JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan membicarakan nasib karyawan dari 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang dicabut izinnya ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sekretaris Utama (Sestama) KLH, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut terbukti bertkontribusi pada bencana yang melanda Sumatera akhir November 2025 lalu.
Baca juga:
"Bagaimana dengan karyawannya? Nah, ini yang memang harus kami bicarakan juga dengan Kemenaker dan sebagainya. Tetapi yang jelas kami dari KLH dalam hal ini mendukung penuh bahwa kami harus mencabut perizinan 28 perusahaan yang ada di daerah tersebut," kata Vivien dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2026).
Pembangunan jembatan Bailey dilakukan di daerah terdampak bencana banjir dan tanah longsor, Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara pada Sabtu (27/12/2025). KLH akan membicarakan nasib karyawan yang bekerja pada 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo.Pencabutan izin, kata Vivien, merupakan cara pemerintah mengembalilkan lingkungan yang telah rusak akibat banjir dan longsor
"Kami cabut dulu izinnya, termasuk KLH mendukung dalam hal persetujuan lingkungan dicabut," ucap Vivien.
Sementara itu, Wakil Menteri LH, Diaz Hendropriyono menjelaskan, KLH telah melakukan serangkaian evaluasi yang melibatkan pakar lingkungan untuk memerinci perusahaan mana yang terindikasi memicu banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta IPB University menemukan dugaan kerusakan lingkungan akibat operasional beberapa perusahaan.
"28 perusahaan tersebut adalah perusahaan yang telah berbukti melakukan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup yaitu 22 perusahaan di bidang pemanfaatan hutan, hutan alam, dan hutan tanaman. Enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hutan kayu," jelas Diaz.
Baca juga:
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dan enam perusahaan di sektor tambang hingga perkebunan pada Selasa (20/1/2026).
Diaz menuturkan, KLH mendukung langkah Prabowo yang menunjukkan komitmen pemerintah menegakkan hukum bagi pelanggar lingkungan.
"28 perusahaan yang dicabut tersebut ini terbukti tidak dapat memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," jelas Diaz.
Selain pencabutan izin, KLH tengah melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menentukan langkah pengelolaan lanjutan di area terdampak.
Langkah itu bertujuan menilai kondisi lingkungan terkini, daya dukung, serta daya tampung wilayah.
Baca juga: KLH Sebut 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Prabowo Terbukti Langgar Aturan
Foto udara kondisi sekitar jembatan darurat di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Kamis (11/12/2025). KLH akan membicarakan nasib karyawan yang bekerja pada 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo.Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan menyampaikan, Bareskrim Polri akan melakukan penegakan hukum jika ditemukan unsur pidana.
Sementara ini, KLH fokus pada sanksi administratif dan proses gugatan perdata terhadap enam korporasi besar.
"Kelanjutan (gugatan) perdata tentunya tetap berjalan jadi ini semua lini dijalankan baik administrasi, perdata. Jadi hasil ahli kemarin kami menurunkan tim ahli di sana ya ditemukan adanya kerusakan lingkungan," tutur Rizal.
Baca juga:
Sebelumnya KLH melayangkan gugatan perdata senilai Rp 4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor banjir Sumatera.
Rincian korporasi yang digugat itu antara lain PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS, yang disebut melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru di Sumatera Utara.
KLH mendaftarkan gugatan ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya