KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut banjir Aceh yang terjadi akhir November 2025 lalu akibat dari hilangnya hutan di Daerah Aliran Sungai (DAS), terutama DAS Jambo Aye. Berdasarkan laporan Digdata.id tahun 2024, 1.100 hektar hutan di DAS tersebut rusak.
Pembukaan lahan dan dugaan aktivitas penebangan perseorangan di area Hak Guna Usaha (HGU) disebut memperparah kondisi. Walhi menyampaikan, data citra satelit Januari-Mei 2025 tercatat masifnya pembukaan lahan di kawasan curam yang terhubung langsung dengan anak sungai menuju Sungai Jambo Aye.
Baca juga:
"Sistem tata kelola lingkungan yang eksploitatif dan pemberian izin masif memicu bencana ekologis sehingga audit perizinan, penegakan hukum terhadap korporasi, serta pemulihan DAS Jambo Aye harus dilakukan cepat, terbuka, dan holistik," kata Manager Penanganan Bencana Walhi Nasional, Melva Harahap dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat pemulihan infrastruktur Daerah Irigasi (DI) Jambo Aye pasca-bencana yang terletak di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.Melva melanjutkan, perubahan tata ruang berbasis peta rawan bencana harus dilakukan sebagai basis utama rekonstruksi dan pemulihan oleh satuan tugas yang telah dibentuk.
"Hak rakyat atas kebutuhan dasar, hak atas tanah dan akses terhadap pemulihan ekonomi juga harus menjadi prioritas utama,” ucap Melva.
Koordinator Desk Disaster Walhi Region Sumatera untuk Aceh, Wahdan, menuturkan banjir di Desa Sejudo dan sejumlah desa di Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, merupakan bencana ekologis karena kerusakan wilayah hulu DAS Jambo Aye serta kegagalan negara menjalankan mandat konstitusi.
Walhi menilai, hal ini ditandai dengan pembiaran ekspansi perkebunan, aktivitas penebangan, dan lemahnya pengawasan HGU.
"Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang tahun 1945, karena pengelolaan sumber daya alam yang eksploitatif telah mengorbankan keselamatan warga," kata Wahdan.
"Selama kepentingan investasi ditempatkan di atas perlindungan ekosistem dan hak rakyat, bencana ekologis akan terus berulang, dan pemulihan harus dilakukan melalui penegakan hukum lingkungan serta pemulihan menyeluruh DAS Jambo Aye," tambah dia.
Baca juga:
Pembersihan sisa lumpur bekas banjir di Sakit Umum Daerah (RSUD) Muda Sedia, Kabupaten Tamiang.Sementara itu, Afifuddin Acal selaku Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Eksekutif Daerah Walhi Aceh berpandangan, banjir bukanlah musibah alam.
Banjir disebut merupakan bencana yang diakibatkan buruknya tata kelola lingkungan hidup berupa penggundulan hutan, pendangkalan sungai, dan pengerukan bukit.
“Kami menegaskan perlunya restorasi ekologis dan pemulihan kawasan hulu secara serius, disertai audit menyeluruh terhadap perizinan yang merusak lingkungan," tutur dia.
Lainnya, mendesak pemerintah melibatkan masyarakat dalam tara kelola. Sebab, kata Afif, Aceh berisiko mengalami banjir besar berulang yang bahkan menjadi bencana bulanan.
Diberitakan sebelumnya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan Aceh menjadi provinsi paling terdampak banjir dan tanah longsor yang terjadi akhir November 2025 lalu. Disusul Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
"Daerah aliran sungai terdampak bencana ada 127 DAS. Sebanyak 51 DAS di Aceh, 34 DAS di Sumatera Utara dan 42 DAS ada di Sumatera Barat," papar Ketua Task Force Reaksi Cepat Tanggap Bencana BRIN, Joko Widodo, Kamis (8/1/2026).
Baca juga: KLH Bakal Gugat Perdata Enam Perusahaan yang Diduga Picu Banjir Sumatera
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya