Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Selundupkan Satwa Langka ke Thailand, Pemuda di Sumut Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com, 20 Januari 2026, 20:26 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemuda berinisial MF (26) ditangkap pada Kamis (15/1/2035) karena melakukan jual-beli satwa dilindungi.

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera mendapati bahwa tersangka menyimpan tujuh ekor burung dilindungi di rumahnya, Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Baca juga:

"Kami telah berhasil menggagalkan adanya transaksi jual beli satwa dilindungi sebanyak tujuh ekor burung di antaranya tiga ekor burung kakaktua jambul kuning, satu kakaktua raja," kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto lewat keterangan resmi, dikutip Selasa (20/1/2025).

Satwa lainnya adalah seekor burung kakatua molucan serta dua ekor burung kasturi raja.

Pelaku jual-beli satwa dilindungi ditangkap di Sumatera Utara

Satwa dikirim dari Bengkulu dan hendak diselundupkan ke Thailand

Kakatua jambul kuning yang hidup di Pulau Masakambing, Sumenep, Jawa Timur. Pemuda ditangkap Gakkum Kehutanan di Sumut karena memperdagangkan tujuh burung dilindungi. Satwa diduga hendak diselundupkan ke Thailand.Dok. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kakatua jambul kuning yang hidup di Pulau Masakambing, Sumenep, Jawa Timur. Pemuda ditangkap Gakkum Kehutanan di Sumut karena memperdagangkan tujuh burung dilindungi. Satwa diduga hendak diselundupkan ke Thailand.

Hari menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan jual beli satwa dilindungi di semuah perumahan kawasan Deli Serdang.

Di lokasi, petugas menemukan empat sangkar burung lengkap dengan tujuh burung di dalamnya yang terletak di ruang tamu kediaman tersangka MF.

Petugas, kata Hari, membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di Medan untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tentunya kami berharap hal yang sama tidak terulang lagi baik bagi Jenis-jenis burung lainnya, ataupun terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi lainnya. Kegiatan operasi ini adalah bukti nyata bahwa Gakkum Kehutanan serius dalam penanganan terkait pelanggaran tindak pidana kehutanan," papar Hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, MF terbukti menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa dilindungi jenis burung. Satwa-satwa tersebut dikirim dari Bengkulu menggunakan jasa angkutan Bus Putera Simash.

Dari keterangan pelaku, burung-burung dilindungi ini akan dibawa ke Bireuen, Aceh, untuk diselundupkan ke Thailand.

"Hal ini mengindikasikan bahwa MF merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa internasional," sebut dia.

Baca juga:

Terancam 15 tahun penjara

Kakatua raja adalah salah satu jenis fauna Australis. Pemuda ditangkap Gakkum Kehutanan di Sumut karena memperdagangkan tujuh burung dilindungi. Satwa diduga hendak diselundupkan ke Thailand.Wikimedia Commons Kakatua raja adalah salah satu jenis fauna Australis. Pemuda ditangkap Gakkum Kehutanan di Sumut karena memperdagangkan tujuh burung dilindungi. Satwa diduga hendak diselundupkan ke Thailand.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII.

Saat ini, penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan satwa antar pulau, mengingat jenis burung yang disita merupakan spesies endemik asal Papua dan Maluku yang memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar gelap.

Sementara itu, MF telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Medan, Tanjung Gusta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Perjanjian Dagang dengan AS Bikin RI Bergantung Minyak dari 'Paman Sam'
Perjanjian Dagang dengan AS Bikin RI Bergantung Minyak dari "Paman Sam"
LSM/Figur
Soal Tambang Martabe, NGO Desak Pemerintah Fokus Pemulihan Lingkungan ketimbang Pengambilalihan
Soal Tambang Martabe, NGO Desak Pemerintah Fokus Pemulihan Lingkungan ketimbang Pengambilalihan
LSM/Figur
Orang Kaya Dubai Kabur Naik Jet Pribadi Saat Konflik AS-Israel Vs Iran, Bikin Emisi Naik
Orang Kaya Dubai Kabur Naik Jet Pribadi Saat Konflik AS-Israel Vs Iran, Bikin Emisi Naik
LSM/Figur
3 Mega Tren Dunia Versi Schneider Electric, Transisi Energi hingga AI
3 Mega Tren Dunia Versi Schneider Electric, Transisi Energi hingga AI
Swasta
Bahan Kimia Abadi PFAS Bisa Percepat Penuaan
Bahan Kimia Abadi PFAS Bisa Percepat Penuaan
LSM/Figur
Jepara Siap Gelar JIFBW 2026, Pembeli Diajak Kunjungi Perajin Furnitur
Jepara Siap Gelar JIFBW 2026, Pembeli Diajak Kunjungi Perajin Furnitur
Pemerintah
Produktivitas Pekerja Indonesia Naik Tiap Tahun, tapi Masih Tertinggal di ASEAN
Produktivitas Pekerja Indonesia Naik Tiap Tahun, tapi Masih Tertinggal di ASEAN
LSM/Figur
Ikan Air Tawar Lebih Tangguh Hadapi Pemanasan Global Dibanding Ikan Laut
Ikan Air Tawar Lebih Tangguh Hadapi Pemanasan Global Dibanding Ikan Laut
LSM/Figur
Investor Desak Perusahaan Utilitas Asia Perbaiki Alokasi Modal dan Kebijakan Iklim
Investor Desak Perusahaan Utilitas Asia Perbaiki Alokasi Modal dan Kebijakan Iklim
Swasta
Peneliti Temukan Cara Daur Ulang Limbah Sarung Tangan Karet
Peneliti Temukan Cara Daur Ulang Limbah Sarung Tangan Karet
Pemerintah
Uni Eropa Target Pangkas Emisi Gas Rumah Kaca hingga 90 Persen pada 2040
Uni Eropa Target Pangkas Emisi Gas Rumah Kaca hingga 90 Persen pada 2040
Pemerintah
Kue Delapan Jam, 'Waktu' Jadi Bahan Utama
Kue Delapan Jam, "Waktu" Jadi Bahan Utama
Swasta
Video Viral Anak Gajah Diduga Terjerat, Kemenhut Sebut Lokasinya di Malaysia
Video Viral Anak Gajah Diduga Terjerat, Kemenhut Sebut Lokasinya di Malaysia
Pemerintah
Satgas Transisi Energi dan Usulan Potensi Dana Pungutan Batu Bara Rp 675 Triliun
Satgas Transisi Energi dan Usulan Potensi Dana Pungutan Batu Bara Rp 675 Triliun
LSM/Figur
Waspada, Ancaman Kebakaran Hutan di Indonesia Lebih Berat Saat Musim Kemarau 2026
Waspada, Ancaman Kebakaran Hutan di Indonesia Lebih Berat Saat Musim Kemarau 2026
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau