KOMPAS.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak pemerintah dunia untuk menaikkan pajak minuman manis dan alkohol. Sebab, di beberapa negara, minuman tersebut dinilai masih mudah diakses dengan harga murah.
"Pajak kesehatan telah terbukti dapat mengurangi konsumsi produk-produk berbahaya ini, (sekaligus) membantu mencegah penyakit, dan mengurangi beban pada sistem kesehatan," kata Direktur Jenderal WHO, Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus, dilansir dari laman resmi WHO, Kamis (15/1/2026).
Baca juga:
"Pada saat yang sama, pajak ini menghasilkan aliran pendapatan yang dapat digunakan pemerintah untuk berinvestasi dalam kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial," tambah dia.
WHO meminta pemerintah dunia menaikkan pajak minuman manis karena disebut masih murah dan mudah diakses.Pembicaraan tentang pajak minuman manis sudah dibahas badan PBB ini sejak tahun 2016. Pajak tersebut dinilai bisa menyelamatkan banyak nyawa.
Minuman manis dan alkohol memiliki konsekuensi yang merugikan jika dikonsumsi berlebihan secara terus-menerus.
Konsumsi minuman tersebut dikaitkan dengan peningkatan risiko kelebihan berat badan dan obesitas, diabetes tipe 2, penyakit kardiovaskular, serta dampak buruk lainnya, termasuk karies gigi serta osteoporosis.
"Konsumsi gula bebas, termasuk (dalam) produk seperti minuman manis, merupakan faktor utama dalam peningkatan global jumlah orang yang menderita obesitas dan diabetes," kata Direktur Departemen Pencegahan Penyakit Tidak Menular (PTM) WHO, Dr. Douglas Bettcher pada tahun 2016.
Sementara itu, dampak negatif alkohol terhadap kesehatan meliputi peningkatan risiko kesehatan ibu dan anak, paparan penyakit menular dan tidak menular, kerusakan kesehatan mental, dan peningkatan kemungkinan cedera pada diri sendiri dan orang lain.
Baca juga:
WHO meminta pemerintah dunia menaikkan pajak minuman manis karena disebut masih murah dan mudah diakses.Peningkatan pajak minuman manis dan alkohol disebut menjadi salah satu solusi agar lebih sedikit orang yang mengonsumsinya.
Sebagai gambaran, pendekatan ini berhasil dilakukan di Inggris yang memperkenalkan pajak minuman manis pada tahun 2018.
Dampak penerapan pajak tersebut adalah adanya penurunan konsumsi gula serta adanya penurunan angka obesitas pada anak perempuan berusia 10 dan 11 tahun, terutama pada masyarakat yang kurang mampu.
"Kami merekomendasikan agar asupan gula dikurangi menjadi 10 persen dari total energi, atau bahkan lima persen," ucap Bettcher.
Adapun laporan WHO tahun 2016 menyoroti bahwa beberapa kelompok, termasuk masyrakat berpenghasilan rendah, anak muda, dan orang-orang yang sering mengonsumsi makanan dan minuman tidak sehat, paling responsif terhadap perubahan harga minuman dan makanan.
Baca juga:
Meskipun beberapa negara mulai memberlakukan pajak minuman ini, laporan WHO menunjukkan bahwa diperlukan adanya desain ulang pajak sebagai bagian dari inisiatif kesehatan baru.
Laporan WHO menemukan, meski setidaknya 116 negara telah mengenakan pajak minuman manis, termasuk soda atau minuman kaleng berkarbonasi, produk tinggi gula lainnya seperti jus buah, minuman susu berpemanis, serta kopi dan teh siap minum, masih terbebas dari pajak.
Hal senada juga terlihat pada laporan tentang pajak alkohol. Meski 167 negara mengenakan pajak pada minuman keras, anggur, dan bir, harga alkohol dinilai masih terjangkau atau tetap tidak berubah di sebagian besar negara sejak tahun 2022.
Hal tersebut dikarenakan pajak tidak disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan pendapatan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya