JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan mengungkapkan, perambahahan ilegal di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) mencapai 6.000 hektare.
Hal ini diketahui dalam operasi yang dilaksanakan sejak 2 November 2025, oleh Gakkumhut Sumatera, Balai Besar TNKS, BKSDA Bengkulu, serta Dinas LHK Provinsi Bengkulu/KPH Bengkulu Utara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan Operasi Merah Putih Lanskap Seblat dirancang untuk memutus rantai bisnis perambahan.
"Pemerintah secara tegas menyasar pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat sebagai sasaran utama penegakan hukum. Sementara masyarakat yang kooperatif diarahkan untuk menyelesaikan penguasaan lahan secara tertib dan sesuai ketentuan," ujar Dwi dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025).
Baca juga: TFFF Resmi Diluncurkan di COP30, Bisakah Lindungi Hutan Tropis Dunia?
Kini, petugas menguasai kembali 2.390 ha lahan yang dirambah. Mereka juga merobohkan 59 pondok perambahan, memusnahkan 7.000 batang sawit ilegal, merusak jembatan liar, memasang 27 plang larangan, hingga menangkap empat orang di lokasi kejadian.
Di samping pemeriksaan petugas operasional, penyidik turut menyita barang bukti, menggelar olah tempat kejadian perkara, serta meminta keterangan ahli dari instansi teknis terkait. Menurut Dwi, penyidik Ditjen Gakkum Kehutanan telah menetapkan SM pemilik lahan ilegal sebagai tersangka.
"Ditjen Gakkum Kehutanan juga sedang mendalami dan menyiapkan penerapan instrumen sanksi administratif terhadap pemegang perizinan berusaha yang melanggar ketentuan kehutanan, serta langkah penegakan hukum perdata untuk memastikan pemulihan kawasan hutan dan kerugian negara," jelas dia.
SM ditahan di Rumah Tahanan Cabang Polda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan, semenrara berkas perkara sedang disiapkan untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Baca juga: Kemenhut Ungkap Tersangka Penambang Batu Bara Ilegal Bukit Soeharto di IKN
Guna mengungkap jaringan yang lebih luas, penyidik memeriksa para pekerja, pemilik lahan lain yang terhubung, serta pihak-pihak yang berperan mengenalkan dan menghubungkan para pelaku di lapangan. Pemeriksaan ini diarahkan untuk memetakan peran para pemilik, pemodal, dan penyedia alat berat yang sesungguhnya mengendalikan perusakan kawasan hutan.
Sementara itu, proses pemanggilan terhadap dua pemilik lahan lainnya tengah dijadwalkan. Dwi memastikan bahwa penyidik menertibkan kawasan secara persuasif kepada masyarakat setempat. Beberapa warga pun dimintai keterangan, dengan tiga di antaranya bersedia menyerahkan kembali lahan yang mereka gunakan.
“Kami tidak akan mentoleransi praktik jual beli kawasan hutan negara dalam bentuk apa pun, karena koridor Seblat harus tetap terjaga sebagai habitat penting Gajah Sumatera dan benteng ekologis bagi generasi mendatang,” tutur Dwi.
Kemenhut, kata dia, bakal melanjutkan operasi pengamanan dan memulihkan Lanskap Seblat. Selain penindakan hukum, rehabilitasi lahan rusak, penertiban akses keluar-masuk hutan, dan penataan batas kawasan akan dikerjakan bersama instansi terkait.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya