JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, mengusulkan pemerintah daerah (pemda) menarik retribusi untuk proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik atau PSEL. Dia menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 mewajibkan pemda menyediakan lahan dan ketersediaan sampah setidaknya 4-5 hektare.
Proyek Waste to Energy ini setidaknya membutuhkan 1.000 ton sampah per harinya.
"Lalu yang tercantum secara spesifik di Perpres itu bahwasanya Pemda harus punya uang untuk mengumpulkan, dan mengangkut sampahnya. Itu bisa dilakukan dengan mungkin mengadakan retribusi, karena untuk 1.000 ton (butuh) 300-an truk jadi ada yang daerah ada duit ada enggak," kata Diaz ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).
Baca juga: Ekspor Sampah Plastik Inggris ke Negara Berkembang Naik 84 Persen dalam Setahun
KLH pun meminta setiap pemda mengalokasikan 3 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengelolaan sampah. Apabila APBD cukup untuk pengangkutan hingga pengelolaan limbah, restribusi tak wajib diberlakukan.
"Paling penting mereka harus punya uang untuk mengangkut sampahnya dan memastikan bahwa 1.000 ton itu terpenuhi. Kalau tidak terpenuhi dari satu daerah maka daerah itu nanti bisa bekerja sama dengan daerah-daerah sekitar untuk memenuhi yang 1.000 ton," ucap dia.
Di sisi lain, syarat pembangunan instalasi PSEL harus berdekatan dengan sumber air. Nantinya, pemerintah terlebih dahulu membangun fasilitas di wilayah yang siap yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Selain itu, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Semarang, dan Kabupaten Semarang.
"Kami mulai dari 10 daerah-daerah dahulu dan nanti mungkin bisa berkembang ke daerah-daerah yang lain," tutur Diaz.
Ditemui secara terpisah, CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani, mengungkapkan proyel Waste to Energy membutuhkan investasi hingga Rp 91 triliun. Rencananya, instalasi PSEL itu akan dibangun di 33 kota/kabupaten.
Baca juga: Tak Punya Lahan, Jakarta dan Bandung Belum Masuk Proyek Waste to Energy
"Program ini memang minimumnya per daerah adalah harus mempunyai kemampuan (kelola sampah) 1.000 ton per hari. Mungkin total investasinya itu mencapai kurang lebih Rp 91 triliun untuk 33 daerah itu," ujar Rosan usai menghadiri Indonesia International Sustainability Forum di Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
Pihaknya telah menyosialisasikan proyek kepada gubernur, wali kota, dan bupati. Sebagai langkah awal, instalasi PSEL bakal dibangun di 10 daerah terlebih dahulu. Rosan menyebut, peluncurannya digelar pada November 2025 mendatang.
Menurut dia, khusus di wilayah dengan volume sampah terbanyak kemungkinan akan terbangun lebih dari satu fasilitas pengelolaan. Di Jakarta, misalnya, pemerintah potensial membangun tiga-empat instalasi.
"Saya contohkan saja, Jakarta perharinya 8.000 ton sampah per hari. Sedangkan tumpukan sampahnya kalau tidak dilakukan perubahan yang signifikan sudah 55 juta ton," tutur Rosan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya