JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan mengungkapkan bahwa pria berinisial MH (37) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur. Ia berperan menjadi pemodal dan penanggungjawab tambang batu bara ilegal di area Tahura Bukit Soeharto pada 2022.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan MH masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tiga tahun belakangan.
”Kami masih terus mengungkap jaringan-jaringan lain yang terafiliasi dengan MH dalam menjalankan praktik pertambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto ini," ujar Leonardo dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Baca juga: Tambang Batu Bara Bekas Masih Lepaskan Karbon, Studi Ungkap
Ia menjelaskan, penangkapan MH bermula saat tim operasi SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur menangkap empat operator alat berat berinisial S (47), B (44), AM (32) dan NT (44) yang sedang menambang secara ilegal pada 4 Februari 2022 di daerah Green Belt Waduk Samboja yang secara administratif termasuk kawasan IKN.
Setelah menjadi tersangka, MH dijerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sebagaimana diubah pada paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) Jo angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 22 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 5 miliar," tutur Leonardo.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan penegakan hukum merupakan upaya memberi efek jera terhadap pelaku penambangan ilegal sekaligus menyelamatkan hutan dari kerusakan ekologis.
Baca juga: 36 Tambang Ilegal di Merapi Ditindak, Kemenhut Siap Pulihkan Ekosistem
"Saya optimis penegakan hukum kehutanan kedepan akan semakin solid dan kuat untuk menjawab tantangan kejahatan kehutanan yang semakin kompleks," jelas Dwi.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyebut MH sebagai kuasa penjualan CV BM sekaligus Direktur CV WU. Dua perusahaan ini diduga menjadi kendaraan utama dalam aktivitas jual beli batu bara ilegal yang berasal dari kawasan konservasi.
Meskipun CV WU memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif hingga 2029, perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disahkan.
Modus operandi yang digunakan adalah membeli batu bara hasil tambang ilegal dari Tahura Bukit Suharto, kemudian dicuci dengan menggunakan dokumen IUP resmi CV WU untuk seolah-olah menunjukkan bahwa batu bara tersebut berasal dari penambangan legal.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya