JAKARTA, KOMPAS.com - Greenpeace Indonesia menilai paparan radioaktif caesium-137 (Cs-137) di kawasan Cikande, Serang, Banten sebagai kecorobohan pemerintah dalam mengawasi produk impor limbah logam.
Kasus ini bermula saat Food and Drug Administration (FDA) menemukan udang beku asal Indonesia mengandung Cs-137 pada Agustus lalu. Terungkap, sumber kontaminasi berasal dari besi bekas yang digunakan PT Peter Metal Technology (PMT).
“Kami menyoroti kasus ini sebagai bentuk kecerobohan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap impor limbah logam bekas serta industri logam. Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan atas standar yang ketat dalam pengelolaan dan deteksi dini unsur radioaktif," kata Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Yuyun Harmono, dalam keterangannya, Senin (13/10/2025).
Baca juga: Radioaktif di Cikande Picu Kanker hingga Kerusakan Sumsum Tulang Belakang
Ia menjelaskan, Cs-137 adalah unsur radioaktif yang memancarkan radiasi beta dan gamma, dengan jangka waktu hingga 30 tahun lamanya. Apabila terkontaminasi, radioaktif ini berisiko menyebabkan mutasi DNA, kanker, bahkan kematian.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif serta beberapa peraturan turunan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), mengatur persyaratan teknis untuk fasilitas yang menggunakan sumber radioaktif.
Lainnya, sistem monitor radiasi, pembatas dosis radiasi untuk pekerja dan masyarakat, prosedur keamanan, dan pengelolaan limbah radioaktif.
Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah mengevaluasi menyeluruh, meningkatkan pengawasan dengan standar tinggi terhadap industri logam, serta transparansi dan edukasi kepada masyarakat tentang paparan radioaktif.
“Publik harus tahu apa yang mencemari lingkungan mereka, tindak tegas industri yang melanggar aturan, terapkan zona khusus dan zona aman untuk setiap kawasan industri, dan membatalkan rencana untuk membangun PLTN," ucap Yuyun.
"Pemerintah seharusnya fokus mengembangkan energi terbarukan seperti surya yang minim emisi dan dampak buruk bagi masyarakat,” imbuh dia.
Baca juga: KLH Tetapkan Status Keadaan Khusus di Industri Cikande yang Terpapar Radioaktif
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mendekontaminasi empat kegiatan usaha di Kawasan Industri Modern Cikande.
“Langkah segera penanganan Cs-137 dilakukan melalui pemetaan paparan berbasis ilmiah menjadi beberapa zona, pengambilan sampel tanah, sampel air, sampel tanaman dengan memperhitungkan arah angin,” ungkap Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, Rabu (8/10/2025).
Petugas melokalisir lokasi terpapar radiasi Cs-137 secara ketat dan memasang tanda bahaya radiasi yang jelas. Hanif menyatakan, paparan radiasi Cs-137 Cikande telah ditetapkan sebagai kejadian khusus.
Sehingga semua sumber daya lintas sektor dikerahkan untuk mempercepat pemulihan dan menjamin keamanan lingkungan serta kesehatan masyarakat. Kementerian Kesehatan turut memeriksa kesehatan warga terdampak secara berkala.
“Seluruh langkah penanganan ini bertujuan untuk memastikan kawasan industri Cikande kembali aman, bersih, dan bebas dari paparan radiasi, serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dan lingkungan hidup,” jelas Hanif.
Baca juga: Terpapar Radioaktif, Pabrik di Industri Cikande Didekontaminasi
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya