KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) menelusuri penyebab kerusakan lingkungan di hulu daerah aliran sungai (DAS) terkait banjir di Sumatera. Sebanyak 12 subyek hukum pun akan dipanggil.
Analisis awal dan verifikasi lapangan menunjukkan dugaan kerusakan hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan. Kerusakan ini terjadi di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Baca juga:
"Kami melihat pola yang jelas: Di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, disitu potensi bencana di hilir meningkat drastis. Aktivitas di PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah) yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok untuk pembalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya," jelas Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho lewat keterangan resmi, dikutip Sabtu (6/12/2025).
"Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat," tambah dia.
Curah hujan ekstrem memang memicu bencana, tapi kondisi tutupan hutan yang rusak membuat tanah tidak mampu menahan air dengan baik.
Hujan ekstrem berubah cepat menjadi aliran permukaan (run-off) yang kuat sehingga banjir dan longsor terjadi lebih besar.
Material kayu yang terbawa arus juga memicu dugaan pembukaan lahan dan penebangan yang tidak sesuai aturan. Temuan ini membuat Ditjen Gakkum mempercepat proses identifikasi faktor penyebab kerusakan lingkungan.
Baca juga:
Foto udara kondisi jalan yang putus akibat banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Minggu (30/11/2025). Bencana banjir bandang yang terjadi pada Selasa (25/11) lalu menyebabkan rumah warga rusak, kendaraan hancur, jalan dan jembatan putus.Ditjen Gakkum membentuk Tim Gabungan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan yang mengarah pada dugaan aktivitas perusakan hulu DAS.
Dari identifikasi awal, sebanyak 12 subyek hukum diduga memiliki keterkaitan dengan gangguan tutupan hutan. Subyek ini mencakup korporasi dan perorangan.
Sejak Kamis (4/12/2025), tim sudah memasang papan larangan pada lima lokasi yang terindikasi bermasalah. Rinciannya adalah dua titik di area konsesi PT TPL, serta tiga titik di lokasi PHAT atas nama JAM, AR, dan DP
Dalam proses yang sama, Tim PPNS Balai Gakkum Sumatera juga melakukan penyidikan terhadap salah satu pemilik PHAT atas nama JAM. Di lokasi tersebut ditemukan empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB).
Pemanggilan terhadap seluruh 12 subyek hukum dijadwalkan pada Selasa (9/12/2025).
Dwi menambahkan, tim di lapangan telah melakukan penyegelan lokasi-lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal.
"Langkah ini adalah bagian dari upaya komprehensif: Verifikasi fakta, pengamanan tempat, serta penyiapan bukti untuk proses penegakan hukum yang adil dan transparan," tutur Dwi.
"Kami juga akan berkoordinasi erat dengan instansi terkait untuk memastikan adanya upaya restorasi hulu DAS dan perlindungan bagi komunitas terdampak," tambah dia.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya