Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi NTB Desak Pemerintah Moratorium IPR di 60 Titik

Kompas.com, 16 Desember 2025, 21:01 WIB
Susi Gustiana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Barat menyoroti dampak serius aktivitas pertambangan terhadap kehidupan perempuan di wilayah tersebut.

WALHI mendesak pemerintah memberlakukan moratorium izin pertambangan, baik Izin Tambang Rakyat (IPR) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP), menyusul ekspansi tambang yang dinilai semakin tidak terkendali.

Direktur Eksekutif WALHI NTB Amri Nuryadin mengatakan, aktivitas pertambangan telah menggerus ruang hidup perempuan, terutama peran mereka sebagai penyedia pangan keluarga. Kerusakan lingkungan disebut terjadi di hampir seluruh wilayah lingkar tambang.

“KeBaca juga: 13 Perusahaan Dinilai Picu Banjir Sumatera, Walhi Desak Kemenhut Cabut Izinnyatika sumber pangan hilang, maka sumber hidup yang selama ini ditopang oleh kreativitas perempuan juga ikut hilang. Dampaknya bukan hanya ekologis, tetapi juga sosial—air bersih berkurang, ruang hijau lenyap,” kata Amri saat ditemui di Sumbawa, Senin (15/12/2025).

Amri mengungkapkan, riset Somasi NTB di wilayah lingkar tambang Sumbawa Barat menunjukkan munculnya kemiskinan ekstrem di tengah masyarakat terdampak. Kondisi ini diperparah oleh absennya regulasi yang menjamin keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan sektor pertambangan.

Menurutnya, Undang-Undang Minerba tidak memberikan ruang akses bagi perempuan, baik pada tahap pra-pertambangan, operasional, maupun pascatambang.

“Perempuan hanya diposisikan sebagai objek dari kondisi sosial di kawasan pertambangan,” ujarnya.

WALHI NTB juga menyoroti rencana penambahan 60 titik IPR baru dengan luas garapan sekitar 1.500 hektare di NTB. Rencana ini dinilai berisiko meningkatkan potensi bencana lingkungan di masa depan.

“Yang disebut tambang rakyat itu hanya istilah. Di baliknya tetap ada kepentingan korporasi besar,” kata Amri.

Meski sektor pertambangan diklaim berpotensi menghasilkan hingga Rp 4 triliun per tahun, Amri menilai nilai tersebut tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan.

Saat ini, NTB tercatat memiliki 355 IUP aktif dengan total wilayah konsesi sekitar 219.000 hektare, ditambah 120 titik tambang ilegal. Ekspansi ini disebut berkontribusi terhadap penyusutan kawasan hutan di NTB.

“Hutan kritis pada 2003 mencapai 477.000 hektare, dengan laju deforestasi hingga 40 persen per tahun,” ujar Amri.

Selain kerusakan ekologis, WALHI NTB juga menyoroti ketimpangan kontribusi ekonomi sektor tambang. Dana Bagi Hasil (DBH) pertambangan hanya sekitar Rp 118 miliar per tahun atau setara 17 persen, sementara sektor pertanian berkontribusi hingga 60 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) NTB.

Baca juga: Menteri LH Hentikan Operasional Tambang Imbas Banjir Sumatera Barat

“Pemerintah justru lebih memprioritaskan tambang, padahal sektor pertanian memberi kontribusi ekonomi jauh lebih besar,” katanya.

Atas kondisi tersebut, WALHI NTB mendesak moratorium izin pertambangan sebagai langkah mendesak untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, ketidakadilan fiskal, serta meningkatnya konflik sosial. Bahkan, Amri mendorong penghentian izin tambang secara permanen.

“Kritik masyarakat sipil ini serius. Tambang bukan sekadar isu lokal, tetapi sudah menjadi ancaman nasional,” tegasnya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
OpenAI Siapkan Rencana Stargate agar Pusat Data AI Tak Bebani Warga
OpenAI Siapkan Rencana Stargate agar Pusat Data AI Tak Bebani Warga
Swasta
Emisi Karbon dari Lempeng Teknonik Picu Perubahan Iklim pada Zaman Purba
Emisi Karbon dari Lempeng Teknonik Picu Perubahan Iklim pada Zaman Purba
LSM/Figur
Laos Larang Warga Bakar Lahan untuk Pertanian, Kualitas Udara Memburuk
Laos Larang Warga Bakar Lahan untuk Pertanian, Kualitas Udara Memburuk
Pemerintah
United Tractors Serahkan Ekskavator untuk Pelatihan Vokasi di Maluku Utara
United Tractors Serahkan Ekskavator untuk Pelatihan Vokasi di Maluku Utara
Swasta
Prabowo Cabut 28 Izin Perusahaan Imbas Banjir Sumatera, Ini Daftarnya
Prabowo Cabut 28 Izin Perusahaan Imbas Banjir Sumatera, Ini Daftarnya
Pemerintah
Elang Jawa Terancam Punah, Pakar Ungkap Risiko Rusaknya Ekosistem
Elang Jawa Terancam Punah, Pakar Ungkap Risiko Rusaknya Ekosistem
LSM/Figur
Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Terkait Pemanfaatan Hutan
Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Terkait Pemanfaatan Hutan
Pemerintah
Australia Tunda Penutupan Pembangkit Listrik Batu Bara Terbesar hingga 2029
Australia Tunda Penutupan Pembangkit Listrik Batu Bara Terbesar hingga 2029
Pemerintah
Kisah Zaiwan, Kepala Desa yang Lindungi Hutan hingga Berhasil Ekspor Madu
Kisah Zaiwan, Kepala Desa yang Lindungi Hutan hingga Berhasil Ekspor Madu
BUMN
Bakal Selundupkan Satwa Langka ke Thailand, Pemuda di Sumut Terancam 15 Tahun Penjara
Bakal Selundupkan Satwa Langka ke Thailand, Pemuda di Sumut Terancam 15 Tahun Penjara
Pemerintah
Musim Kawin Penguin di Antartika Maju dari Biasanya, Dampak Krisis Iklim?
Musim Kawin Penguin di Antartika Maju dari Biasanya, Dampak Krisis Iklim?
LSM/Figur
Perusahaan Tambang Nikel Ini Rehabilitasi 743 Hektare Hutan di Konawe
Perusahaan Tambang Nikel Ini Rehabilitasi 743 Hektare Hutan di Konawe
Swasta
Daftar Lokasi Olimpiade Musim Dingin Bisa Berkurang akibat Perubahan Iklim
Daftar Lokasi Olimpiade Musim Dingin Bisa Berkurang akibat Perubahan Iklim
Pemerintah
Krisis Iklim Bisa Pangkas Pendapatan Industri Olahraga
Krisis Iklim Bisa Pangkas Pendapatan Industri Olahraga
LSM/Figur
PBB Ingatkan 318 Juta Orang Kelaparan, Ancaman untuk Stabilitas Ekonomi Dunia
PBB Ingatkan 318 Juta Orang Kelaparan, Ancaman untuk Stabilitas Ekonomi Dunia
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau