KOMPAS.com - Syarat minimal persentase kawasan hutan lindung dalam suatu daerah aliran sungai (DAS) pasca-banjir bandang di Aceh, perlu dinaikkan.
Guru Besar Ilmu Hidroteknik Universitas Syah Kuala (USK), Syamsidik menilai, ketentuan 30 persen kawasan hutan lindung bukanlah angka yang besar sebagai pertimbangan untuk kapasitas suatu DAS. Bahkan, untuk DAS tertentu, kawasan hutan lindung semestinya lebih tinggi dari 30 persen.
Baca juga: Riset Ungkap 11 Desa di DAS Tamiang Aceh Rawan Banjir Bandang
"Perlu ada keberanian dari kita semua untuk meminta koreksi terhadap praktik yang berjalan. Misalnya, terhadap penerapan 30 persen dalam perlindungan DAS yang harus dipenuhi dan beberapa DAS ini tidak lagi dipenuhi," ujar Syamsidik dalam webinar, Senin (12/1/2026).
Diketahui, ketentuan 30 persen kawasan hutan lindung di DAS sebenarnya amanat UU 41/1999 yang telah dihapus UU Cipta Kerja dan syaratnya diubah menjadi diatur sesuai kondisi fisik maupun geografis daerah.
Curah hujan di Aceh pada Kamis (26/11/2025) dan Jumat (27/11/2025) mencapai hampir 350 mm/hari. Data beberapa stasiun hujan di sekitar wilayah Aceh
Dalam rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pasca bencana, Syamsidik juga mengusulkan untuk mengkoreksi penegakan hukum aturan sempadan sungai. Ia menyesalkan sedikitnya regulasi yang mengatur sempadan sungai saat ini.
Selain itu, terdapat beberapa usulan lain untuk rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pasca bencana. Pertama, rehabilitasi dan rekonstruksi dengan mengombinasikan pendekatan administratif dan geografis (DAS).
Sinergi antar daerah perlu mempertimbangkan hulu-hilir penanganan dampak siklon dan mitigasi ke depannya. Penggabungan kekuatan daerah-daerah terdampak banjir bandang bisa dilakukan melalui berbagi sumber daya dan berbagi keahlian-pengetahuan.
Kedua, rehabilitasi dan rekonstruksi dengan pendekatan membangun kembali dengan lebih baik (build back better) dan berkelanjutan. Rehabilitasi dan rekonstruksi perlu memastikan kondisi menjadi semakin resilien secara struktural maupun non struktural.
Rehabilitasi dan rekonstruksi juga harus melindungi kelompok rentan, serta mencegah adanya generasi yang hilang atau tertinggal (loss-lag generation).
"Anak-anak dan perempuan perlu dilindungi dengan sejumlah kegiatan. Jadi, tidak hanya fokus pada fisik, tapi juga non fisik seperti psiko-sosial, trauma healing, atau bahkan sampai pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (selama) masa rehab rekon ini," tutur Syamsidik.
Pendekatan build back better yang berkelanjutan perlu disertai penguatan fasilitas kesehatan di kabupaten/kota dan public safety center (PSC).
Ketiga, rehabilitasi dan rekonstrksi perlu memperhatikan aspek memelihara legacy, pewarisan pengetahuan lokal, serta pengembangan knowledge-skill hub.
Perguruan tinggi harus mengembangkan riset dan pengabdian masyarakat yang berorientasi menumbuhkan pengetahuan lokal baru terkait bencana siklon. Termasuk pula upaya penguatan sistem peringatan dini siklon di Indonesia.
Terdapat 18 kabupaten/kota terdampak banjir bandang di Aceh. Sebanyak 10 dari 18 kabupaten/kota di Aceh terdampak banjir bandang paling parah, yaitu, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Bener Meriah, Bireuen, Pidie Jaya, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Gayo Lues, dan Langsa.
"Yang pertama (paling parah) adalah Aceh Utara sebenarnya, meskipun di media sosial lebih banyak disebutkan Aceh Tamiang ya. Aceh Tamiang dari jumlah korban atau jumlah rumah yang terdampak ada di urutan kedua," ucapnya.
Sebelumnya, Guru Besar Ergonomi Kehutanan IPB University, Efi Yuliati Yovi mengatakan, alih fungsi lahan tanpa mempertimbangkan kondisi lingkungan dan tingkat risiko bencana dapat berakibat fatal. Penilaian risiko (risk assessment) secara menyeluruh terhadap pemanfaatan ruang di suatu kawasan tidak bisa disamaratakan.
Baca juga: Hutan Lindung Sungai Wain di Balikpapan Dirambah untuk Kebun Sawit
Pemanfaatan ruang di kawasan daerah aliran sungai (DAS) untuk permukiman harus memperhatikan tingkat risikonya. Setiap kawasan DAS memiliki karakteristik berbeda-beda. Tidak semua kawasan DAS sangat riskan untuk dijadikan kawasan permukiman.
Untuk banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada November 2025 lalu, kata dia, membutuhkan multi layer solution. Menurut Yovi, solusi berbasis alam (natured-based solutions/NbS) diperlukan, meski tidak cukup hanya dangan itu.
Mengembalikan fungsi hutan pasca bencana banjir bandang memang sangat penting. Namun, mengembalikan fungsi hutan membutuhkan waktu 5-20 tahun dan harus dipelihara usai ditanam atau tidak langsung ditinggalkan.
"Tapi hutan itu bukan obat sapu jagat lah, istilahnya ya. NbS itu bagus ya, tapi juga punya ambang batas, punya kemampuan. Jadi, tidak cukup," ujar Efi dalam webinar Selasa (6/1/2025).
Untuk mencegah terjadinya banjir bandang berulang pasca bencana di Sumatera, NbS perlu disertai dengan multi layer solution. Misalnya, dengan membangun infrastruktur untuk memitigasi banjir bandang. Infrastruktur, seperti bendungan, tanggul, atau kanal, harus dirancang untuk kejadian ekstrem atau harus mampu menghadapi bencana banjir bandang yang dipicu siklon tropis Senyar.
Baca juga: Tutupan Hutan DAS Tamiang Aceh Tergerus Sawit dan Permukiman Selama 20 Tahun
Hutan memang bukan satu-satunya 'perisai' untuk mencegah terjadinya banjir bandang. Infrastruktur mitigasi banjir bandang bisa menjadi 'perisai' paling akhir untuk melengkapi hutan yang mampu menurunkan dampak bencana secara signifikan.
"Kalau kita punya perisai yang berlapis-lapis. (Infrastruktur) itu perisai yang paling dalam, itu sudah lapisan paling akhir ya," ucapnya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya