JAKARTA, KOMPAS.com - Juru kampanye energi Trend Asia, Novita Indri Pratiwi menilai, proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di 33 kabupaten/kota, hanya akal-akal saja.
Ia khawatir proyek PLTSa yang dikategorikan oleh pemerintah sebagai energi baru terbarukan (EBT), dapat menjadi legitimasi bagi produsen untuk melepas tanggung jawabnya atas sampah yang dihasilkan dari produknya.
Padahal, tanggung jawab tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
"Nah, ketika misalnya muncul nih ya, inisiatif-inisiatif PLTSa, dengan proyeksi akan membutuhkan sampah sekian banyak gitu, lalu bagaimana dengan tanggung jawab produsen Mereka akan makin longgar tanggung jawabnya untuk menarik kembali sampah-sampah plastiknya," ujar Novita di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Baca juga: Menteri LH: Jakarta Butuh 5 PLTSa jika Ingin Masalah Sampah Selesai
Ia mengingatkan posisi Indonesia sebagai salah satu negara penghasil sampah terbesar di dunia, yang turut berkontribusi mengotori laut. Ia memperingatkan pentingnya menelisik motif di balik proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik (waste to energy), khususnya latar belakang investor-investornya.
Jika investor-investornya erat kaitannya dengan produsen kemasan atau perusahaan yang memproduksi barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari (consumer goods), maka proyek tersebut berpotensi sebagai solusi palsu dalam mengatasi permasalahan sampah.
Menurut Novita, teknologi yang digunakan PLTSa perlu pula untuk diteliti lebih lanjut, terutama terkait dampaknya terhadap lingkungan. Selain itu, terdapat beberapa kendala mengubah sampah menjadi energi melalui PLTSa di Indonesia.
Pertama, biaya jual-beli listrik dari PLTSa belum kompetitif. Harga listrik dari PLTSa tentunya tidak mampu bersaing dengan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang mendapatkan subsidi dan memiliki batas atas.
Baca juga: Gunung Ditutup karena Sampah: Cermin Buram Wisata Alam Kita
Kedua, PLTSa kesulitan mengelola sampah di Indonesia yang campur aduk antara organik dan nonorganik, serta banyak dalam kondisi basah. PLTSa lebih membutuhkan sampah kering dan plastik yang memudahkannya dalam proses pembakarannya.
Bahkan, dari sistem pengelolahan sampahnya, kata dia, Indonesia masih bermasalah. Berkaca dari pilot project PLTSa Bantar Gebang, Novita mengimbau untuk berhati-hati dalam menyikapi klaim pemerintah. Ia menganggap proyek PLTSa tidak akan menyelesaikan permasalahan di perkotaan Indonesia, khususnya Jakarta.
"Di era Jokowi, ada beberapa pilot project PLTSa, salah satunya di Bantar Gebang, terakhir saya ke sana saat kuliah, itu belum berjalan efektif," ucapnya.
Ia menganggap PLTSa bukanlah EBT, melainkan energi baru saja. Ini karena sampah diubah menjadi energi baru dengan bantuan teknologi. Namun, sampah merupakan sisa dari kegiatan konsumsi.
"Jadi kalau dari pandangan kami, PLTSA itu bukan energi terbarukan, tapi energi baru ya. Karena dia menggunakan peran teknologi di situ, jadi mengubah yang tadinya dari sampah padat menjadi listrik. Kalau PLTSa ini kan ada pembakaran, kalau membakar sampah plastik, salah satu emisi yang dilepaskan itu namanya dioksin. Nah, dioksin ini bisa menjadi salah satu zat yang cukup berbahaya ya secara kesehatan," ujar Novita.
Baca juga: Tak Punya Lahan, Jakarta dan Bandung Belum Masuk Proyek Waste to Energy
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya