JAKARTA, KOMPAS.com - Center of Economic and Law Studies (Celios) mengatakan bahwa banyak negara maju belum membayar utang ekologis mereka kepada negara miskin dan berkembang.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara, menyebutkan banyak pertemuan antar negara, termasuk Conference of the Parties (COP), belum menunjukkan komitmen pendanaan iklim untuk membantu negara berkembang.
"Komitmen dari pendanaan ini banyak yang melenceng keluar jalur, di dalam Kesepakatan Paris disebutkan negara maju juga memiliki mandat untuk membantu negara berkembang. Jadi bukan hanya memberikan akses, tetapi bahkan pendanaannya," ujar Bhima dalam Diskusi Dua Mingguan: Utang Ekologis & Keadilan Pendanaan Iklim, Selasa (18/11/2025).
Baca juga: Masyarakat Adat Jaga Ekosistem, tapi Hanya Terima 2,9 Persen Pendanaan Iklim
Sejak revolusi industri pertama, negara maju sudah menggunakan PLTU batu bara yang menyebabkan krisis iklim. Kontribusi emisi lainnya berasal dari menjamurnya pabrik gula.
"Negara maju ini kalau secara historis ya, memang mereka memiliki dosa iklim yang harus ditebus atau harus dibayar," tutur dia.
Bhima lalu menyoroti temuan Reuters yang menunjukkan negara maju justru mencari keuntungan melalui mekanisme utang negara berkembang. Di samping itu, masuknya kepentingan bisnis dalam agenda iklim menciptakan privatisasi iklim di mana solusinya diarahkan untuk keuntungan sektor swasta dan negara maju.
"Sudah tahu ada masalah krisis iklim, bukannya membantu dengan berbagai pendanaan-pendanaan yang memang tidak membani, tetapi justru sejak ada COP yang pertama kali sampai COP30, beban utang dari negara berkembang dan miskin mengalami peningkatan yang signifikan," jelas Bhima.
Baca juga: Celios: RI Harus Tuntut Utang Pendanaan Iklim Dalam COP30 ke Negara Maju
Dia mengusulkan agar pemerintah menagih utang pendanaan iklim, terutama ke negara yang mendapatkan keuntungan dari investasi dan eksploitasi sumber daya alam di Indonesia selama satu dekade terakhir. Debt relief (keringanan utang), moratorium utang, hingga renegosiasi berbagai pinjaman yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat digunakan.
Proyek kereta cepat, misalnya, yang merupakan kerja sama Belt and Road Initiative (BRI) Indonesia dan China. Aktivitas dalam rantai industri tersebut telah menimbulkan berbagai kerusakan lingkungan yang seharusnya dihitung sebagai bagian dari utang ekologis.
“Coba dikalkulasikan kerusakan lingkungan karena deforestasi akibat pertambangan nikel dan smelter. China jangan lagi menagih utang kereta cepat, justru harus bayar karena Indonesia memberi surplus," papar dia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya