Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Revis Peta Kawasan Hutan yang Sebabkan Konflik Agraria

Kompas.com, 29 November 2025, 14:21 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Budi Mulyanto menegaskan bahwa pemerintah perlu segera menerapkan affirmative policy untuk menyelesaikan konflik agraria yang dipicu klaim kawasan hutan.

Ia menilai banyak kebun sawit milik masyarakat yang telah memiliki legalitas sejak puluhan tahun lalu justru kembali dipersoalkan karena masuk dalam peta kawasan hutan.

Prof Budi menyampaikan hal itu dalam Forum Group Discussion (FGD) "Menakar Pansus Konflik Agraria dalam Perspektif Klaim Kawasan Hutan” yang digelar di IPB International Convention Center (IICC), Bogor, Jawa Barat.

Diskusi tersebut melibatkan sejumlah asosiasi petani sawit, termasuk Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspek-Pir) Indonesia dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).

Baca juga: Intensifikasi Lahan Tanpa Memperluas Area Tanam Kunci Keberlanjutan Perkebunan Sawit

"Banyak kebu-kebun yang sudah memiliki legalitas dan dibangun lebih dari 30 tahun lalu, ternyata dimasukkan sebagai kawasan hutan sehingga menimbulkan masalah. Padahal tanah-tanah itu secara agraria sah dan diakui undang-undang,” ujar Budi Mulyanto, Kamis (27/11/2025).

Ia menjelaskan, sebagian besar lahan yang dipermasalahkan merupakan kawasan transmigrasi maupun lahan Perkebunan Inti Rakyat (PIR), yang dibuka melalui program resmi pemerintah sejak era Orde Baru Presiden Soeharto.

Namun, revisi peta kawasan hutan pada 1980-an menyebabkan area yang sudah dihuni dan dikelola masyarakat ikut tercantum sebagai kawasan hutan.

Menurutnya, kondisi lapangan tidak sejalan dengan batas kawasan yang dipakai saat ini.

“Ada petugas yang menggunakan peta kawasan itu sebagai acuan untuk penegakan hukum. Di dalam kenyataannya, wilayah yang digaris sebagai kawasan hutan itu, banyak tanah masyarakat yang secara legal diakui undang-undang agraria. Nah ini menjadi tantangan besar bagi kita semua," tutur Budi.

Ia menegaskan bahwa hak atas tanah berdasarkan undang-undang agraria memiliki landasan hukum yang berbeda dan tidak bisa disamakan dengan kawasan hutan. Karena itu, pemerintah harus mengeluarkan kebijakan afirmatif untuk menyelesaikan tumpang tindih tersebut tanpa merugikan masyarakat.

Tidak Cerminkan Kondisi Riil

Budi menyebut Kementerian Kehutanan melalui Dirjen Planologi pada masa lalu bahkan pernah menegaskan bahwa sejumlah garis batas kawasan hutan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Karena itu, ia menilai revisi menyeluruh atas penetapan kawasan hutan perlu segera dilakukan.

“Kita mohon pemerintah mempunyai kebijakan afirmatif untuk menyelesaikan bersama-sama dengan masyarakat. Kalau lahan sudah dikelola masyarakat dan memiliki hak atas tanah yang sah, tidak ada alasan memasukkannya sebagai kawasan hutan,” kata dia.

Terkait langkah Panitia Khusus (Pansus) Agraria DPR, Prof Budi menegaskan bahwa kerja utama Pansus adalah melakukan verifikasi kondisi lapangan secara langsung, termasuk memetakan model penguasaan dan pengelolaan tanah. Setelah itu, penyelesaian konflik harus memperhatikan tiga prinsip: kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.

“Kalau tiga hal itu tidak diperhatikan, negara ini justru akan mundur,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai tindakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang belakangan ini jadi sorotan, Prof Budi menilai langkah satgas pada dasarnya bertujuan menata kembali penguasaan lahan. Ia menolak menilai benar atau salah tindakan petugas, dan menekankan bahwa penyelesaian harus tetap berorientasi pada kebijakan afirmatif.

“Kalau sudah dikuasai dan dikelola masyarakat sesuai hukum agraria, kenapa mesti disita atau dialihkan ke pihak lain?” ucapnya.

Ia juga menyoroti konflik serupa banyak terjadi di Kabupaten Bogor. Hampir seluruh desa di wilayah ini disebut masuk klaim kawasan hutan, termasuk kasus Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, yang sempat ramai beberapa waktu lalu.

Desa Sukawangi diklaim berada dalam kawasan hutan meski telah lama dihuni dan dibudidayakan masyarakat. Akibatnya, ada sekitar 700 hektare lahan terdampak.

"Apa gunanya sih kita ngotot itu sebagai kawasan hutan kalau sudah dikelola masyarakat dengan baik dan legal,” ujarnya.

Menurut Prof Budi, ketidaksesuaian peta kawasan hutan dengan kondisi riil masyarakat diperparah oleh keterbatasan ruang budidaya. Ia memaparkan bahwa dari total luas daratan Indonesia sekitar 190 juta hektare, kawasan hutan mencapai 124 juta hektare, sementara Areal Penggunaan Lain (APL) hanya 67 juta hektare.

Baca juga: Bappenas Ingatkan Dampak Ekspansi Sawit yang Terlalu Cepat dan Kesampingkan Keberlanjutan

“Angka 67 juta itu dari tahun 70–80-an, waktu itu penduduk kita 120 juta. Hari ini jumlah penduduk kita 287 juta. Masihkah relevan mempertahankan dua pertiga daratan sebagai kawasan hutan?," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa konflik agraria bersifat sangat sensitif dan berpotensi berkelanjutan jika tidak diselesaikan secara struktural. Sehingga, pemerintah harus segera menyusun kebijakan afirmatif berbasis verifikasi lapangan dan dialog dengan masyarakat.

Penataan agraria harus dilakukan hati-hati, inklusif, dan dengan memperhatikan hak-hak masyarakat lokal.

“Kita semua harus membangun situasi bagaimana kita bisa menyelesaikan ini dengan sebaik-baiknya. Segera membuat solusi afirmatif dengan memperhatikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Kalau tidak, persoalan ini akan terus muncul,” pungkasnya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau