritaskan Penggunaan AI Lokal di Sektor Strategis
Surat ini mendaftarkan 115 undang-undang yang dinilai "tidak esensial" bagi pencapaian target kebijakan mendesak, dan yang akan ditangguhkan dalam rangka agenda penyederhanaan UE.
Tujuan agenda ini adalah untuk mendorong daya saing dan memangkas birokrasi di kawasan Eropa.
Keputusan penundaan ini mencerminkan tekanan politik yang kian membesar di UE agar memperlambat laju penerapan regulasi keberlanjutan.
Tekanan juga muncul sebagai respons terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut dan lanskap investasi global yang sedang bergeser.
Sebelumnya, CSRD yang mulai diberlakukan pada awal 2024, mewajibkan laporan keberlanjutan yang mendalam bagi perusahaan besar UE dan juga perusahaan asing yang memperoleh pendapatan besar di kawasan Eropa.
Perusahaan asing yang umumnya memiliki omzet lebih dari 150 juta euro di UE dan setidaknya satu cabang atau anak perusahaan di sana semula diwajibkan untuk mulai melaporkan pada tahun 2028 menggunakan standar ESRS yang dirancang untuk perusahaan yang berkedudukan di luar UE.
Namun keputusan Komisi Eropa untuk menangguhkan penerapan standar ini secara otomatis membekukan salah satu bagian penting dari kerangka kerja keberlanjutan andalan mereka yang ditujukan bagi perusahaan-perusahaan multinasional.
Baca juga: UE Cetak Sejarah, Energi Surya Kini Sumber Listrik Utama
Keputusan penundaan ini juga diwarnai faktor geopolitik. Keputusan diambil setelah adanya tekanan dari kelompok bisnis dan politisi di Amerika Serikat yang mengkhawatirkan jangkauan aturan CSRD dapat membebani perusahaan AS dengan biaya yang mahal dan tugas pelaporan ganda.
Bagi perusahaan multinasional, penundaan terbaru ini menciptakan masa ketidakpastian yang lebih panjang terkait bentuk definitif dan jadwal penerapan wajib lapor keberlanjutan UE.
Keputusan penundaan juga menyulitkan investor dalam hal konsistensi data ESG antar pasar, yang berisiko menghambat proses pengambilan keputusan terkait alokasi investasi berdasarkan kinerja keberlanjutan.
Sementara itu, bagi para eksekutif perusahaan multinasional, hal ini memang memberikan kelegaan administratif untuk sementara, namun di sisi lain, memperpanjang ketidakpastian dalam merencanakan kepatuhan regulasi jangka panjang.
Komisi Eropa menegaskan bahwa penundaan ini didasari alasan pragmatis, bukan politis sebagai bagian dari upaya efisiensi untuk mempertahankan daya saing UE tanpa mengorbankan target lingkungan mereka.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya