Editor
JAKARTA, KOMPAS.com - Produk Madu Pelawan yang dihasilkan dari pengelolaan hutan lestari di Desa Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai menembus pasar global dengan dukungan Indonesia Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Keberhasilan tersebut berangkat dari inisiatif Kepala Desa Namang, Muhammad Zaiwan, yang sejak 2008 menetapkan Peraturan Desa untuk melindungi Hutan Pelawan seluas sekitar 300 hektare dari aktivitas penambangan timah ilegal. Kebijakan itu diambil di tengah tingginya tekanan ekonomi akibat harga timah yang menggiurkan.
Alih-alih membuka tambang, Zaiwan bersama masyarakat memilih mengembangkan potensi hasil hutan bukan kayu secara berkelanjutan, salah satunya Madu Pelawan.
Baca juga: Pertama Kalinya, KNMP di Bulukumba Sulsel Ekspor Hampir 1 Ton Ikan ke Timur Tengah
"Madu pahit khas yang dihasilkan lebah liar dari bunga pohon pelawan ini memiliki warna gelap, rasa pahit, dan kandungan nutrisi tinggi, sehingga memiliki karakter berbeda dibandingkan madu dari daerah lain," ujar Zaiwan dalam penjelasan resmi, Selasa (20/1/2026).
Upaya perlindungan hutan tersebut sempat menuai pro dan kontra karena kawasan Hutan Pelawan berstatus Areal Penggunaan Lahan (APL) yang secara hukum memungkinkan untuk kegiatan pertambangan.
Namun, Zaiwan tetap mempertahankan kawasan hutan dan mengajak masyarakat beralih ke pemanfaatan ekonomi berkelanjutan.
Produksi Madu Pelawan kini melibatkan sekitar 125 petani dan pencari madu di Desa Namang. Dalam kondisi normal, masyarakat mampu memproduksi sekitar 200 botol madu per bulan, dan dapat meningkat hingga 600 botol pada periode tertentu, seperti hari libur dan kunjungan pemerintah. Dari aktivitas tersebut, petani memperoleh penghasilan rata-rata Rp 5–6 juta per bulan.
Harga jual Madu Pelawan juga relatif tinggi. Madu kualitas premium dipasarkan hingga Rp 1,5 juta per kilogram, sementara kualitas menengah sekitar Rp 750.000 per kilogram.
Dukungan Indonesia Eximbank membuka peluang pemasaran internasional, salah satunya melalui keikutsertaan dalam Trade Expo Indonesia 2025 untuk memperkenalkan produk kepada calon pembeli luar negeri.
Baca juga: Ekspor Produk Hasil Hutan Stagnan, Kemenhut Genjot Hilirisasi
Pada 2024, Madu Pelawan memperoleh sertifikasi Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sertifikasi ini mengakui Madu Pelawan sebagai produk khas Desa Namang sekaligus memberikan perlindungan terhadap potensi pemalsuan.
Saat ini, Madu Pelawan tidak hanya diminati wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Hutan Pelawan, tetapi juga telah dipasarkan ke sejumlah negara. Produk turunan berupa teh daun pelawan bahkan telah menembus pasar Jepang.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan hutan lestari dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan penguatan ekonomi berkelanjutan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya