Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Standar IRMA Dinilai Jadi Kunci Pemenuhan ESG Tambang Nikel di RI

Kompas.com, 5 Januari 2026, 19:21 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com – Perusahaan tambang di Indonesia, khususnya tambang nikel, dapat dipastikan memenuhi standar lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) apabila konsisten menerapkan standar internasional seperti Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA) secara sungguh-sungguh dalam operasionalnya.

Penasihat Senior Green Network Asia Jalal menilai, standar internasional memiliki tingkat tuntutan yang jauh lebih tinggi dibandingkan regulasi nasional.

IRMA, misalnya, tidak hanya mengatur aspek lingkungan, tetapi juga perlindungan hak masyarakat adat dan lokal, dekarbonisasi, transparansi, hingga pengelolaan keanekaragaman hayati.

Baca juga: Tak Hanya EV, Sektor Metalurgi Hijau Bisa Dongkrak Hilirisasi Nikel

“Kalau standar internasional seperti IRMA benar-benar diterapkan, itu akan membaik sekali. Hak masyarakat lokal dan adat dipastikan lewat prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), emisi ditekan melalui dekarbonisasi yang serius, dan pengelolaan biodiversitas dilakukan jauh lebih ketat,” kata Jalal dalam diskusi dengan media, pekan lalu.

Ia menjelaskan, selama ini sebagian besar perusahaan tambang di Indonesia masih bertumpu pada kepatuhan terhadap regulasi nasional, seperti AMDAL, reklamasi, dan revegetasi. Padahal, menurutnya, standar tersebut sudah tertinggal dibandingkan ekspektasi pemangku kepentingan global.

“Yang benar-benar menerapkan standar internasional itu minoritas. Di industri nikel, jumlahnya masih sangat sedikit. Mayoritas masih bermain di level regulasi nasional, yang jaraknya jauh dengan standar internasional,” ujarnya.

Dalam praktik ESG, Jalal menilai aspek lingkungan yang paling sering dijalankan perusahaan tambang adalah reklamasi pascatambang, revegetasi, serta pengelolaan air asam tambang.

Sementara pada aspek sosial, perusahaan umumnya menjalankan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), namun masih didominasi pembangunan infrastruktur fisik dan pemberian bantuan.

“Kalau bicara pengembangan masyarakat yang sesungguhnya, kemandirian, resiliensi, dan kesejahteraan jangka panjang, itu belum terlihat kuat. Regulasi kita sendiri masih meminta hal-hal yang minim,” kata dia.

Jalal menambahkan, penerapan standar internasional juga berpotensi menekan risiko bencana lingkungan yang kerap dikaitkan dengan aktivitas pertambangan. Namun, ia menegaskan bahwa klaim dampak lingkungan harus diuji berbasis sains, bukan semata tudingan.

“Standar internasional itu penuntunnya sains. Kalau kita terus berdebat pakai regulasi yang rendah atau tuduhan tanpa dasar ilmiah, masalahnya tidak akan selesai,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penggunaan standar internasional tidak cukup sebatas klaim. Banyak perusahaan yang menyatakan telah mengadopsi standar global, termasuk dalam pelaporan keberlanjutan, namun belum sepenuhnya mencerminkan praktik di lapangan.

Baca juga: Langkah Strategis MMP Wujudkan Industri Nikel yang Tangguh dan Berkelanjutan

“Menyatakan patuh itu satu hal, menegakkan secara konsisten dan melaporkan secara transparan itu hal lain. Kalau IRMA benar-benar ditegakkan, bukan sekadar diklaim, maka operasional tambang bisa dipastikan memenuhi standar ESG yang tinggi,” kata Jalal.

Hingga saat ini, di Indonesia tercatat baru terdapat dua perusahaan yang menggandeng IRMA melakukan audit, yakni PT Vale Indonesia Tbk serta Harita Nickel.

Melalui audit IRMA, perusahaan-perusahaan tersebut mencoba untuk memenuhi standar internasional dalam kegiatan operasional bisnisnya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kasus ISPA Capai 13.449 Selama Juli-Agustus 2026, Ini Kelompok yang Rentan
Kasus ISPA Capai 13.449 Selama Juli-Agustus 2026, Ini Kelompok yang Rentan
LSM/Figur
Aturan Baru Uni Eropa soal Deforestasi Bakal Ubah Pasar Kopi Dunia
Aturan Baru Uni Eropa soal Deforestasi Bakal Ubah Pasar Kopi Dunia
Pemerintah
Tren Belanja Online: Konsumen Makin Pilih Kemasan Ramah Lingkungan
Tren Belanja Online: Konsumen Makin Pilih Kemasan Ramah Lingkungan
Pemerintah
Kapasitas PLTS Indonesia Baru 1,5 GW, AESI Soroti Hambatan Capai Target 100 GWp
Kapasitas PLTS Indonesia Baru 1,5 GW, AESI Soroti Hambatan Capai Target 100 GWp
Swasta
Studi: Janji Target Iklim Perusahaan Ternyata Minim Realisasi Anggaran Hijau
Studi: Janji Target Iklim Perusahaan Ternyata Minim Realisasi Anggaran Hijau
Pemerintah
BPDLH Siapkan Skema 'Blended Finance' untuk Hadapi Risiko Bencana Iklim
BPDLH Siapkan Skema "Blended Finance" untuk Hadapi Risiko Bencana Iklim
Pemerintah
Pesan yang Gugah Emosi Lebih Ampuh Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Pesan yang Gugah Emosi Lebih Ampuh Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
LSM/Figur
United Tractors Gelar Wisuda 'Release Stunting' 2026
United Tractors Gelar Wisuda "Release Stunting" 2026
Swasta
PBB Sebut Target Batas Suhu Iklim 1,5 Derajat C Kian Sulit Dicapai
PBB Sebut Target Batas Suhu Iklim 1,5 Derajat C Kian Sulit Dicapai
Pemerintah
Indonesia Disebut Belum Resmi Ajukan Dana 'Loss and Damage', BPDLH Klaim Sudah Kirim Dua Proposal
Indonesia Disebut Belum Resmi Ajukan Dana "Loss and Damage", BPDLH Klaim Sudah Kirim Dua Proposal
LSM/Figur
Gelombang Panas Laut Ancam Kesehatan Anak-Anak Pesisir
Gelombang Panas Laut Ancam Kesehatan Anak-Anak Pesisir
Pemerintah
Industri Batu Bara di Tengah Transisi Energi, Bappenas Sebut Pekerja Informal Paling Sulit Beralih
Industri Batu Bara di Tengah Transisi Energi, Bappenas Sebut Pekerja Informal Paling Sulit Beralih
Pemerintah
Emisi Industri Fashion Naik 14 Persen Hanya dalam 2 Tahun
Emisi Industri Fashion Naik 14 Persen Hanya dalam 2 Tahun
Pemerintah
Bahaya Pestisida, Hampir 50 Persen Petani Dunia Keracunan Tiap Tahun
Bahaya Pestisida, Hampir 50 Persen Petani Dunia Keracunan Tiap Tahun
Pemerintah
Kerusakan Tanah Dunia Mengkhawatirkan, PBB Soroti Solusi yang Belum Maksimal
Kerusakan Tanah Dunia Mengkhawatirkan, PBB Soroti Solusi yang Belum Maksimal
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau