Penulis
KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melayangkan gugatan perdata Rp 4,8 triliun terhadap enam perusahaan terkait banjir Sumatera Utara pada Kamis (15/1/2026) lalu.
Terkait hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, negara tidak bisa menoleransi ketika lingkungan rusak dan dampaknya dirasakan rakyat.
Baca juga:
"Perusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat, fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis," ucap Hanif, dilansir dari Antara, Jumat (16/1/2026).
"Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian," tambah dia.
Foto udara kondisi jembatan Aek Garoga 2 yang sebelumnya rusak akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor di Desa Aek Garoga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kamis (11/12/2025). Jembatan penghubung antara Tapanuli Tengah dengan Tapanuli Selatan yang sebelumnya terdampak banjir bandan dan dipenuhi kayu itu kini sudah bisa dilintasi warga.Gugatan tersebut ditujukan kepada enam korporasi yang diduga melakukan aktivitas perusakan lingkungan hidup secara masif di Provinsi Sumatera Utara, yang mana mengakibatkan banjir bandang dan tanah longsor pada November 2025 lalu.
Enam perusahaan yang digugat adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.
Dilaporkan oleh Kompas.com, Kamis (15/1/2026), kerusakan lingkungan yang ditimbulkan diperkirakan mencapai 2.516,39 hektar.
Total gugatan perdata yang diajukan adalah sebesar Rp 4,8 triliun (Rp 4.843.232.560.026).
Dari jumlah tersebut, angka ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 4,6 triliun (Rp 4.657.378.770.276). Sementara itu, untuk pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 178 miliar (Rp 178.481.212.250).
Adapun kerusakan terjadi di tiga wilayah utama yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Fokus utama gugatan negara adalah pemulihan ekosistem di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru. Dua wilayah ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Sebagai bentuk keseriusan, gugatan didaftarkan secara serentak pada Kamis (15/1/2026).
Gugatan diajukan di tiga pengadilan berbeda. Pengadilan Negeri Kota Medan menangani dua perusahaan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menangani satu perusahaan, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menangani tiga perusahaan lainnya.
Baca juga:
Pembangunan jembatan Bailey dilakukan di daerah terdampak bencana banjir dan tanah longsor, Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara pada Sabtu (27/12/2025). Hanif menuturkan, dalam proses pengajuan gugatan, didasarkan fakta lapangan serta hasil analisa dari para pakar.
"Kami memegang teguh prinsip perusak membayar; setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya," kata Hanif.
"Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH (Badan Pengendalian Lingkungan Hidup) tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat," tambah dia.
Baca juga:
Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan menyampaikan bahwa gugatan ini didasarkan pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang Undang tersebut menegaskan asas tanggung jawab negara, asas kehati-hatian, asas kelestarian, dan asas pencemar membayar.
Rizal menekankan bahwa gugatan ini bukan sekadar tuntutan ganti rugi materiil. Langkah ini adalah upaya mendesak untuk menekan risiko bencana ekologis.
Banjir dan longsor saat ini menjadi ancaman nyata di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya